SIWALIMA.id > Berita
Jaksa Garap Dirut dan Komisaris Bank Maluku-Malut
Hukum | Kamis, 23 Oktober 2025 pukul 02:05 WIT

AMBON, Siwalimanews – Kejaksaan Negeri Ambon, Selasa (21/10) memeriksa Direktur Utama Bank Maluku Malut, Syahrisal Imbar dan Ko­misaris Independen, Esterlina Nirahua.

Pemeriksaan terhadap dua petinggi Bank Maluku Malut ini dilakukan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pakaian dinas Ta­hun 2020-2021.

Pemeriksaan berlangsung dari pukul 10.00 WIT hingga pukul 13.30 WIT, Dirut dipe­riksa Kasi Kejari Ambon, Azer Orno Nirahua diperiksa oleh jaksa lainnya.

Kasi Pidsus Kejari Ambon, Azer Orno yang dikonfirmasi mengenai pemeriksaan terhadap Imbar dan Nirahua membenarkan hal tersebut.

“Ia hari ini pemeriksaan SI dan juga EN,” singkatnya.

Sementara informasi yang berhasil dihimpun Siwalima dari internal Bank Maluku menyebutkan, pengadaan seragam dinas pegawai Bank Maluku masuk RKA 2020 dan 2021 dalam bentuk pengadaan pihak ketiga.

Namun kenyataanya RKA itu dirubah tanpa persetujuan atau sepengetahuan dari Komisaris dan hanya sebatas tingkat direksi.

“Direksi tidak meminta persetujuan Dewan Komisaris dalam hal mengambil tindakan merubah atau mengalihkan bentuk pengadaan pakaian dinas pegawai tahun anggaran 2020 dan tahun anggaran 2021 menjadi pembayaran uang tunai,” ungkap sumber yang enggan namanya dikorankan ini.

Menurut sumber, berdasarkan aturan terkait pengadaan suatu barang dan jasa maka direksi wajib meminta persetujuan dari dewan Komisaris, dalam hal mengambil tindakan merubah atau mengalihkan bentuk pengadaan menjadi pembayaran uang tunai.

“Dalam RKA sudah mengatur pe­ngadaan pakaian dinas maka meka­nisme yang harus dilakukan adalah pengadaan melalui pihak ketiga. Tetapi direksi merubah bentuk pengadaan menjadi pembayaran uang tunai, maka seharusnya men­da­patkan persetujuan dewan komi­saris dan juga melakukan perubahan dalam RKA,” beber sumber itu.

Namun kenyataanya, dewan direksi Bank Maluku-Malut bertin­dak sendiri dan tidak membahas perubahan pengadaan menjadi uang tunai kepada dewan komisaris. Parahnya lagi, dewan komisaris tidak mengambil langkah apapun untuk mempertanyakan perubahan yang dilakukan direksi.

Sumber juga secara terang-tera­ngan mengatakan, Dewan Komisaris dan Direksi tidak termasuk pegawai Bank Maluku Maluku Utara sehingga dalam RKA itu Direksi dan Komisaris tidak mendapatkan pakaian dinas.

“Kan direksi dan komisaris itu diangkat dalam RUPS-LB dengan masa jabatan tertentu. Sehingga direksi dan komisaris tidak termasuk pegawai dan pengadaan pakaian dinas hanya diperuntukan bagi para pegawai saja,” terangnya.

Meski begitu, jajaran direksi dan komisaris bank Maluku tetap mene­rima uang pengganti pengadaan pakaian dinas yang ditransfer ke rekening pribadi masing-masing.

“Jadi pengadaan itu tidak pernah dilakukan tetapi ditransfer uang pengganti pengadaan ke pegawai termasuk kepada jajaran direksi dan komisaris,” tandas sumber tadi.

Komut Diperiksa

Tim penyelidik Kejaksaan Negeri Ambon intens menggali bukti-bukti terkait kasus dugaan korupsi pembayaran uang pengganti pengadaan pakaian dinas Bank Maluku-Ma­luku Utara.

Setelah menggali keterangan dari dewan direksi, kini giliran Komisaris Utama Bank Maluku, H Nadjib Bachmid yang memberikan keterangan kepada di penyelidik Kejari Ambon, Senin (20/10).

Informasi yang berhasil dihimpun Siwalima menyebutkan bahwa Nad­jib Bachmid yang menjabat sebagai Komisaris Utama Bank Maluku-Ma­luku sejak tahun 2021 itu dihujani puluhan pertanyaan terkait kapasi­tas dan pengadaan pakaian dinas di Bank Maluku-Malut, tahun 2020-2021.

“Kan komisaris ditanya seputar kewenangan dan apakah dewan komisaris mengetahui soal peng­adaan pakaian dinas atau tidak,” kata sumber Siwalima.

Berdasarkan informasi yang di­himpun Siwalima dari internal Bank Maluku menyebutkan bahwa berdasarkan Rencana Kerja Anggaran (RKA) tentang pengadaan pakaian dinas bagi pegawai Bank Maluku-Malut diketahui oleh jajaran komisaris.

“Kan harus dilakukan pengadaan oleh pihak ketiga berdasarkan RKA itu,” ungkap sumber Siwalima.

Tidak hanya itu, pengadaan pakaian dinas hanya diperuntukan bagi para pegawai dan tidak diperun­tukan kepada jajaran Direksi maupun Komisaris.

“Faktanya tidak pernah dilakukan pengadaan pakaian dinas. Kan kalau pengadaan itu harus melibatkan pihak ketiga tetapi buktinya tidak ada pihak ketiga yang dilibatkan un­tuk melakukan pengadaan. Kemu­dian setahu saya kalau komisaris atau jajaran direksi itu kan tidak pakai pakaian dinas. Mereka pakai pakaian resmi yang bebas,” beber sumber internal Bank Maluku.

Bahkan, sumber juga mengakui bahwa uang pengganti tersebut di­transfer kepada para pegawai hi­ngga pimpinan Bank Maluku tanpa dila­kukan pengadaan pakaian dinas. “Tidak ada pengadaan pakaian dinas. Hanya ditransfer saja uang ke para pegawai bank Maluku-Malut,” tandas sumber.

Periksa Saksi

Sejumlah jajaran yang telah di­periksa yaitu, Komisaris Utama Bank Maluku Malut, Najib Bachmd. Dia diperiksa pada Senin (20/10).

Berikutnya mantan Direktur Pe­masaran Jetty Likur, dia diperiksa pada Jumat (17/10), selanjutnya Di­rektur Kepatuhan, Abidin digarap jaksa, Kamis (16/10), mantan Di­rektur Utama, Arief Waliulu dipe­riksa pada Rabu (15/10). Selanjut­nya, mantan Direktur Umum, Piere E Mahulette diperiksa Jumat (10/10).

Selain Piere, Kepala Sub Devisi Umum Bank Maluku-Maluku Utara, Hidayat Nahumarury juga diperiksa dari pukul 10.00 WIT hingga 14.00 WIT dan didam­pingi pengacara, Jonathan Kainama, Senin (13/10).

Sebelum Hidayat, Kepala Devisi Umum Masyta Saimima diperiksa pada Kamis (9/10), selanjutnya, Sementara mantan Kepala Devisi SDM, Ridha Suraida Hasanusi diperiksa pada Kamis (9/10).

Ridha merupakan orang yang me­lakukan pay roll pembayaran uang seragam pada setiap pegawai

Dibidik

Seperti diberitakan, Kejari Ambon tengah membidik anggaran uang pengganti pengadaan pakaian dinas di Bank Maluku-Malut, tahun anggaran 2020-2021.

Tidak tanggung-tanggung, ang­ga­ran yang digelontorkan oleh Bank Maluku-Malut untuk membayar anggaran pengadaan baju dinas bernilai Rp17 miliar.

Dari informasi yang berhasil dihimpun Siwalima, diketahui bahwa pada tahun 2020, Bank Maluku-Malut mengucurkan anggaran sebe­sar Rp7 Miliar, hanya untuk mem­bayar pengadaan pakaian dinas bagi pegawai di bank pelat merah itu.

Kemudian di tahun 2021, Bank Maluku-Malut kembali mengu­curkan dana yang lebih besar yaitu sebesar Rp10 miliar. Anggaran sebesar itu hanya diperuntukan untuk membayar uang pengadaan pakaian dinas.

“Jadi total anggaran yang di­kucurkan untuk pengadaan pakaian dinas itu Rp 17 miliar,” ungkap sum­ber yang enggan namanya dikorankan ini, Senin (6/10) lalu.

Alhasil, pengeluaran fantastis ha­nya untuk membayar pakaian di­nas bagi para pimpinan Bank Maluku-Malut itu dianggap tak wajar.

Aparat penegak hukum kini men­cium adanya kongkalikong untuk meraup keuntungan yang dila­kukan oleh segelintir oknum di Bank Maluku-Malut dari dana itu. (S-29)

BERITA TERKAIT
Iklan Homepage 2
terpopuler
mobileapps