AMBON, Siwalimanews – Penanganan kasus dugaan koÂrupsi repo obligasi Bank Maluku keÂpada  PT Andalan Artha Advisindo (AAA) Securitas jalan tempat.
Sudah dua tahun lebih, kejaksaan menetapkan mantan Dirut Bank Maluku, Idris Rolobessy dan manÂtan Direktur Kepatuhan Bank MaÂluku, Izaac Thenu sebagi tersangka. Namun, hingga kini tak jelas penaÂnganannya. Pemeriksaan juga tidak lagi dilakukan.
Praktisi hukum dan pegiat anti koÂrupsi meminta Kejaksaan Tinggi Maluku memberikan kepastian huÂkum dalam penanganan kasus itu.
âKejaksaan harus memberikan keÂpastian penanganan kasus ini. BuÂkan semakin tidak jelas penaÂnganannya,â kata Praktisi Hukum, Marnex Salmon, Kamis (3/9).
Salmon khawatir jika didiamankan terus, lama kelamaan kasus ini hiÂlang. Sebab, kasusnya sudah cukup lama ditangani, dan tidak ada proÂgres. Selain itu, pihak kejaksaan perlu memberikan kepastian hukum terhadap para tersangka.
âKami harap pihak kejaksaan segera memberikan kepastian hukum terhadap kasus ini,â ujarnya.
Hal yang sama juga disampaikan praktisi hukum Djidon Batmamolin. Menurutnya, penyidik dan auditor mesti melakukan koordinasi terkait dokumen tersebut, sehingga adanya kejelasan kasus, agar status hukum kedua tersangka juga bisa jelas.
âKoordinasi perlu dilakukan, sehingga audit tidak menjadi pengÂhambat penuntasan kasus korupsi. Mereka juga sudah lama ditetapkan menjadio tersangka,â ujar BatÂmamolin.
Dia menegaskan, Kejati Maluku harus serius mengusut kasus terseÂbut. Dia berharap, kasus itu cepat terselesaikan karena dugaan keruÂgian negara cukup besar. âKejati Maluku harus serius mengusut tuntas kasusnya,â katanya.
Tunggu Audit
Pihak Kejati Maluku mengklaim penyidikan kasus dugaan korupsi repo obligasi Bank Maluku kepaÂda  PT AAA Securitas hampir ramÂpung. Hanya saja, jaksa masih meÂnunggu dokumen perhitungan keÂrugian negara yang sementara diÂaudit oleh BPKP Maluku.
âKasus ini hanya masih menuÂnggu audit dokumen perhitungan kerugian negara saja,â kata Kasi Penkum Samy Sapulette, Minggu (2/8).
Dia berharap, audit tersebut bisa secepatnya dilakukan. Namun, dia mengatakan, auditor punya mekaÂnisme dan prosedur sendiri dalam melakukan audit.
Sapulette menyebut Kejati MaÂluku terus melakukan koordinasi terkait perhitungan jumlah kerugian negara kasus korupsi yang melibatÂkan mantan Dirut Bank Maluku, Idris Rolobessy dan mantan DiÂrektur Kepatuhan Bank Maluku, Izaac Thenu itu.
âProses audit sedang dilakukan dan koordinasi antara Penyidik dan auditor sejauh ini berjalan dengan baik,â ujar Sapulette.
Sapulette mengatakan setelah penghitungan tersebut selesai, berkas perkara tersebut langsung dilimpahkan JPU. âProgresnya kita tinggal menunggu hasil perhituÂngan kerugian negara dari BPKP,â kata Sapulette.
Diakuinya, semua dokumen yang dibutuhkan sudah diserahkan ke BPKP. âSudah diserahkan penyidik, jadi kita sifatnya menunggu,â jelasnya.
Repo obligasi Bank Maluku Malut kepada PT AAA Securitas diduga merugikan keuangan bank sebesar Rp 238,5 miliar. (Cr-1)