AMBON, Siwalimanews – Berkas perkara kasus pencemaran nama baik Kapolda Maluku Irjen Pol Royke Lumowa, di media sosial facebook dengan tersangka Liprenât Ode, dikembalikan ke penyidik DitÂresÂkrimsus Polda Maluku untuk dilengkapi.
JPU Kejati Maluku terpaksa mengembalikan berkas Lipren Ode, karena masih terdapat sejumlah kekurangan dalam berkas kasus itu saat diteliti. Sehingga dikembalikan ke penyidik beserta petunjuk agar dilengkapi.
âBerkas perkara kasus dugaan pencemaran nama baik Kapolda sudah pernah diteliti sebelumnya. Namun masih terdapat sejumlah kekurangan baik formil maupun materil, makanya berkas perkara dikembalikan lagi ke penyidik untuk dilengkapi atau P19,â kata Kasi Penkum Kejati Maluku, Samy Sapulette kepada Siwalima, Sabtu (31/8).
Setelah berkas perkara tersangka, Lipren Ode dikembalikan ke penyiÂdik untuk dilengkapi, selanjutnya peÂnunÂtut umum Kejati Maluku akan menuÂnggu hingga berkara kasus terÂsebut dilengkapi dan serahkan kembali untuk diteliti.
âKarena berkas kasus penceÂmaÂran nama baik Kapolda sudah dikemÂbalikan beserta petunjuknya. Maka selanÂjutnya penuntut umum akan menunggu berkas perkara tersebut dipenuhi dan kembaÂlikan ke penunÂtut umum,â terangnya.
Untuk diketahu, akun Facebook atÂas nama Liprenât Ode Fiila dalam beÂberapa postingan statusnya meÂnuÂding orang nomor satu di jajaran PolÂda Maluku terlibat mafia tanah pasca Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Ambon mengeksekusi lahan seluas 5.727 meter persegi di kawaÂsan Kebun Cengkih, Negeri Batu Merah, Kecamatan Sirimau Kota Ambon pada Kamis, 18 Juli lalu.
Bahkan dalam satu postingan tertanggal 25 Juli pukul 15.19, akun Liprenât Ode Fiila yang ia tandai ke sembilan akun lainnya mengunggah foto, Kapolda Maluku Irjen Pol RoyÂÂke Lumowa disertai tulisan Mafia TaÂnah di atas kepala Lumowa.
Terkait tudingan ini, Kabid Humas Polda Maluku Komisaris Besar Polisi Muhammad Roem Ohoirat angkat bicara. Ia menegaskan postiÂngan media sosial facebook pada akun FB Liprenât Ode Fiila beberapa hari ini bermuatan unsur menghina dan mencemarkan nama baik KaÂpolda Maluku.
Postingannya yang mengirimkan gambar Kapolda Maluku disertai tulisan bermuatan unsur menghina dan mencemarkan nama baik KapolÂda Maluku. Postingannya itu tidak disertai dengan bukti, data, serta fakta hukum,â ujar Ohoirat kepada wartawan di ruang kerjanya, Jumat Sore (26/7).
Dalam postingan ini masuk dalam pencemaran nama baik dimana disini foto bapak Kapolda pada atas bagian kepala ada tulisan Mafia tanah.
Ohoirat kembali menegaskan postiÂngan akun FB Liprenât Ode Filla adalah bermuatan hoax dan atau menuduhkan suatu Perbuatan yang tidak berdaÂsarkan pada fakta hukum dan diduga telah melanggar rumusan Primer pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik subsider pasal 310 Ayat (1) KUHP. (S-49)