AMBON, Siwalimanews – Kejati Maluku masih menggaÂrap saksi-saksi terkait dugaan raibnya dana konsinyasi dalam perkara perdata sebesar Rp 1,142 miliar di Pengadilan NeÂgeri Ambon.
Sejumlah pihak telah dipeÂriksa, diantaranya mantan PaniÂtera Muda Perdata Pengadilan Negeri Ambon, Dum Matauseja dan anak buahnya, Yosi PangeÂmanan.
Hal ini dikatakan Kasi PeÂnÂkum Kejati Maluku Samy SapuÂlette kepada Siwalima, Senin (14/12).
Dum dan Yosi dianggap mengeÂtahui penitipan dana konsinyasi itu. Dana itu terkait sengketa lahan seÂluas 4,6 hektar di Desa Liang, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah.
âKasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan sehingga belum dapat dijelaskan secara detail bagi masyarakat, hanya saja memang benar beberapa pihak terkait sudah dimintai keterangan,â kata Sapulette.
Sebelumnya, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku, M Rudi mengatakan, kasus dugaan raibnya sebagian dana konsinyasi dalam perkara perdata yang meliÂbatkan ASDP Liang, yang dititipkan di Pengadilan Negeri Ambon seÂbesar Rp 1,142 miliar sedang dalam penyelidikan bidang Pidsus. âYa, ditangani Pidsus. Sedang penyelidikan,â kata Rudi, Senin (16/11).
Dia juga menuturkan, sudah meminta keterangan dari salah satu pihak terkait, yakni pihak ASDP. Pihak pengadilan pun akan segera dipanggil.
âSudah ada pihak yang dimintai keterangan, termasuk ASDP. Kalau dari pengadilan, sementara akan kita panggil,â ujarnya.
Ketua Pengadilan Negeri Ambon, Pasti Tarigan memÂpersilakan Kejati Maluku menyeliÂdiki kasus dugaan raibnya dana sebesar Rp 1,142 miliar itu.
Kasus ini sedang didalami pihak kejaksaan dengan pengumÂpulan data dan keterangan dari sejumlah saksi.
âLangkah penyelidikan Kejati terÂserah saja. Mungkin dia pandang dari pidana. Kita pandang dari perdata,â jelas Tarigan saat diteÂmui di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (12/11).
Tarigan menegaskan, uang tersebut adalah dana yang dititip di pengadilan. Dia berujar dananya tidak hilang. Namun, sebagian uang sudah dibayarkan ke pihak yang dianggap berhak mendapatÂkan uang itu.
âMana ada yang ilang. Nga ada yang ilang. Sekarang kan ada danaÂnya disini, Cuma ada sebagian sudah dibayarkan ke para pihak yang dianggap sebagai orang yang berhak. Ada kwitansi, ada semua,â katanya.
Dia mengaku, uang yang dibaÂyarkan itu sesuai dengan putusan pengadilan. Menurutnya, uang itu tak bisa disebut hilang.
âKalau dibilang hilang, itu tidak hilang. Kalau mau bilang uangnya hilang itu, kecuali raib seperti proyek nilainya Rp 700 ribu, pas diperiksa nilainya cuma Rp 200 ribu,â jelasnya.
Tarigan menuturkan, jangan sampai pihak ASDP meminta hal itu menjadi tindak pidana, apabila pihak ASDP mengatakan, kekurangannya pasti akan dibayarkan. Â (S-49)