AMBON, Siwalimanews – Tiga terdakwa penganiayaan perawat Covid-19 menyebut ada dugaan rekayasa terhadap dakÂwaan oleh jaksa peÂnuntut umum (JPU). Dalam siÂdang yang diÂgelar di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (2/9), JPU mengÂhaÂdirkan tiga terdakwa penganiaya itu yakni Muh Sahal Keiya, Sitti Nur Keiya, dan Ida Laila Keiya.
Sidang dipimpin majelis haÂkim yang dipimpin Lucky Rombot Kalalo selaku hakim ketua diÂdampingi Christina Tetelepta dan Hamzah Kailul selaku hakim angÂgota. Terdakwa didampingi penaÂsehat hukumnya Syukur Kaliky.
Pantauan Siwalima, sidang semÂpat ricuh, lantaran para terÂdakwa menilai dakwaan jaksa tiÂdak benar. Para terdakwa mengaÂtakan semuaÂnya direkayasa. BeÂgitu juga para keluarga dan kerbat yang hadir.
Tepuk tangan bersahutan setiap kali terdakwa menyampaikan penÂdapatnya terkait dengan pemuÂkulan terhadap perawat Covid-19 itu. âKami tidak memukul sama seÂkali,â kata terdakwa Sahal Keiya.
Sidang dengan agenda pembaÂcaan dakwaan itu juga riuh dengan tepukan tangan maupun suara berÂteriak, manakala terdakwa atau pun para saksi berbicara. Dalam perÂsidangan sempat terjadi adu mulut terkait dakwaan jaksa terÂsebut.
Selain pembacaan dakwaan, sidang itu sekaligus dilakukan peÂmeriksaan saksi. Para saksi yang dihadirkan adalah korban serta tiga perawat lainnya. Saksi yang dihaÂdirkan adalah korban Jomima Orno, serta Dana musa, Marsela Sahuleka, dan Herty. M. Opier.
Ketiga saksi itu membenarkan dakwaan jaksa. Namun lagi-lagi, terdakwa mengatakan semuanya direkayasa.
Dalam persidangan, JPU Heru HamÂdani menguraikan, mereka meÂlakukan kekerasan terhadap peÂtuÂÂgas medis bernama Jomima Orno. Peristiwa itu terjadi pada 26 Juni 2020 sekitar pukul 08.00 WIT di RSÂUD dr. Haulussy tepatnya di depan kaÂmar mayat Covid 19 jalan Dr. Kayadoe Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon.
Kejadian tersebut berawal ketika pasien positif Covid-19 bernama Hasan Keiya dinyatakan meningÂgal pada pukul 08.00 WIT.
Saat itu, Jomima bersama Meid sebagai petugas medis yang berÂtugas membawa jenazah ke kamar jenazah khusus pasien covid. KeÂtika di depan kamar jenazah, Meid masuk melalui pintu belakang unÂtuk membuka pintu kamar jenazah.
Sementara itu, Jomima menuÂnggu di depan kamar jenazah. SeÂlanjutnya, para tersangka mengÂhampiri Jomima. Tanpa bicara, terdakwa langsung membuka selimut yang menutupi jenazan lantas mencium jenazah.
Sementara itu, terdakwa II langsung melayangkan pukulan dengan menggunakan kepalan taÂngan kanan kearah pipi kiri Jomima sambil mengatakan, âgara-gara ose sampe beta laki mati, kamong kurung dia di tempat corona, kamong seng kasi makan diaâ. Lalu, terÂdakwa melakukan pemuÂkuÂlan kepada Jomima pada kepala bagian belakang serta tulang belakang.
Namun, Jomima tidak dapat meÂmastikan pemukulan tersebut deÂngan menggunakan kepalan taÂngan kanan atau kiri. Sementara itu, terdakwa I memegang kedua lengan Jomima dari arah belakang untuk memberikan kesempatan keÂpada terdakwa lainnya untuk leÂbih leluasa melakukan pemukulan.
Jomima sempat mencoba untuk meloloskan diri namun pukulan secara bertubi-tubi mengenai puÂnggung belakangnya.
Dalam dakwaan itu, jaksa juga menyebut, Jomima juga mendapat satu kali tendangan yang memÂbuatnya hampir terjatuh. UntungÂnya, dia berhasil bersandar pada tembok.
Jaksa menyebut kejadian terÂsebut dibuktikan dalam hasil visum et repertum Nomor : 353/10/RSUD/2020 tanggal 26 Juni 2020 yang ditandatangani Dr. CW Sialana, Sp.FMKes.
JPU mengatakan para terdakwa melanggar pasal 170 ayat 1. Mereka diduga sama-sama mengÂaniaya perawat covid tersebut. Diluar persidangan, jaksa menyeÂbut, ketiganya terancam dipenjara selama 5,6 tahun.
Sementara itu, kuasa hukum ketiga terdakwa, Syukur Kaliky keÂtika ditemui usai persidangan meÂnyebut, dakwaan jaksa serta keteÂrangan saksi 89 persen adalah bohong.
âTadi itu cerita fiktif yang dibuat oleh saksi,â ujar Kaliky.
Dia mengatakan, keterangan para saksi tidak benar. Para terÂdakwa sama sekali tidak memukul petugas medis tersebut.
âPara saksi hanya mendengar ucapan isteri almarhum, kalau gara-gara dia, suaminya meningÂgal. Tapi tidak melihat adanya peÂmukulan terhadap korban,â ujarnya.
Menurutnya, keterangan yang benar harusnya terdakwa tidak sedikitpun memegang korban. Dia menuduh keterangan para peraÂwat itu direkayasa.
âDia sampaikan seakan-akan terdakwa yang pegang. Faktanya, dia tidak sekalipun menyentuh. Merka bilang melihat tapi tidak bisa menguraikan siapa yang pukul, dan di bagian mana saja,â ujarnya.
Dia melanjutkan, memang mereka sempat hendak memuÂkul dengan menampar. Namun hal itu tidak dilakukan Ketika ditanyakan mengapa saat persiÂ-dangan tidak melakukan eksepsi jika memang dakwaan jaksa tidak benar, Kaliky mengatakan hal itu tidak dilakukan berdaÂsarkan permintaan terdakwa.
Selain itu, Kaliky bahkan meÂnyebut hasil visum yang dikantongi jaksa itu direkayasa. âHasil visum direkayasa,â katanya.
Sidang yang berlangsung deÂngan ramai itu, ditunda pekan depan dengan pemeriksaan saksi lagi. SeÂmentara sidang terhadap sepuluh terdakwa perampasan jenazah yang rencananya disidangkan batal dilaksanakan dengan alasan yang tidak benar. (Cr-1)