AMBON, Siwalimanews – Penyidik Kejati Maluku masih fokus memeriksa saksi-saksi kasus dugaan korupsi pembelian lahan PLTG Namlea, Kabupaten Buru.
Hal ini dikatakan Kasi Penkum Kejati Maluku, Samy Sapulette, keÂpada Siwalima, Jumat (30/10). âPeÂnyidik masih fokus pemeriksaan saksi-saksi,â ujarnya.
Sapulette mengatakan, pemerikÂsaan saksi-saksi untuk mengumpulÂkan alat bukti lainnya, sehingga berÂkas bisa segera dirampungkan. âIkuÂti saja proses penyidikan berlangÂsung,â tandasnya.
Soal penetapan tersangka, SapulÂette mengatakan, pemeriksaan saksi-saksi masih dilakukan. Penyidik belum masuk ke tahap penetapan tersangka. âKalau tersangkanya kita belum mau masuk ke situ,â ujarnya.
Pihak kejaksaan telah meminta BPÂKP Maluku kembali melakukan audit kerugian negara dalam kasus ini.
Sebelumnya, hasil audit BPKP Maluku menemukan kerugian negaÂra Rp 6 miliar lebih dalam pembelian lahan seluas 48.645, 50 hektar di Kecamatan Namlea Tahun 2016 oleh PT PLN Wilayah Maluku dan MaÂluku Utara.
Lahan itu dibeli dari pengusaha Ferry Tanaya untuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG ) 10 megawatt.
Hasil audit BPKP itu, yang dipakai penyidik Kejati Maluku untuk menjerat Ferry Tanaya dan eks KeÂpala Seksi Pengadaan Lahan KabuÂpaten Buru, Abdul Gafur Laitupa.
Ferry Tanaya mengajukan praperÂadilan atas penetapannya sebagai tersangka. Upayanya berhasil. HaÂkim Pengadilan Negeri Ambon Rahmat Selang mengabulkan perÂmohonan praperadilan dan mengÂgugurkan status tersangkanya. Pasca Tanaya bebas, penyidik Kejati Maluku membebaskan Abdul Gafur Laitupa.
Tak mau kalah, penyidik Kejati Maluku menerbitkan lagi surat peÂrintah penyidikan (sprindik) baru. Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) juga telah disampaikan kepada Tanaya pada 25 September 2020 lalu.
Sejumlah saksi telah diperiksa, termasuk Tanaya dan Laitupa. Dan kini hasil pemeriksaan saksi-saksi masih didalami.
âTentu seluruh hasil pemeriksaan akan dipelajari dan dianaliÂsis,â kata Kasi Penkum Kajati Maluku, Samy Sapulette, kepada Siwalima, melalui WhatsApp, Selasa (27/10).
Menurutnya, penyidik belum mengagendakan pemeriksaan saksi lagi, karena masih mendalami keterangan saksi-saksi yang telah diperiksa. âHari ini belum ada lagi peÂmeriksaan saksi, setelah pemerikÂsaan dua saksi kemarin,â ujarnya.
Sapulette menjelaskan, pemerikÂsaan saksi merupakan pengembaÂngan dari penyidikan sebelumnya. Namun dia tidak membeberkan apa saja yang didalami dari keterangan para saksi tersebut. (S-49)