AMBON, Siwalimanews – Setelah menetapkan raja dan bendahata seÂbaÂgai tersangka kasus dugaan korupsi ADD Haruku tahun anggaran 2017-2018, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon fokus pemeriksaan saksi.
âKita masih pemeriksaan saksi,â jelas Kasi Intel Kejari Ambon, Djino Talakua kepada SiwaÂlima, Kamis (7/10).
Dikatakan, pemerikÂsaan tersangka belum dilakukan karena piÂhakÂnya masih periksa saksi-saksi.
âPemeriksaan tersangka belum,â jelasnya singkat.
Kejari Ambon menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi ADD Haruku tahun 2017-2018Â yaitu,Raja beriniÂsial ZF dan bendahara SF.
Kepala Kejari Dian Frits Nalle mengungkapkan, penetapan dua tersangka ini setelah pihaknya meÂlakukan ekspos dan ditemukan keÂrugian negara yang ditaksir menÂcapai Rp 1 miliar lebih.
âAnggaran tahun 2017 itu sebesar Rp 833 juta dan 2018 sebesar Rp 759 juta. dan sesuai kerugian negara yang dihitung APIP Malteng sebeÂsar Rp 1 miliar lebih. karenanya kita setelah melakukan ekspos menetapÂkan dua tersangka,â jelas Kajari dalam keterangan persnya kepada wartawan, Senin (27/9).
Kata Kajari, meskipun ZF dan SF sudah menjadi tersangka dalam kasus dana desa ini namun jaksa untuk sementara belum melakukan penahanan terhadap mereka.
âUntuk modusnya kita tunggulah kita tidak bisa terlalu fulgar kita buka. Dan kalau kita sudah tetapkan terÂsangka kita harus proses cepat untuk segera melakukan pemeriksaan detil untuk dilimpahkan ke pengadilan. Dan untuk penahananya nanti kita akan sampaikan,â katanya.
Untuk diketahuik pada bulan Juli lalu, Kejari Ambon menaikan satus dugaan korupsi ADD Haruku dari penyelidikan ke penyidikan dimana pihak kejaksaan menemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum dan korupsi.
Pasca naiknya status, Bidang Pidana Khusus Kejari Ambon berÂkoordinasi dengan ahli untuk melaÂkukan pengecekan fisik sejumlah pembangunan yang bersumber dari DD maupun ADD Haruku.
Seperti diberitakan, Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Ambon telah memeriksa sejumlah pihak dalam kasus dugaan korupsi ADD dan DD Haruku Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah.
Korupsi ADD Haruku ini dilaporkan warga setempat, ADD-DD Haruku tahun 2017-2018 diduga banyak fiktif, sementara LPJ 100 persen dikerjakan.
Seperti item pengadaan BPJS tahun 2017 sebanyak 83 orang dengan anggaran sebanyak Rp 22.908.000 dan BPJS tahun 2018 sebanyak 234 orang tanpa nama, namun anggaran Rp 64.584.000 di cairkan.
âPasalnya BPJS kelas ekonomi yang ditetapkan Negari Haruku sebesar Rp 23.000 sementara standar nasional pemerintah untuk ekonomi Rp. 25.500. Sementara nama-nama penerima  BPJS tahun 2017-2018 fiktif,â ungkap sumber itu
Sumber itu mengatakan, dalam kasus bantuan rumah tahun 2018, dimana material baru datang 31 Juni 2019 sebesar Rp 135.330.000.
âBantuan rumah tidak layak huni tahun 2018 dananya dikemanakan, sehingga bisa pakai dana Tahun 2019 untuk menutupi Tahun 2018,â katanya.
Tak hanya itu, bantuan pangan satu ton beras tahun 2018 sebesar Rp. 10.361.679 dalam RAB, realisasi sementara masyarakat tidak pernah menerima beras dari aparat desa. âKalau ada bantuan beras satu ton, beras itu dibawa ke mana, dalam RAB ada, tapi fiktif di lapangan,â katanya. (S-50)