AMBON, Siwalimanews – Kasi Penkum Kejati Maluku, Samy Sapulette menegaskan, eksekusi terhadap dua terpidana kasus korupsi Bank Maluku, Petro Tentua dan Yusuf RumaÂtoras hanya menunggu waktu.
Petro dan Yusuf sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sehingga proses untuk esekusi tetap dilakukan.
âKami sudah masukkan dalam DPO. Cepat atau lambat pasti akan diÂtangkap dan dieksekusi,â jelas KeÂpala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku, Samy SapuÂlette kepada Siwalima, Senin (21/9).
Mantan Kepala Devisi Renstra dan Korsec Bank Maluku Petro TenÂtua, dan Direktur PT Nusa Ina PraÂtama, Yusuf Rumatoras masih bebas berkeliaran, sementara koÂruptor lain meringkuk di balik jeruji besi.
Sapulette mengatakan, kejakÂsaan telah melakukan segala upaÂya. Tetapi penangkapan terhadap para terpidana itu adalah persoÂalan waktu. âPada prinsipnya tidak ada temÂpat yang aman bagi pelaku kejaÂhatan di negeri ini,â ujarnya.
Hal tersebut dibuktikan dengan satu persatu terpidana korupsi sudah ditangkap dan dieksekusi.
Sebelumnya Kepala Kejati MaÂluku Rorogo Zega menegaskan, pihaknya akan terus mencari dan menangkap terpidana korupsi Yusuf Rumatoras dan Petro Tentua.
âKita akan cari terus. Tidak ada tempat yang aman bagi para buroÂnan,â kata Zega di Kantor Kejati Maluku, Jumat (20/9).
Zega mengatakan, pihaknya maÂsih terus berupaya melacak kebeÂradaan kedua terpidana. Ia yakin kedua terpidana masih berkeliaran di wilayah Maluku. â Saya yakin maÂsih di Maluku,â ujarnya.
Zega menjelaskan, kejaksaan akan melibatkan segala unsur terÂkait untuk menelusuri keberadaan kedua narapidana.
âKalau sudah ditangkap, pasti langsung dieksekusi,â ujarnya.
Tangkap Segera
Seperti diberitakan, Kejati MaluÂku diminta segera menangkap Petro Rudolf Tentua dan Yusuf RuÂmatoras. Petro adalah mantan Kepala Divisi Renstra dan Corsec Bank Maluku. Petro turut terlibat korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pembelian lahan dan bangunan bagi pembukaan Kantor Cabang Bank Maluku dan Maluku Utara di Surabaya tahun 2014, yang merugikan negara Rp 7,6 miliar.
Petro dihukum 6 tahun penjara, dan membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Petro terlibat bersama Direktur Utama CV Harves Heintje Abraham Toisuta.
Heintje divonis 12 tahun penjara, membayar denda Rp 800 juta subsider tujuh bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp 7,2 miliar subsider 4 tahun penjara. Ia telah dieksekusi ke Lapas Klas IIA Ambon pada Kamis (17/9), setelah ditangkap Tim Intelijen Kejagung di kawasan Keramat Sentiong Jakarta Pusat Selasa (15/9) lalu. Sedangkan Petro dibiarkan bebas berkeliaran.
Mantan Direktur Bank Maluku Maluku Utara, Idris Rolobessy sudah lebih dulu diesekusi pada Rabu (9/8) tahun 2017 lalu.
Idris dihukum 10 tahun penjara, membayar denda Rp 500 juta subÂsider tujuh bulan kurungan dan uang pengganti senilai Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan dalam kasus ini.
Sementara Yusuf Rumatoras adaÂlah terpidana kasus kredit macet Bank Maluku tahun 2006 senilai Rp 4 miliar. Ia dihukum 5 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA), dan hingga kini mengÂhirup udara bebas. Sedangkan tiga terpidana lainnya mendekam di penjara.
Praktisi Hukum Fileo Pistos Noija mengatakan, untuk memÂberiÂkan keadilan hukum, dan tidak ada upaya melindungi koruptur, Kejati Maluku harus mencari dan menangkap Petro Tentua dan Yusuf Rumatoras.
âKita berikan apresiasi bagi KeÂjati yang sudah berhasil menangÂkap satu terpidana korupsi Bank Maluku, tetapi untuk dua terpidana lainnya juga harus dicari, ini untuk memberikan keadilan hukum, dan kejaksaan tidak dinilai melindungi pihak tertentu,â tandas Noija keÂpada Siwalima, Minggu (20/9).
Kata Noija, dengan belum diÂtangÂkapnya Petro dan Yusuf menjadi caÂtatan kritis bagi lembaga adhyÂaksa untuk kedepannya meningÂkatkan pengawasan yang ketat terhadap mereka yang sudah berstatus tersangka, terdakwa ataupun terpidana.
Dalam rangka penegakan huÂkum, Noija mengharapkan Kejati Maluku serius untuk segera meÂnangkap Petro Tentu dan Yusuf Rumatoras. Praktisi hukum lainnya, Djidon Batmamolim juga meminta kejakÂsaan serius, sehingga tak dinilai tebang pilih. âHarus dikejar, apalagi sudah putusan. Sebagai warga negara, mereka harus menjalani huÂkuÂman. Mereka harus taat dan tunduk pada hukum,â tandas. (Cr-1)