AMBON, Siwalimanews – Aparat kejaksaan baik Kejati Maluku maupun Kejari Ambon diminta untuk menyelidiki kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran dana desa (ADD) dan dana desa (DD) Negeri Ihamahu, Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah tahun 2015-2021.
Kepada Siwalima, salah satu warga Negeri Ihamahu, Max Pattinaya meminta agar aparat kejaksaan memanggil dan memeriksa Raja Negeri Ihamahu, Agustinus Pattiiha, terhadap penggunaan ADD dan DD tahun 2015-2021, karena diduga kuat telah terjadi penyalahgunaan anggaran.
âKami menduga, ada peÂnyalahgunaan ADD dan DD di Negeri Ihamahu sejak tahun 2015-2021, yang dilaÂkukan oleh Raja Negeri IhaÂmahu, Agustinus Pattiiha berÂsama staf neÂgeri bahkan kami menduga kuat laporan pertaÂnggungÂjawaban yang dibuat juga fiktif karena anggaran yang di mark up,â ungkap Pattinaya, Rabu (1/12).
Pattinaya membeberkan dugaan penyalahgunaan ADD dan DD antara lain, untuk item pembelian 16 buah bodi keÂtinting yang sampai saat ini belum digunakan karena tidak layak dipakai karena tipis, padahal dalam transaksi satu buah bodi diperoleh keuntuÂngan sebesar Rp 5 juta dan jika dikalikan dengan 16 buah ketinting maka diperoleh Rp 80 juta.
Selain itu, lanjut Pattinaya, pembuatan rumah bagi masÂyarakat, dimana kayu yang diberikan tidak layak untuk dipakai dan tidak cukup, tidak mendapatkan biaya untuk pembayaran tukang, semen dan pasir juga tidak cukup untuk proses pembangunan.
Begitu pula dengan pemÂbuatan jalan setapak yang dibuat pada jalan tani dengan alokasi anggarannya sebesar Rp 169 juta namun tidak seÂsuai dengan bestek.
âKami menduga kuat, pengÂgunaan ADD dan DD tidak sesuai dengan peruntukannya dan hanya untuk kepentingan pribadi raja bersama kroni-kroninya,â tandasnya.
Padahal, tegas Pattinaya, Raja Negeri Ihamahu, AgusÂtinus Pattiiha, sudah tidak boÂleh lagi menjabat sebagai Raja Negeri Ihamahu, berdaÂsarÂkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor : 114 K/TUN/2018 tanggal 20 Juli 2018.
âDalam putusan tersebut berÂbunyi: Menolak permoÂ-honan kasasi I Bupati Maluku Tengah (Malteng) dan permoÂ-honan kasasi II Pattiiha AgusÂ-tinus atau Agustinus Pattiiha. sehingga Agustinus Pattiiha sudah seharusnya diganti sebagai Raja Negeri Ihamahu namun ternyata hingga kini Bupati Malteng tidak mengÂ-harÂgai keputusan MA sehiÂngga tetap mempertahankan AgusÂtinus Pattiiha sebagai Raja,â cetusnya.
Sementara itu, raja negeri Ihamahu Agustinus Pattiiiha yang dikonfirmasi Siwalima melalui telepon selulernya Rabu (1/12) tidak aktif. (S-16)