NAMLEA, Siwalimanews – Penyidikan kasus dugaan koÂrupsi dana MTQ XXVII Tingkat Provinsi Maluku Tahun 2017 di Kabupaten Buru Selatan senilai Rp.9 miliar dipending Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Korupsi (Jampidsus) Kejagung.
Dalam kasus ini Kejari Buru sudah menetapkan tiga orang menjadi tersangka. Mereka adalah Kadis Perhubungan Bursel, Sukri Muhammad. Dalam panitia MTQ, ia menjabat ketua bidang sarana dan prasarana.
Kemudian Bendahara Dinas PerÂhubungan Bursel, Rusli NurÂpata. Dalam panitia ia menjabat bendaÂhara bidang sarana dan prasarana. Satu tersangka lagi adalah Jibrael Matatula, Event Organizer.
âUntuk perkara yang ditangani Kejari Negeri Buru, semuanya sementara dipending sesuai Surat Jampidsus. Yang sementara jalan hanya perkara yang disidang saja,â jelas Kasi Pidsus Kejari Buru, Ahmad Bagir kepada Siwalima, Sabtu (4/7).
Ahmad Bagir menjelaskan hal ini, menanggapi tiga pertanyaan yang disampaikan, apakah berkas perkara para tersangka sudah leÂngÂkap atau belum, apakah berkas para tersangka sudah diserahkan ke JPU tahap II, ataukah masih lagi pemeriksaan saksi-saksi?
Ditanya sampai kapan kasus korupsi dana MTQ di Bursel diÂhentikan, Ahmad Bagir mengaku kurang tahu. âBeta kurang paham pa. Tunggu petunjuk saja dari Kejagung,â ujarnya singkat.
Ditanya lagi surat Jampidsus nomor dan tanggal berapa yang isinya memending perkara yang masih dalam penyelidikan dan penyidikan, Ahmad Bagir tidak bisa menjawabnya.
Ditanyak soal kasus pembelian lahan pembangunan PLTG NamÂlea tetap berjalan, bahkan para saksi juga diperiksa di Kejari Buru, termasuk beberapa kasus dugaan tindak pidana korupsi juga tetap berjalan di Maluku, Ahmad Bagir juga tidak menjawabnya.
Mandeknya kasus dana MTQ ini sempat menimbulkan rasa curiga masyarakat, dan ada dugaan diÂsengajakan. Karena mepet dengan perlehatan pilkada Bursel.
Namun saat ditanyakan ke Ahmad Bagir, ia tidak mengiyakan maupun membantahnya. SebalikÂnya ia melempar balik pertanyaan itu agar ditanyakan saja ke Kantor Kejati Maluku. âMungkin bisa ditaÂnyakan ke kejati saja pa, makasih,â saran Ahmad Bagir.
Kasus dugaan korupsi dana MTQ di Bursel mulai mandek di KeÂjari Buru setelah pejabat lama Nelson Butar Butar diganti. Di era Nelson Butar Butar telah ditetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Setelah penetapan tiga terÂsangka, baru kejaksaan hendak meÂmeriksa empat saksi tambaÂhan yang berdomisili di Jawa Timur. Jaksa sempat mengagenÂdakan pemeriksaan tanggal 20 Februari lalu. Namun saksinya tidak pernah hadir.
Saat pandemik Covid-19 melanda Indonesia, niat memeriksa saksi tambahan ini otomatis terhenti dan pemberkasan perkara juga terÂhenti.
Kejari Buru sempat mendapat kritikan tajam, karena dinilai berlarut-larut dalam penuntasan kasus korupsi dana MTQ XXVII Tingkat Provinsi Maluku Tahun 2017 di Kabupaten Buru Selatan.
Pemeriksaan sejumlah saksi yang berada di Surabaya hingga kini terus molor. Mereka adalah, saksi Alex de Jong, saksi Anton BoeÂdi Prasetijo, saksi Hence SilÂvian Okta dan saksi Bram Ihalauw.
âJaksa harus bergerak cepat menuntaskan kasus ini,â tandas Praktisi Hukum, Muhammad Nur Nukuhehe kepada Siwalima, JuÂmat (13/3) lalu.
Penanganan kasus dugaan korupsi dana MTQ yang berlarut-larut, kata Nukuhehe, menunjukÂkan kurangnya komitmen dari Kejari Buru.
Setiap kasus, lanjut dia, tidak boleh tersandera lama tanpa adanya kepastian. Dan, tak boleh menggantung tanpa kejelasan.
âApalagi cuma pemeriksaan saksi tambahan. Secara tidak langÂsung jaksa menghambat proses penanganan cepat, karena berpeÂngaruh pada keuangan negara. Secara otomatis, semakin molor status tersangka dalam proses penahanan berarti semakin biaya yang keluar itu juga bertambah. Kan negara dirugikan,â ujar MuÂhammad waktu itu.
Tiga Tersangka
Seperti diberitakan, Kejari Buru sudah menetapkan tiga orang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana MTQ XXVII Tingkat Provinsi Maluku Tahun 2017 di Kabupaten Buru Selatan.
Ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Kadis Perhubungan Bursel, Sukri MuÂhamÂmad, Bendahara Dinas PerÂhuÂbungan Bursel, Rusli Nurpata dan Jibrael Matatula, Event Organizer.
Mereka ditetapkan sebagai terÂsangka pada Selasa (15/10) tahun lalu, setelah tim penyidik melakuÂkan serangkaian penyidikan dan meneÂmukan dua alat bukti yang cukup.
Penetapan mereka sebagai terÂsangka setelah dilakukan ekspos, pada 15 Oktober 2019 lalu.
Berdasarkan penghitungan peÂnyidik kasus dugaan korupsi dana MTQ XXVII merugikan keuaÂngan negara sebesar Rp 9 miliar.
Sesuai laporan hasil pemerikÂsaan atas BPK Perwakilan Provinsi Maluku Nomor: 8.A/HP/XIX.AMB/06/2018 tanggal 25 Juni 2018 yang ditandatangani oleh Muhammad Abidin selaku penanggung jawab pemeriksaan, dijelaskan pada tahun 2017, terdapat pemberian hiÂbah uang kepada LPTQ Kabupaten Bursel senilai Rp 26.270.000. 000,00 untuk pelaksanaan kegiÂatan MTQ Tingkat Provinsi Maluku XXVII.
Pemberian hibah ini berdaÂsarÂkan permohonan proposal dari LPTQ kepada bagian keuangan BPKAD pada tanggal 3 Februari 2017. Namun, proposal tersebut tidak disertai dengan rencana penggunaan dana.
Penyaluran dilakukan dalam dua tahap, masing-masing senilai Rp13. 135.000.000,00, dari bendaÂhara pengeluaran BPKAD ke rekening LPTQ Kabupaten Bursel. BerdaÂsarÂkan hasil pemeriksaan BPK PerÂwakilan Maluku, ada dana sekitar Rp 10.684.681.624,00 yang tak bisa dipertanggungjawabkan. (S-31)