AMBON, Siwalimanews – Pihak kejaksaan diminta mempercepat pelelangan dua unit rumah mewah dan tanah milik Heintje Toisuta yang disita dalam kasus korupsi dan TPPU pembelian lahan dan gedung bagi pembukaan kantor cabang Bank Maluku Malut di Surabaya.
Pihak kejaksaan diminta mendesak Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) segera menjadwalkan proses pelelangan.
Pegiat Antikorupsi sekaligus KoordiÂnator Investigasi Lembaga Pemantau Pejabat Negara (LPPNRI) Maluku, Minggus Talabessy menegaskan, pelelangan harus cepat dilakukan, karena menyangkut kerugian negara yang harus dikembalikan. âJadi harus segera dilelang dan dikemÂbalikan ke negara,â ujarnya, Senin (9/11).
Talabessy menuturkan, pihak kejakÂsaan harus terus melakukan koordinasi dan komunikasi agar jadwal pelelangan segera keluar. Menurutnya, tidak ada alasan memperlambat proses pelelangan.
âApa susahnya jadwalnya keluar. Kok untuk pelelangan susah. Lewat online kan juga bisa,â katanya.
Dikatakan, pelelangan harus cepat dilakukan untuk mengembalikan kerugian negara, apalagi bank Maluku adalah bank plat merah yang keuntungannya keuaÂngan daerah. âPihak kejaksaan harus desak pihak KPKNL untuk cepat pelelaÂngan. Kita masyarakat berharap secepatÂnya,â katanya.
Toisutta juga meminta proses pelelaÂngan harus dilakukan secara transparan. Menurutnya publik berhak mengetahui dan mengikuti proses pelelangan, dari penetapan harga hingga proses pemÂbelian. âJangan main kucing dalam karung seperti pembelian tanah di Surabaya. Pembeliannya kita tidak tahu harganya berapa. Ada Mark up kita juga tidak tahu. Jangan ada permainan, biarlah secara transparan. Jangan sampai ada kerugian lagi,â jelasnya.
Hal yang sama juga diungkapkan pegiat anti korupsi sekaligus Direktur LIRA MaluÂku Jan Sariwating. Yan mengatakan, peleÂlaÂngan bersifat terbuka. Sehingga, siapaÂpun yang berhak mengetahui proses pelanggan.
Dia mendesak pihak kejaksaan memÂperÂcepat proses pelelangan karena kaÂsusnya sudah lama. Dia mengkhawatirkan, lambatnya proses pelelangan membuat kerugian negara tidak dikembalikan.
âSaya minta kejaksaan segera percepat proses pelelangan karena sudah sekian lama. Dikhawatirkan jangan sampai danaÂnya tidak bisa dikembalikan. Akhirnya proÂses perputaran uang jadi macet,â ujarnya.
Diharapkan pihak kejaksaan melakuÂkan koordinasi dengan bagian pelelangan dan minta jadwal supaya pelelangan segera diumumkan.
Belum Dilelang
Pihak kejaksaan belum melelang dua unit rumah mewah dan tanah milik Heintje Toisuta yang disita dalam kasus korupsi dan TPPU pembelian lahan dan gedung bagi pembukaan kantor cabang Bank Maluku Malut di Surabaya.
Kejari Ambon beralasan, masih menuÂngÂÂgu jadwal pelelangan dari Kantor PelaÂyanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPÂKNL) untuk melelang dua unit rumah HeinÂtje yang berada di Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon itu. âKita akan minta penetaÂpan dan jadwal lelang dari KPKNL Ambon unÂtuk lelang,â kata Kepala Kejari Ambon, Benny Santoso, kepada Siwalima, Jumat (6/11).
Santoso menjelaskan, proses penilaian harga wajar dari KPKNL Ambon yang semula dibicarakan Rp 2,4 miliar. Lalu, pihaknya sebagai pemilik dan penjual akan menetapkan harga limit dalam proses lelang nanti.
Menurutnya, saat ini pihaknya sedang menunggu info lebih lanjut dari KPKNL, yang memegang kewenangan untuk melelang kendaraan milik negara dan pemerintah daerah.
Selama ini Heintje belum mengemÂbalikan kerugian negara sebesar Rp 7,2 miliar.
Heintje yang adalah terpidana korupsi dan TPPU dalam pembelian lahan dan gedung bagi pembukaan kantor cabang Bank Maluku Malut di Surabaya dibawa ke Lapas Klas IIA Ambon, Kamis (17/9) untuk menjalani vonis 12 tahun penjara yang dijatuhkan Mahkmah Agung.
âKerugian negara Heintje belum dikemÂbalikan. Kami akan berusaha untuk kemÂbalikan uang pengganti. Untuk asetnya nanti kita lihat. Kalau memang tidak cukup kita akan berusaha untuk menggantiÂkannya,â tandas Kepala Kejati Maluku, Rorogo Zega kepada wartawan di Kantor Kejati Maluku, Kamis (17/9) lalu.
Saat kasus ini dalam penyidikan, Kejati Maluku pernah menyita sejumlah aset Heintje. Salah satunya, tanah dan rumah miÂliknya di Jalan Dokter Kayadoe KudaÂmati, RT 002/RW 05, Kecamatan NusaÂniwe, Kota Ambon. Penyitaan itu, berdaÂsarÂkan surat penetapan Izin Penyitaan PengÂadilan Negeri Ambon Nomor: 83/Pen.Pid. Sus-TPK/2016/PN.AB tanggal 18 AgusÂtus 2016 dan surat perintah Kajati Maluku Nomor: PRINT-230/S.1/Fd.1/08/2016 tanggal 30 Agustus 2016. (S-50)