AMBON, Siwalimanews – Dugaan keterlibatan Kepala DiÂnas Kehutanan Maluku, Sadli Ie dalam kasus illegal logging di Desa Solea, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah sangat kuat.
Kejari Malteng diingatkan tidak meloloskan Sadli Ie. Rekaman perÂcakapan antara ia dan Fence PuriÂmahua, mantan anak buahnya menÂjadi salah satu bukti.
Praktisi Hukum, Muhammad Nur Nukuhehe, mengatakan, kalau jaksa sudah mengantongi bukti yang cukup, maka tidak ada alasan untuk tidak menjerat Sadli Ie.
âKalau jaksa punya dua alat bukti yang cukup, jangan diloloskan,â tanÂdas Nukuhehe, kepada SiwaÂlima, Senin (30/3).
Nukuhehe juga mengatakan, prinÂsipnya dalam penegakan hukum, tidak boleh ada tebang pilih. âJadi prinsipnya seperti itu,â ujarnya.
Sebelumnya Praktisi Hukum, Djidon Batmomolin mengatakan, rekaman percakapan antara Sadli Ie Fence Purimahua, menjadi bukti dugaan keterlibatan Sadli.
âPercakapan yang tersambung dengan anak buahnya yang bernama Fence Purimahua itu menjadi bukti,â tandas Batmomolin kepada SiwaÂlima, Minggu (28/3).
Jaksa harus buka tabir kasus illegal logging di Desa Solea, KecaÂmaÂtan Seram Utara terang menderang. Jangan hanya pegawai kecil yang dijerat. Sementara Kepala Dinas Kehutanan dibiarkan bebas.
âIni jangan hanya staf kecil yang dijerat, sementara kepala dinas beÂbas berkeliaran, tegas Batmomolin.
Sementara Sadli Ie yang dicegat di kantor gubernur, enggan berkoÂmentar. Ia buru-buru masuk ke ruangan gubernur.
Bakal Dipanggil Lagi
Seperti diberitakan, penyidik Kejari Malteng masih mengevaluasi proses penyidikan kasus illegal logging di Desa Solea, Kecamatan SeÂram Utara. Kepala Dinas Kehutanan Maluku, Sadli Ie akan dipanggil lagi jika keterangannya masih dibuÂtuhkan.
Kasi Intel Kejari Malteng, Karel Benito mengatakan, agenda pemeÂrikÂsaan diatur oleh penyidik. Kapan dan siapa saja yang dipanggil terÂgantung hasil evaluasi penyidikan.
âNantinya diputuskan pimpinan dan penyidik, jadi semuanya terÂgantung perkembangan pemerikÂsaan serta evaluasi hasil pemerikÂsaan, jika masih dibutuhkan tentu akan diundang lagi untuk diperiksa,â jelas Karel Benito kepada Siwalima di Masohi, Kamis (26/3).
Soal kemungkinan Sadli Ie menjadi tersangka, Benito mengatakan, peÂnyiÂdikan masih berlangsung. Ia tak mau berandai-andai.
âSekali lagi kami tidak boleh berÂandai andai. Soal apakah peluang itu ada atau sebaliknya hal itu tidak boleh diungkapkan. Penyidikan maÂsih terus berjalan. Hasilnya seperti apa nanti saja kita lihat prosesnya. Kita tidak boleh menjawab sesuatu yang belum pasti,â ujar Benito.
Benito kembali menegaskan, piÂhaknya konsisten dan tidak akan meÂloloskan atau melindungi siapaÂpun dalam kasus ini, termasuk Sadli Ie.
âKita komitmen dan akan bekerja profesiona. Jika alat bukti kuat dan keteranga saksinya lengkap kenapa tidak. Kita tidak akan melindungi siapapun apalagi jika alat bukti dan keterangan saksi semuanya lengÂkap,â tandasnya.
Dikatakan, proses hukum harus bebas intervensi. Silakan publik menilai dan mendesak penyidik. Hal itu juga penting dalam kaitannya deÂngan kontrol sosial. Namun meneÂtapkan siapa saja menjadi tersangka harus dengan alat bukti yang cukup.
âIntinya kita kerja dulu. Kita tidak bisa mengikuti desakan publik atau desakan pihak manapun tanpa dasar hukum yang kuat sesuai aturan dan norma hukum yang ada. Kalau sudah lengkap, baik itu alat bukti keterangan saksi,maka jelas dan pasti kita tidak akan loloskan siapaÂpun,â ujar Benito.
Dalami Peran Sadli Ie
Peran Kepala Dinas Kehutanan Maluku, Sadli Ie masih didalami peÂnyidik Kejari Malteng dalam kasus illegal logging di Desa Solea, KecaÂmatan Seram Utara, Kabupaten Malteng.
Dalam kasus ini, jaksa telah meÂnetapkan empat orang sebagai terÂsangka. Mereka adalah mantan KeÂpala Seksi Pengolahan dan PemaÂsaran PNBP Dinas Kehutanan MaluÂku Fence Purimahua, Direktur PT Kalisan Emas Riky Apituley, pemoÂdal dari Surabaya Abdullah dan Juanda Pacina, pemilik somel di Wahai, Seram Utara.
Fence disebut-sebut orang keperÂcaÂyaan Sadli Ie di lapangan saat masih bertugas di Dinas Kehutanan. Ia diarahkan untuk mengamankan aktivitas PT Kalisan Emas.
Kepala Kejari Malteng, Juli Isnur memastikan tidak akan meloloskan siapapun jika sudah mengantongi bukti yang cukup.
âIni kan masih jalan. Beri kita waktu untuk menuntaskannya. Saya pastikan tidak akan meloloskan siapapun yang terlibat dalam kasus ini, apalagi jika alat bukti dan keterangan saksinya cukup,â tandas Isnur kepada wartawan di Masohi, Kamis (19/3).
Pasca gugatan praperadilan Fence Purimahua ditolak oleh hakim PeÂngadilan Negeri Malteng, Rabu (18/3), penyidik Kejari Malteng kembali akan melanjutkan penyidikan kasus kaÂsus illegal logging di Dusun Solea, Negeri Wahai, Kecamatan Seram Utara.
âKita lanjutkan kembali ya, intiÂnya penetapan tersangka dalam kasus ini sudah kami lakukan sesuai proÂtap dan prosedur hukum yang berÂlaku, jadi kita teruskan lagi kasusÂnya,â jelas Isnur.
Isnur mengaku, jaksa telah melimÂpahkan berkas dua tersangka ke pengadilan, yaitu Juanda Pacina dan Abdullah. Selanjutnya penyidik akan focus merampungkan berka dua tersangka lainnya, Fence PuriÂmahua dan Riky Apituley. âKita upayakan berkas keduanya dapat segera dirampungkan,â ujarnya.
Sadli Diperiksa
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku, Sadli Ie diduga terlibat dalam kasus illegal logging di Dusun Solea, Kecamatan Seram Utara.
Namanya disebut oleh Fence saat ia diperiksa. Diduga ada arahan keÂpada Fence untuk memback up PT Kalisan Emas.
Sadli Ie diperiksa, Selasa (10/3) oleh Kasi Pidsus Kejari Malteng dan penyidik Rian Lopulalan pukul 11.00 WIT hingga selesai pukul 16.00 WIT. Sadli memenuhi pangÂgilan penyidik didampingi penaseÂhat hukumnya, Fahry Bachmid.
Kasi Intel Kejari Malteng, Karel Benito mengungkapkan, status Sadli sampai sekarang masih sebaÂgai saksi. Hasil pemeriksaan Sadli juga akan dievaluasi penyidik, apaÂkah keterangan yang bersangkutan cukup atau masih perlu dipanggil lagi untuk memberikan keterangan.
âBeliau statusnya masih sebagai saksi atas penetapan 4 tersangka itu. Jadi hasilnya nanti kita evaluasi lagi, apakah sudah cukup atau akan dipanggil lagi. Soal kemudian ada penambahan tersangka kami kerja dulu hasilnya akan kita ekspos nantinya,â tandas Benito.
Terlibat Illegal Logging SBT
Nama Sadli Ie tidak hanya di illegal logging Desa Solea, Kecamatan Seram Utara Kabupaten Malteng, tapi juga disebut-sebut punya andil besar di kasus dugaan pembalakan hutan oleh CV Sumber Berkat MakÂmur (SBM) di petuanan adat Desa Administratif Sabuai Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT).
Sadli Ie ikut dilaporkan ke pihak Polda Maluku oleh Mouccas Democratization Watch (MDW) Selasa (10/3), terkait pembalakan liar di Desa Administratif Sabuai KabuÂpaten SBT. (S-36)