AMBON, Siwalimanews – Kejaksaan Negeri Ambon, Selasa (21/10) memeriksa Direktur Utama Bank Maluku Malut, Syahrisal Imbar dan Komisaris Independen, Esterlina Nirahua.
Pemeriksaan terhadap dua petinggi Bank Maluku Malut ini dilakukan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pakaian dinas Tahun 2020-2021.
Pemeriksaan berlangsung dari pukul 10.00 WIT hingga pukul 13.30 WIT, Dirut diperiksa Kasi Kejari Ambon, Azer Orno Nirahua diperiksa oleh jaksa lainnya.
Kasi Pidsus Kejari Ambon, Azer Orno yang dikonfirmasi mengenai pemeriksaan terhadap Imbar dan Nirahua membenarkan hal tersebut.
“Ia hari ini pemeriksaan SI dan juga EN,” singkatnya.
Sementara informasi yang berhasil dihimpun Siwalima dari internal Bank Maluku menyebutkan, pengadaan seragam dinas pegawai Bank Maluku masuk RKA 2020 dan 2021 dalam bentuk pengadaan pihak ketiga.
Namun kenyataanya RKA itu dirubah tanpa persetujuan atau sepengetahuan dari Komisaris dan hanya sebatas tingkat direksi.
“Direksi tidak meminta persetujuan Dewan Komisaris dalam hal mengambil tindakan merubah atau mengalihkan bentuk pengadaan pakaian dinas pegawai tahun anggaran 2020 dan tahun anggaran 2021 menjadi pembayaran uang tunai,” ungkap sumber yang enggan namanya dikorankan ini.
Menurut sumber, berdasarkan aturan terkait pengadaan suatu barang dan jasa maka direksi wajib meminta persetujuan dari dewan Komisaris, dalam hal mengambil tindakan merubah atau mengalihkan bentuk pengadaan menjadi pembayaran uang tunai.
“Dalam RKA sudah mengatur pengadaan pakaian dinas maka mekanisme yang harus dilakukan adalah pengadaan melalui pihak ketiga. Tetapi direksi merubah bentuk pengadaan menjadi pembayaran uang tunai, maka seharusnya mendapatkan persetujuan dewan komisaris dan juga melakukan perubahan dalam RKA,” beber sumber itu.
Namun kenyataanya, dewan direksi Bank Maluku-Malut bertindak sendiri dan tidak membahas perubahan pengadaan menjadi uang tunai kepada dewan komisaris. Parahnya lagi, dewan komisaris tidak mengambil langkah apapun untuk mempertanyakan perubahan yang dilakukan direksi.
Sumber juga secara terang-terangan mengatakan, Dewan Komisaris dan Direksi tidak termasuk pegawai Bank Maluku Maluku Utara sehingga dalam RKA itu Direksi dan Komisaris tidak mendapatkan pakaian dinas.
“Kan direksi dan komisaris itu diangkat dalam RUPS-LB dengan masa jabatan tertentu. Sehingga direksi dan komisaris tidak termasuk pegawai dan pengadaan pakaian dinas hanya diperuntukan bagi para pegawai saja,” terangnya.
Meski begitu, jajaran direksi dan komisaris bank Maluku tetap menerima uang pengganti pengadaan pakaian dinas yang ditransfer ke rekening pribadi masing-masing.
“Jadi pengadaan itu tidak pernah dilakukan tetapi ditransfer uang pengganti pengadaan ke pegawai termasuk kepada jajaran direksi dan komisaris,” tandas sumber tadi.
Komut Diperiksa
Tim penyelidik Kejaksaan Negeri Ambon intens menggali bukti-bukti terkait kasus dugaan korupsi pembayaran uang pengganti pengadaan pakaian dinas Bank Maluku-Maluku Utara.
Setelah menggali keterangan dari dewan direksi, kini giliran Komisaris Utama Bank Maluku, H Nadjib Bachmid yang memberikan keterangan kepada di penyelidik Kejari Ambon, Senin (20/10).
Informasi yang berhasil dihimpun Siwalima menyebutkan bahwa Nadjib Bachmid yang menjabat sebagai Komisaris Utama Bank Maluku-Maluku sejak tahun 2021 itu dihujani puluhan pertanyaan terkait kapasitas dan pengadaan pakaian dinas di Bank Maluku-Malut, tahun 2020-2021.
“Kan komisaris ditanya seputar kewenangan dan apakah dewan komisaris mengetahui soal pengadaan pakaian dinas atau tidak,” kata sumber Siwalima.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Siwalima dari internal Bank Maluku menyebutkan bahwa berdasarkan Rencana Kerja Anggaran (RKA) tentang pengadaan pakaian dinas bagi pegawai Bank Maluku-Malut diketahui oleh jajaran komisaris.
“Kan harus dilakukan pengadaan oleh pihak ketiga berdasarkan RKA itu,” ungkap sumber Siwalima.
Tidak hanya itu, pengadaan pakaian dinas hanya diperuntukan bagi para pegawai dan tidak diperunÂtukan kepada jajaran Direksi maupun Komisaris.
“Faktanya tidak pernah dilakukan pengadaan pakaian dinas. Kan kalau pengadaan itu harus melibatkan pihak ketiga tetapi buktinya tidak ada pihak ketiga yang dilibatkan untuk melakukan pengadaan. KemuÂdian setahu saya kalau komisaris atau jajaran direksi itu kan tidak pakai pakaian dinas. Mereka pakai pakaian resmi yang bebas,” beber sumber internal Bank Maluku.
Bahkan, sumber juga mengakui bahwa uang pengganti tersebut ditransfer kepada para pegawai hingga pimpinan Bank Maluku tanpa dilakukan pengadaan pakaian dinas. “Tidak ada pengadaan pakaian dinas. Hanya ditransfer saja uang ke para pegawai bank Maluku-Malut,” tandas sumber.
Periksa Saksi
Sejumlah jajaran yang telah diperiksa yaitu, Komisaris Utama Bank Maluku Malut, Najib Bachmd. Dia diperiksa pada Senin (20/10).
Berikutnya mantan Direktur Pemasaran Jetty Likur, dia diperiksa pada Jumat (17/10), selanjutnya Direktur Kepatuhan, Abidin digarap jaksa, Kamis (16/10), mantan Direktur Utama, Arief Waliulu diperiksa pada Rabu (15/10). Selanjutnya, mantan Direktur Umum, Piere E Mahulette diperiksa Jumat (10/10).
Selain Piere, Kepala Sub Devisi Umum Bank Maluku-Maluku Utara, Hidayat Nahumarury juga diperiksa dari pukul 10.00 WIT hingga 14.00 WIT dan didampingi pengacara, Jonathan Kainama, Senin (13/10).
Sebelum Hidayat, Kepala Devisi Umum Masyta Saimima diperiksa pada Kamis (9/10), selanjutnya, Sementara mantan Kepala Devisi SDM, Ridha Suraida Hasanusi diperiksa pada Kamis (9/10).
Ridha merupakan orang yang melakukan pay roll pembayaran uang seragam pada setiap pegawai
Dibidik
Seperti diberitakan, Kejari Ambon tengah membidik anggaran uang pengganti pengadaan pakaian dinas di Bank Maluku-Malut, tahun anggaran 2020-2021.
Tidak tanggung-tanggung, anggaran yang digelontorkan oleh Bank Maluku-Malut untuk membayar anggaran pengadaan baju dinas bernilai Rp17 miliar.
Dari informasi yang berhasil dihimpun Siwalima, diketahui bahwa pada tahun 2020, Bank Maluku-Malut mengucurkan anggaran sebesar Rp7 Miliar, hanya untuk memÂbayar pengadaan pakaian dinas bagi pegawai di bank pelat merah itu.
Kemudian di tahun 2021, Bank Maluku-Malut kembali mengucurkan dana yang lebih besar yaitu sebesar Rp10 miliar. Anggaran sebesar itu hanya diperuntukan untuk membayar uang pengadaan pakaian dinas.
“Jadi total anggaran yang dikucurkan untuk pengadaan pakaian dinas itu Rp 17 miliar,” ungkap sumber yang enggan namanya dikorankan ini, Senin (6/10) lalu.
Alhasil, pengeluaran fantastis hanya untuk membayar pakaian dinas bagi para pimpinan Bank Maluku-Malut itu dianggap tak wajar.
Aparat penegak hukum kini mencium adanya kongkalikong untuk meraup keuntungan yang dilakukan oleh segelintir oknum di Bank Maluku-Malut dari dana itu. (S-29)