AMBON, Siwalimanews – Kejati Maluku mengumÂpulÂkan dokumen dan keteÂrangan terkait kasus duÂgaan korupsi
proyek pencetakan baliho dan spanduk senilai Rp 1,5 miliar tahun 2019 di Pemkot Ambon.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Samy SaÂpulette mengaku, sudah ada surat perintah tugas untuk pengumpulan dokumen atau data serta bahan keterangan.
âSetahu saya sudah ada surat perintah itu,â jelas Samy kepada Siwalima, Selasa (3/11).
Sapulette tidak menyebutkan, siapa saja pihak terkait ada yang sudah dimintai keterangan untuk mengumpulkan bukti-bukti, serta dokumen apa saja yang telah dikumpulkan.
âSudah ada surat untuk pengÂumpulan data atau dokumen dan bahan keterangan itu saja. SeleÂbihnya ya ikuti saja proses yang masih berjalan,â kata Sapulette.
Ditanya agenda permintaan keÂterangan dari pihak terkait, SapuÂlette enggan menjawab.
Seperi diberitakan, Kejati Maluku sementara menelaah dugaan korupsi proyek pencetakan baliho dan spanÂduk senilai Rp. 1,5 miliar tahun 2019 di Pemkot Ambon yang dilaporkan âBenar, laporannya sudah masuk. Kasusnya masih daÂlam proses telaah. Jadi sebaikÂnya diikuti saja proses yang saat ini sedang dilakukan,â kata Kasi PenÂkum dan Humas Kejati Maluku, Samy Sapulette kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Kamis (8/10).
Sapulette mengatakan, laporan yang disampaikan tetap diproses, dan saat ini masih ditelaah. âMaÂsih ditelaah. Jadi ikuti saja dulu prosesnya,â ujarnya.
Sementara Sekot Ambon, AG Latuheru yang dihubungi enggan mengangkat telepon. Pesan whatsÂapp yang dikirim juga tak diresÂpons.
LIRA Laporkan
Sebelumnya, LSM LIRA Maluku melaporkan Pemkot Ambon ke Kejati Maluku terkait dugaan penyalahgunaan anggaran senilai Rp. 1,5 milliar untuk pencetakan spanduk dan baliho tahun 2019.
Laporan disampaikan 5 Oktober 2020 lalu. Dalam laporan bernomor 07/A-DPW/LIRAMAL/X/2020 itu, LIRA melaporkan Sekretariat Pemkot Ambon sebagai pengelola proyek, bendahara pengeluaran yang diserahi tugas untuk memÂbiayai proyek dan Toko M3 Digital Printing sebagai pihak ketiga.
âKami sudah laporkan kasus dugaan penyalahgunaan anggaÂran ke Kejati Maluku sejak 5 OktoÂber lalu,â kata Direktur LSM LIRA Maluku, Jan Sariwating, kepada SiwaÂlima, Rabu (7/10).
Sariwating mengatakan, para terlapor itu diduga telah melakukan perbuatan yang berpotensi mengÂhambat pembangunan daerah serta merugikan keuangan daerah untuk meraup keuntungan yang tidak wajar atas pencetakan spanÂduk dan baliho.
Dijelaskan, Pemkot Ambon meÂnganggarkan dana untuk belanja jasa publikasi media cetak dan elektronik sebesar Rp. 15,8 milliar. Dana yang direalisasikan sebesar Rp. 15,6 milliar.
Dari realisasi itu Rp. 11.7 milliar dipakai untuk membiayai paket kegiatan penyelenggaraan pameÂran hasil-hasil pembangunan.
Paket kegiatan itu seharusnya dikelola Dinas Komunikasi InforÂmatika dan Persandian. Namun entah kenapa diambil alih pengeloÂlaannya oleh Sekretariat Pemkot Ambon. Padahal fungsi utama dari sekretariat adalah membantu dan mendukung kegiatan walikota dalam menjalankan tugas pemeÂrintahan.
âJadi tidak masuk pada hal-hal teknis yang mana kewenangannya sudah diatur tersendiri sesuai keÂtentuan yang ada,â kata Sariwating.
Ia menyebut, akibat dari pengÂambilalihan proyek, maka pelakÂsanaan amburadul. Penyusun doÂkumen proyek, pelaporan perkemÂbangan proyek, penelitian kelengÂkapan SPP, verifikasi SPP, penyiaÂpan SPM yang harus dilakukan oleh PPK maupun PPTK maupun Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan seperti yang diatur dalam Perpres Nomor 16 tahun 2018 tentang PeÂngadaan Barang dan Jasa PemeÂrintah, semuanya itu telah dilangÂgar oleh Sekretariat Pemkot Ambon.
âSemua proses pembayaran atas proyek ini, hanya ditangani oleh satu tangan yaitu bendahara pengeluaran,â ujar Sariwating.
Selain itu, kata Sariwating, Toko M3 Digital Printing yang mengerÂjakan pencetakan baliho dan spanduk diragukan keberadaanÂnya. Pasalnya, setelah dicek di lapaÂngan tidak diketahui siapa pemiliknya, bahkan alamatnya juga kabur. Nota pembayaran yang disodorkan kepada sekretariat bukan nota asli dari toko.
âJadi apa yang dilakukan sekreÂtariat kota telah melenceng jauh dari tupoksi yang diamanatkan oleh pemerintah, dimana dalam pengÂgunaan anggaran harus efisien, terarah serta dapat dipertanggungÂjawabkan,â ujarnya.
Sariwating berharap Kejati Maluku menindaklanjuti laporan itu dengan membentuk tim untuk lakukan pulbaket dan puldata. âSaya harap pihak kejaksaan mengusut tuntas kasus ini,â tandasnya. (S-49)