AMBON, Siwalimanews – Kejati Maluku memastikan mengÂusut tuntas dugaan korupsi proyek revitalisasi Tugu Trikora dan Air Bersih di Dusun Kezia, Kudamati.
Hal ini ditegaskan Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi MaÂluku, Samy Sapulette menanggapi permintaan berbagai kalangan agar jaksa tak main-main dalam kedua proyek milik Pemkot Ambon itu.
âKasusnya sementara diusut, dan masih dalam penyelidikan,â kata Sapulette, kepada Siwalima, Senin (14/9).
Sapulette mengatakan, kejati serius mengusut kedua proyek itu. Namun karena masih dalam tahap penyelidikan, tidak bisa dijelaskan ke publik. âJaksa pasti serius, masih penyelidikan,â ujarnya.
Anggota Komisi I DPRD Maluku, Alimudin Kolatlena berharap, janji yang disampaikan jaksa bisa wujudÂkan, sehingga ada kepastian hukum.
âJaksa harus lebih serius lagi unÂtuk mengusut kasus dugaan korupsi biar ada kepastian hukum,â ujar Kolatlena.
Jika jaksa berlama-lama dalam membuat terang menderang kedua kasus ini, kata Kolatlena, maka komitmen jaksa dalam menangani kasus korupsi dipertanyakan.
Sebagai mitra, Komisi I meminta Kejati Maluku secepatnya menunÂtasÂkan dugaan korupsi proyek reviÂtalisasi Tugu Trikora dan air bersih di Dusun Kezia, Kudamati. âJadi kita minta supaya kejaksaan tinggi segera menuntaskan dua kasus itu,â tandasnya.
Hal senada ditegaskan, anggota Komisi I lainnya, Edyson SarimaÂnella. Ia mengatakan sejak awal piÂhakÂnya telah meminta Kejati Maluku menyelesaikan semua kasus korupsi termasuk Tugu Trikora dan proyek air bersih di Dusun Kezia, Kudamati.
âBeta selalu mendesak kejati unÂtuk selesaikan Tugu Trikora dan air bersih,â tegasnya.
Kedua kasus tersebut sudah cuÂkup lama berada di tangan Kejati Maluku. Namun belum ada progress penyelidikan. âSaya minta jaksa serius usut kedua kasus ini, supaya masyarakat tidak mempertanyakan kinerja jaksa,â ujarnya.
Seperti diberitakan, dalam laman LPSE tertulis, paket proyek RevitaÂlisasi Tugu Trikora yang juga menÂcakup pekerjaan air mancur dan tugu meriam di depan Pomdam XVI/Pattimura. Anggaran bersumber dari APBD 2019 senilai Rp 897.479. 800.
Paket proyek ini dimenangkan oleh CV Iryunshiol City. Perusahaan ini beralamat di Dusun I RT 06 RW 003 Desa Were, Kecamatan Weda, Kabupaten Halmahera Tengah Provinsi Maluku Utara.
Sumber di Kejati Maluku menjeÂlaskan, dalam pemeriksaan terungÂkap kalau sejak proses tender hingÂga pengumuman sebagai pemenang, Direktur CV Iryunshiol City tidak pernah hadir. âSebagai peserta tender, ia harus wajib hadir. Apalagi saat tahapan klarifikasi hingga pengumuÂman pemenang. Masa tidak hadir, ini kan tidak beres,â tandasnya.
Sebagai pemenang tender, CV Iryunshiol City juga tidak mengerjaÂkan proyek revitalisasi tugu trikora. Ternyata nama perusahaan ini hanya dipakai untuk mengikuti tender.
âProyek tersebut dikerjakan oleh salah satu pengusaha yang berdiam di Desa Galala. Dari sisi administrasi tender, ini sudah masalah,â ujar sumber itu.
Lanjut sumber itu, kontraktor pelaksana tersebut sudah pernah dimintai keterangan, dan mengaku, kalau proyek pekerjaan revitalisasi tugu trikora diberikan oleh salah satu anak pejabat Pemkot Ambon.
âAwal dikira dia dari CV IryunÂshiol City, tapi ternyata bukan. CV Iryunshiol City hanya dipakai untuk mengikuti tender. Dia juga ngaku dapat dari anak pejabat pemkot,â ujarnya.
Selain itu, dia juga mengaku kalau tanda tangan Direktur CV Iryunshiol City dipalsukan. âDia yang palsukan biar memperlancar administrasi tender,â ujar sumber itu lagi.
Sumber itu juga mengungkapkan, dari sisi kualitas pekerjaan juga bermasalah. Ahli konstruksi sudah memeriksa, dan diketahui pekerjaan tidak sesuai kontrak. âIni kita terus dalami,â ujarnya.
Air Bersih Proyek Gagal
Proyek air bersih di Dusun Kezia, Kelurahan Kudamati, Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon adalah proyek gagal.
Proyek yang dianggarkan APBD Kota Ambon tahun 2018 dengan nilai Rp 1,4 miliar itu, hingga kini tidak dinikmati oleh masyarakat. Padahal anggaran proyek sudah dicairkan 100 persen.
Kepala Bagian Keuangan Kota Ambon Apries Gaspersz mengaku, anggaran proyek air bersih di Dusun Kezia, Kelurahan Kudamati tahun 2018 sudah dicairkan 100 persen.
Anggaran sebesar Rp 1,4 miliar dicairkan dengan alasan proyek milik Dinas PUPR Kota Ambon itu sudah selesai dikerjakan.
âSudah tanda tangan, itu berarti menandakan sudah lunas, dan sudah bukan urusan kami lagi,â kata Gaspersz, saat ditemui di Balai Kota Ambon, Senin (20/7).
Direktur CV Akanza, Chen MiÂnangÂkabau mengklaim proyek air berÂsih di Dusun Kezia, sudah dikerÂjakan sesuai kontrak. Namun terkenÂdalanya debit air, sehingga masyaÂrakat di Dusun Kezia belum menikÂmati air bersih.
âJadi pekerjaan itu sudah diselesaikan sesuai spek. Hanya saja terkendala debit air. Debit air kecil, sehingga tidak bisa naik ke bak penampung dan itu sulit,â kata Chen saat dihubungi Siwalima melalui telepon selulernya, Senin (20/7)
Sementara sumber di Kejati Maluku menyebutkan, tender proÂyek air bersih Dusun Kezia dimeÂnangÂkan oleh CV Akanza dengan Chen Minangkabau selaku direkturÂnya.
Namun Chen tidak mengerjakan proyek tersebut. Proyek itu, digarap oleh kontraktor bernama Siong. âDia menggunakan bendera CV. Akanza,â ungkap sumber itu.
Menurut sumber itu, Kadis selaku KPA dan Kepala Bidang PengembaÂngan Sumber Daya Air dan InfraÂstruktur Pemukiman, Chandra Futuembun tetap menyetujui untuk dilakukan pembayaran 100 persen, walaupun pekerjaan amburadul.
âMemang proyek itu ada jaringan pipa, ada mesinnya dan bak penamÂpung tetapi air tidak mengalir ke rumah-rumah warga, padahal jariÂngan pipa itu sudah terpasang di rumah-rumah warga di Kezia, namun hingga kini airnya tidak bisa dimanfaatkan oleh masyarakat,â ujarnya. (Cr-1)