AMBON, Siwalimanews – Penyidik Kejati Maluku masih fokus memeriksa saksi dan tenaga ahli terkait kasus dugaan korupsi pembelian lahan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) Namlea.
Jaksa akan memeriksa tersangka, Ferry Tanaya dan Abdul Gafur Laitupa usai pemeriksaan saksi dan ahli.
âTersangka belum dipanggil, nanti setelah pemeriksaan saksi-saksi dan ahli baru pemeriksaan tersangka,â jelas Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Samy Sapulette kepada Siwalima melalui WhatsApp, Senin (10/8).
Sapulette mengatakan, pihaknya masih fokus melakukan pemeriksaan terhadap saksi dalam kasus dugaan korupsi pembelian lahan pembaÂngunan PLTG Namlea.
âPerlu juga diinformasikan bahwa sampai saat ini, penyidik masih fokus kepada pemeriksaan saksi,â katanya lagi.
Jaksa masih fokus pemeriksaan saksi untuk mencari fakta hukum, untuk memudahkan penyidik mengÂungkapkan kasus itu.
Ketika ditanya siapa lagi saksi yang akan diperiksa, Sapulette engÂgan menjelaskannya,.âIkuti saja ya. Kalau soal saksi lain tentu yang mengetahui siapa saksi yang releÂvan untuk diperiksa dalam perkara ini dan mempunyai kualitas untuk kepentingan pembuktian perkara adalah penyidik,â kata Sapulette.
Dia meminta publik untuk berÂsabar dan menunggu hasil kerja tim penyidik dalam mengungkap kasus mega korupsi tersebut.
âNanti akan kami umumkan,â katanya.
Untuk diketahui, status hukum kasus ini dinaikan ke tahap penyiÂdikan sejak akhir Juni 2019, setelah dalam penyelidikan, penyidik Kejati Maluku menemukan buktiÂbukti kuat adanya perbuatan melawan hukum yang merugikan negara.
Lahan seluas 48.645, 50 hektar itu, dibeli oleh PT PLN Wilayah Maluku dan Maluku Utara dari pengusaha Ferry Tanaya untuk pembangunan PLTG 10 megawatt.
Ferry Tanaya telah ditetapkan sebagai tersangka, berdasarkan SuÂrat Penetapan Tersangka Nomor: B-749/Q.1/Fd.1/05/ 2020, tanggal 08 Mei 2020. Sedangkan Abdul Gafur Laitupa ditetapkan sebagai tersangÂka, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-750/Q.1/Fd.1/05/2020, tanggal 08 Mei 2020, dalam kasus yang merugikan negara lebih dari Rp.6 miliar itu.
Seperti diberitakan, sesuai NJOP harga lahan milik Ferry Tanaya tak seberapa. Tetapi ia diduga kongkaÂlikong dengan pihak PLN Maluku Malut dan oknum pejabat pertanaÂhan untuk melakukan mark up.
Lahan seluas 48.645, 50 hektar di Desa Sawa, Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru milik Ferry Tanaya dibeli oleh PLN untuk pembangunan PLTG 10 megawatt.
Sesuai nilai jual objek pajak (NJOP), harga lahan itu hanya Rp 36.000 per meter2. Namun diduga ada kongkalikong antara Ferry Tanaya, pihak PLN Wilayah Maluku dan Maluku Utara yang saat itu dipimpin Didik Sumardi dan oknum BPN Kabupaten Buru untuk menggelembungkan harganya. Alhasil, uang negara sebesar Rp.6.401.813.600 berhasil digerogoti.
Hal ini juga diperkuat dengan hasil audit BPKP Maluku yang diserahkan kepada Kejati Maluku. âHasil penghitungan kerugian negara enam miliar lebih dalam perkara dugaan Tipikor pelaksanaan pengadaan tanah untuk pembangunan PLTG Namlea,â kata Kasi Penkum Kejati Maluku, Samy Sapulette.
Sapulette mengatakan, Ferry Tanaya dan Abdul Gafur Laitupa ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti-bukti yang dikantongi jaksa.
âBerdasarkan rangkaian hasil penyidikan yang dilakukan oleh penyidik ditemukan bukti permulaan yang mengarah dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut yaitu F.T dan A.G.L,â ujarnya. (Cr-1)