AMBON, Siwalimanews – Kejati Maluku mengklaim memiÂliki bukti yang cukup untuk meÂnetapkan Ferry Tanaya sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembelian lahan pembangunan PLTG di Namlea, Kabupaten Buru.
âSudah sesuai aturan dan SOP penyidikan serta dibarengi dengan alat bukti sebagaimana pasal 184 KUHAP,â tandas jaksa M. Rudy dan Oceng Almahdaly memakili Kejati Maluku sebagai termohon dalam sidang lanjutan permohonan praÂperadilan Ferry Tanaya, di PengÂaÂdilan Negeri Ambon, Kamis (17/9).
Jaksa menepis anggapan tim peÂngacara yang menyatakan peÂnetapan Ferry Tanaya tidak didaÂsarkan bukti permulaan yang cukup.
âSeluruh dalil dan alasan pemoÂhon bahwa penetapan tersangka tidak didasarkan pada bukti minimal yang cukup yang diperoleh dari penyidikan, bahkan sama sekali belum terdapat bukti dalam menetapkan pemohon sebagai tersangka adalah tidak benar,â tegas Jaksa M. Rudy.
Penetapan Ferry Tanaya sebagai tersangka, kata jaksa, berdasarkan surat perintah penyelidikan Kajati Maluku Nomor 02/Q.1/Fd.1/ 05/2020 tanggal 26 Mei 2020 serta surat perintah penyelidikan Kajati Maluku Nomor 01/S.1/Fd.1/04/2019 tanggal 30 April 2019.
âKemudian, setelah proses peÂnyelidikan berjalan, tim jaksa penyelidikan menemukan fakta-fakta hukum atas terjadi peristiwa tindak pidana dalam pembelian lahan pembangunan tersebut,â jelas jaksa M. Rudy.
Lanjutnya, surat perintah penyiÂdikan dicantumkan dalam surat pemanggilan tersangka, dan peÂnetapan Ferry sebagai tersangka sah.
âSurat perintah penyidikan diÂcantumkan dalam surat pemangÂgilan tersangka atas penetapan sebagai tersangka karena bukti permulaan yang cukup. Tidak berdasarkan barang bukti adalah tidak benar,â ujar M. Rudy.
Soal dalil tim pengacara bahwa dalam penetapan tersangka tidak proporsional dan tidak sesuai dengan KUHAP, Peraturan Jaksa Agung serta melanggara HAM, M jaksa menyatakan, pihaknya telah mengedepankan asas dan prinsip kehati-hatian dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.
Selain itu, jaksa menegaskan lahan pembangunan PLTG NamÂlea adalah milik negara. Jaksa memÂbantah, objek lahan adalah tanah milik Ferry sejak tahun 1985 berÂdasarkan akta jual beli Nomor 14/PPAT/1985 yang ditandatangani oleh pejabat PPAT Namlea Drs. U. Rada.
âSoal tanah itu adalah tanah erfpacht yang tidak bisa dijual beli secara bebas. Tanah negara. Ferry tidak pernah memiliki tanah tersebut,â tandas M. Rudy.
Ia juga menyebut, tanah tersebut bukan atas nama Ferry Tanaya melainkan Abdul Rauf Tuanany. Tanah tersebut tetap dikuasai oleh negara.
Menurutnya, apabila tanah tidak dikonversikan sesuai prinsip-prinsip dalam UU Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria maka tanah itu bukan miliknya. âBarang siapa tidak mendaftarkan tanah itu maka dikuasai negara,â kata M.Rudy.
Jaksa menambahkan, pihak PLN tidak tahu menahu soal tanah itu. Pasalnya, PLN bekerjasama dengan pertanahan.
Usai pembacaan tanggapan jaksa, hakim Ismail Wael menunda sidang hingga Jumat (17/9), deÂngan agenda mendengar tanggaÂpan pemohon (replik) tim pengaÂcara Tanaya atas jawaban dari KeÂjati Maluku sebagai termohon
Penetapan Tersangka Cacat
Seperti diberitakan, sidang praÂperadilan Ferry Tanaya terhadap Kejati Maluku atas penetapannya seÂbagai tersangka dugaan korupsi pembelian lahan PLTG Namlea, KaÂbupaten Buru, Rabu (16/9) digelar.
Dalam sidang perdana itu, tim pengacara mengungkap bukti-bukti penetapan Tanaya sebagai tersangka oleh Kejati Maluku tidak sah.
Ketua Tim Pengacara Tanaya, Herman Koedoebon mengungkapÂkan tiga alasan mendasar yang memÂbuat pihaknya mengajukan praperadilan.
Pertama, penetapan Ferry TaÂnaya sebagai tersangka tidak sah. Alat bukti yang digunakan penyidik tidak cukup. Pasahal sesuai KUÂHAP, untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka diperlukan dua alat bukti.
âKita menganggap dua bukti permulaan yang cukup itu tidak terpenuhi dalam penetapan Ferry sebagai tersangka,â ujar KoedoeÂboen.
Kedua, tanah yang dibeli UIP PLN Maluku untuk pembangunan PLTG Namlea adalah tanah milik Ferry Tanaya sejak tahun 1985 berdaÂsarkan akta jual beli Nomor 14/PPAT/1985 yang ditandatangani oleh pejabat PPAT Namlea Drs. U. Rada. Selain itu, tanah pembaÂngunan bukanlah milik negara.
Pernyataan jaksa tidak benar. Hal tersebut telah dikualitisir seÂbagai persengketaan hak milik atau hak kekuasaan yang dilepasÂkan, sehingga menimbulkan keÂsimpulan hukum yang dipakai penyidik untuk menjerat Ferry.
Alasan ketiga, penetapan Ferry sebagai tersangka dilakukan tanpa mengeluarkan surat perintah penyidikan. Seharusnya, surat itu menjadi dasar penetapan seseÂorang sebagai tersangka.
âSurat penyidikan itu sebagai sarana sebagai bukti, lalu ditemuÂkan tersangka. Tapi ini malah sebaliknya. Pertanyaannya alat bukti apa yang dijadikan untuk menjadikan seseorang sebagai tersangka. Kalau pun ada alat bukti, alat bukti tersebut diperoleh secara hukum dengan media apa?,â tandas Koedoeboen.
Selain itu, surat perintah peÂnyidikan juga tidak disebutkan dalam surat pemanggilan. PihakÂnya baru mengetahui surat terseÂbut telah diterbitkan sejak 30 April 2019, saat pemeriksaan dilakukan pada 31 Agustus lalu.
âKenapa tidak disebutkan dalam pemanggilan? Suratnya hanya diÂsebutkan saat pemeriksaan. BerÂarti ini ada kejanggalan admiÂniÂstrasi penyelidikan. Pasalnya, peÂnyidik butuh waktu yang cukup panjang untuk penetapan tersangÂka,â tandas Koedoeboen lagi.
Tiga hal tersebut pun menjadi alasan praperadilan diajukan. Proses selanjutnya, diserahkan pada pengadilan untuk menetapkan sah atau tidaknya proses penetapan tersangka, penyitaan bukti maupun penahanan Ferry.
Sidang praperadilan itu dipimÂ-pin hakim Ismail Wael. Pemohon diwakili kuasa hukumnya, Herman Koedoeboen, Henry Lusikooy, dan Firel Sahetapy. Sedangkan, pihak Kejati Maluku selaku termohon dihadiri Y. E. Oceng Almahdaly, M. Rudi, Novita Tatipikalawan. (Cr-1)