AMBON, Siwalimanews – Pihak Kejati Maluku berharap BPKP secepatnya menuntaskan audit kerugian negara kasus dugaan korupsi repo obligasi Bank Maluku Malut tahun 2014.
Koodinasi terus dilakukan agar proses audit kasus yang diduga meÂrugikan Bank Maluku Malut Rp. 238,5 miliar itu, cepat selesai.
âProses audit sedang dilakukan dan koordinasi antara penyidik dan auditor akan selalu dilakukan,â kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Samy Sapulette kepada Siwalima, Kamis (1/10).
Setelah hasil audit kerugian neÂgara dikantongi, berkas mantan DiÂrut Bank Maluku, Idris Rolobessy dan mantan Direktur Kepatuhan Bank Maluku, Izaac Thenu dilimpahÂkan ke pengadilan. âProgresnya kita tinggal menunggu hasil perhituÂngan kerugian negara dari BPKP,â kata Sapulette.
Ia mengaku, semua dokumen yang dibutuhkan untuk kepentingan audit sudah diserahkan ke BPKP. âSuÂdah diserahkan penyidik, jadi kita sifatnya menunggu,â ujarnya.
Sebelumnya, pihak BPKP PerÂwakilan Maluku memastikan segera mengaudit kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi repo obligasi Bank Maluku kepada PT Andalan Artha Advisindo (AAA) Securitas.
âKasus Repo Saham akan segera diaudit,â kata anggota Pengawasan Bidang Investigasi BPKP PerÂwakilan Maluku, R. Wahyudi saat dikonfimasi di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (22/9).
Wahyudi mengaku, dokumen yang diminta sudah dilengkapi penyidik Kejati Maluku, sehingga dalam waktu dekat audit kerugian negara dalam repo obligasi tahun anggaran 2011-2014 senilai Rp.238,5 miliar itu dilakukan. âRepo mau diÂeksekusi, mau diauÂdit dalam waktu dekat. Awalnya kita meminta penyiÂdik untuk melengkapi berkas, tapi sekarang sudah dilengÂkapi. Jadi keÂmungkinan besar diaudit seminggu atau dua minggu lagi,â jelasnya.
Wahyudi membenarkan soal adaÂnya refocusing anggaran pada lembaga pemerintahan saat pandemi Covid-19, sehingga turut mempeÂngaruhi kerja auditor. Namun dia engÂgan menjelaskan lebih lanjut terkait hal tersebut. âBenar. Tapi bukan wewenang saya untuk jelaskan,â katanya. (Cr-1)