AMBON, Siwalimanews – Kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon dalam membongkar kasus dugaan korupsi dana di Dinas Lingkungan Hidup dan PersamÂpahan dengan menetapkan tiga tersangka diapresiasi.
Tiga tersangka yang ditetapkan yaitu, eks Kadis DLHP Kota Ambon, Izaac Lucia, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Mauritsz Yani Tabalessy dan manejer SPBU Belakang Kota, Ricky M Syauta.
Akademisi Hukum Unpatti, Remon Supusepa mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri Ambon.
Menurutnya, ketika jaksa meneÂtapkan tersangka maka jaksa telah memiÂliki bukti permulaan yang cukup minimal dua alat bukti, karena pasti konsekuensinya seseorang yang ditetapkan tersangka boleh mengajukan praperadilan.
âJadi jaksa itu kan menetapkan tersangka memiliki alat bukti yang cukup,â ujar Remon.
Menurutnya, jaksa sebelum meningkatkan perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan telah melakukan ekspos dengan memÂbongkar kronologis perkara dan siapa terlibat didalamnya.
Karena itu, tidak menutup keÂmungkinan bagi pihak-pihak yang yang belum ditetapkan sebagai tersangka bisa dijadikan tersangka.
âJadi istilahnya kalau ada indikasi pihak lain terlibat pasti jaksa memiliki cara untuk membongkar perkara ini dan pasti ada tersangka, walupun perkara pertama telah diproses naÂmun pihak lain juga bisa dibongkar untik dikemudian hari,â ungkap Remon.
Hanya saja kata Remon dalam kasus korupsi jaksa biasanya meliÂhat orang yang paling dekat dengan peristiwa pidana karena berkaitan dengan pembuktian, sehingga orang yang dekat dengan perkara dijadikan sebagai tersangka.
Dalam perkara koruspi biasanya jaksa menggunakan pasal 55 KUHP terkait ajaran turut serta dan juga dikenakan pembantuan.
Terkait dengan penahanan, ReÂmon mengatakan dalam KUHAP seseorang berhak ditahan jika ancaÂman pidana diatas lima tahun, akan tetapi terdapat hak subjektif dari jaksa untuk bisa melakukan penaÂhanan khususnya berkaitan dengan tidak kooperatif dalam memberikan keterangan.
âJaksa bisa lakukan penahanan, tergantung Perimbangan jaksa, Secara umum yang diancam lima tahun. Wajib ditahan,â tegansya.
Sementara itu, praktisi hukum Nelson Sianressy mendesak jaksa untuk mengungkapkan semua pihak yang terlibat dalam perkara korupsi BBM di DLHP Kota Ambon
âKalau memang ada pihak lain yang terlibat berperan disitu KejakÂsaan untuk membongkar,â tegas Nelson.
Menurutnya, Kejaksaan Negeri Ambon harus berani untuk memÂbongkar semua pihak yang ikut menikmati dan menerima hasil dari korupsi jumbo tersebut.
Sianressy juga mendorong agar semua tersangka yang telah ditetapÂkan untik ditahan oleh Jaksa guna mempercepat prosesor hukum masuk ke pengadilan.
âKalau Beta sebaiknya ditanam karena yang bersangkutan ASN maÂka ditakutkan akan menghilangkan barang bukti,â ujar Sianressy
Tetapkan Tersangka
Kejaksaan Negeri Ambon meneÂtapÂkan tiga tersangka korupsi dalam kasus anggaran BBM di Dinas LingÂkungan Hidup dan Persampahan, satu diantaranya, Kepala Dinas Lucia Izack.
Kadis LHP Kota Ambon Lucia Izack, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi anggaran Bahan Bakar minyak di dinas tersebut.
Selain Lucia Izack, jaksa juga meÂnetapkan PPK Mauritsz Yani TabaÂlessy dan manejer SPBU Belakang Kota, Ricky M Syauta sebagai terÂsangka.
Kepala Kejaksaan Negeri Ambon Fritz Nalle yang langsung memÂberikan keterangan kepada pers, di kantornya, Senin (7/6), menjelaskan, ketiga tersangka ini merupakan pelaku yang paling bertanggung jawab dan paling dominan dalam penyimpangan anggaran BBM di Dinas LHP Kota Ambon. âDitetapÂkan tiga tersangka. PerÂtama LI selaku KPA, MYT selaku PPK dan pihak swasta inisial RMS,â kata Nalle.
Menurutnya, penetapan Lucia Cs sebagai tersangka dilakukan usai gelar perkara Kamis (27/5) lalu. Dari hasil penyidikan, diketahui penyimÂpangan yang dilakukan sebesar Rp 1 milliar lebih.
âDalam pagu anggaran Dinas LHP tahun 2019 sebesar Rp 5.633.337.524 dan dari hasil penyidikan diduga telah terjadi penyimpangan lebih dari Rp 1 milliar di tahun 2019. Nah dalam penyidikan akan berkembang untuk tahun 2020 lagi. Sementara kita koordinasi dengan BPKP PerÂwakilan Maluku untuk perhitungan (kerugian negara),â tandas Nalle.
Dalam proses penyilidikan kata Nalle, ada pengembalian uang yang sudah diterima Kejari Ambon seÂbesar Rp 81 juta. Walau begitu, dia tidak merinci lebih jauh, siapa saja yang mengembalikan uang pengÂganti itu.
Selain itu, tambah dia, penyidik juga telah mengamankan sejumlah dokumen sebagai barang bukti.
Baru Rilis
Pada kesempatan itu, Kajari Ambon mengatakan, rilis resmi penetaÂpan tersangka baru disampaikan lantaran masih adanya rangkaian pemeriksaan lanjutan, yang harus dilakukan termasuk koordinasi dengan pihak BPKP.
Jaksa Diminta Kejar Juga Tersangka Lain Korupsi BBM di DLHP
Ambon, Siwalima
Kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon dalam membongkar kasus dugaan korupsi dana di Dinas Lingkungan Hidup dan PersamÂpahan dengan menetapkan tiga tersangka diapresiasi.
Tiga tersangka yang ditetapkan yaitu, eks Kadis DLHP Kota Ambon, Izaac Lucia, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Mauritsz Yani Tabalessy dan manejer SPBU Belakang Kota, Ricky M Syauta.
Akademisi Hukum Unpatti, Remon Supusepa mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri Ambon.
Menurutnya, ketika jaksa meneÂtapkan tersangka maka jaksa telah memiÂliki bukti permulaan yang cukup minimal dua alat bukti, karena pasti konsekuensinya seseorang yang ditetapkan tersangka boleh mengajukan praperadilan.
âJadi jaksa itu kan menetapkan tersangka memiliki alat bukti yang cukup,â ujar Remon.
Menurutnya, jaksa sebelum meningkatkan perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan telah melakukan ekspos dengan memÂbongkar kronologis perkara dan siapa terlibat didalamnya.
Karena itu, tidak menutup keÂmungkinan bagi pihak-pihak yang yang belum ditetapkan sebagai tersangka bisa dijadikan tersangka.
âJadi istilahnya kalau ada indikasi pihak lain terlibat pasti jaksa memiliki cara untuk membongkar perkara ini dan pasti ada tersangka, walupun perkara pertama telah diproses naÂmun pihak lain juga bisa dibongkar untik dikemudian hari,â ungkap Remon.
Hanya saja kata Remon dalam kasus korupsi jaksa biasanya meliÂhat orang yang paling dekat dengan peristiwa pidana karena berkaitan dengan pembuktian, sehingga orang yang dekat dengan perkara dijadikan sebagai tersangka.
Dalam perkara koruspi biasanya jaksa menggunakan pasal 55 KUHP terkait ajaran turut serta dan juga dikenakan pembantuan.
Terkait dengan penahanan, ReÂmon mengatakan dalam KUHAP seseorang berhak ditahan jika ancaÂman pidana diatas lima tahun, akan tetapi terdapat hak subjektif dari jaksa untuk bisa melakukan penaÂhanan khususnya berkaitan dengan tidak kooperatif dalam memberikan keterangan.
âJaksa bisa lakukan penahanan, tergantung Perimbangan jaksa, Secara umum yang diancam lima tahun. Wajib ditahan,â tegansya.
Sementara itu, praktisi hukum Nelson Sianressy mendesak jaksa untuk mengungkapkan semua pihak yang terlibat dalam perkara korupsi BBM di DLHP Kota Ambon
âKalau memang ada pihak lain yang terlibat berperan disitu KejakÂsaan untuk membongkar,â tegas Nelson.
Menurutnya, Kejaksaan Negeri Ambon harus berani untuk memÂbongkar semua pihak yang ikut menikmati dan menerima hasil dari korupsi jumbo tersebut.
Sianressy juga mendorong agar semua tersangka yang telah ditetapÂkan untik ditahan oleh Jaksa guna mempercepat prosesor hukum masuk ke pengadilan.
âKalau Beta sebaiknya ditanam karena yang bersangkutan ASN maÂka ditakutkan akan menghilangkan barang bukti,â ujar Sianressy
Tetapkan Tersangka
Kejaksaan Negeri Ambon meneÂtapÂkan tiga tersangka korupsi dalam kasus anggaran BBM di Dinas LingÂkungan Hidup dan Persampahan, satu diantaranya, Kepala Dinas Lucia Izack.
Kadis LHP Kota Ambon Lucia Izack, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi anggaran Bahan Bakar minyak di dinas tersebut.
Selain Lucia Izack, jaksa juga meÂnetapkan PPK Mauritsz Yani TabaÂlessy dan manejer SPBU Belakang Kota, Ricky M Syauta sebagai terÂsangka.
Kepala Kejaksaan Negeri Ambon Fritz Nalle yang langsung memÂberikan keterangan kepada pers, di kantornya, Senin (7/6), menjelaskan, ketiga tersangka ini merupakan pelaku yang paling bertanggung jawab dan paling dominan dalam penyimpangan anggaran BBM di Dinas LHP Kota Ambon. âDitetapÂkan tiga tersangka. PerÂtama LI selaku KPA, MYT selaku PPK dan pihak swasta inisial RMS,â kata Nalle.
Menurutnya, penetapan Lucia Cs sebagai tersangka dilakukan usai gelar perkara Kamis (27/5) lalu. Dari hasil penyidikan, diketahui penyimÂpangan yang dilakukan sebesar Rp 1 milliar lebih.
âDalam pagu anggaran Dinas LHP tahun 2019 sebesar Rp 5.633.337.524 dan dari hasil penyidikan diduga telah terjadi penyimpangan lebih dari Rp 1 milliar di tahun 2019. Nah dalam penyidikan akan berkembang untuk tahun 2020 lagi. Sementara kita koordinasi dengan BPKP PerÂwakilan Maluku untuk perhitungan (kerugian negara),â tandas Nalle.
Dalam proses penyilidikan kata Nalle, ada pengembalian uang yang sudah diterima Kejari Ambon seÂbesar Rp 81 juta. Walau begitu, dia tidak merinci lebih jauh, siapa saja yang mengembalikan uang pengÂganti itu.
Selain itu, tambah dia, penyidik juga telah mengamankan sejumlah dokumen sebagai barang bukti.
Baru Rilis
Pada kesempatan itu, Kajari Ambon mengatakan, rilis resmi penetaÂpan tersangka baru disampaikan lantaran masih adanya rangkaian pemeriksaan lanjutan, yang harus dilakukan termasuk koordinasi dengan pihak BPKP.
âKenapa baru kami rilis sekarang? Karena masih melakukan pemerikÂsaan-pemeriksaan dan berkoorÂdiÂnasi dengan BPKP, sehingga rilis tersangka disesuaikan momen dan waktu yang tepat,â jelas Kajari.
Dalam pengusutannya, ketiga terÂsangka dijerat pasal 2 ayat 1, pasal 3 jo pasal 18 ayat 1,2,3 Undang- UnÂdang Nomor: 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah deÂngan Undang-Undang No 20 tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHPidana
Kadis Staf Terlibat
Diberitakan sebelumnya, Lucia Izaac diduga terlibat dalam kasus korupsi penyimpangan penggunaan anggaran BBM tahun 2019-2020.
Tim penyidik Kejari Ambon menemukan anggaran BBM tahun 2019 sebesar Rp 9 miliar fiktif, semenÂtara tahun 2020 masih dilakukan pengumpulan data dan keterangan.
Penyidik telah memeriksa 30 saksi, termasuk Kadis LHP Lucia Isaac, Kabid Persampahan, Frangky MahuÂlette dan PPK Yani Tabalessy serta sejumlah sopir angkutan sampah.
Pemeriksaan terhadap kadis LHP dilakukan Senin (5/4) lalu. SelanÂjutnya jaksa meningkatkan kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan setelah melakukan gelar perkara dan menemukan bukti-bukti yang kuat.
Informasi diperoleh Siwalima di kejaksaan, anggaran BBM sebesar Rp 9 miliar diduga tidak masuk ke kas daerah tetapi ke kantong-kanÂtong pribadi. Kebijakan yang dilaÂkukan dengan menerapkan sistim shifting pada setiap mobil sampah, namun sayangnya kebijakan itu hanya akal-akalan untuk meraup keuntungan.
âMisalnya mobil A punya 3 shift, pertama untuk mobil 05-09 di lokasi A. Kedua 11-13 di lokasi B dan tiga, 15-18 lokasi C. dari 3 shift itu supir Cuma dapat biaya BBM untuk 2 shift saja,â jelas sumber itu, Rabu (14/4).
Kata sumber yang enggan namaÂnya dikorankan ini, seluruh kebijaÂkan ini diketahui Kadis, Lucia Izaac.
Sumber ini juga menjelaskan, sistim ini diduga sudah berlangsung lama, karena bukan saja tahun 2019 yang ditemukan jaksa dana raib, tetapi diduga terjadi tahun 2018 dan 2017.
âIni tahun 2019 yang ditemukan jaksa, ada juga tahun 2018 dan 2017. Kalau tahun 2020 itu juga jaksa sementara selidiki,â kata sumber itu.
Walikota Dukung
Terpisah, Walikota Ambon, Richard Louhenapessy mendukung proÂses hukum yang sementara dilakuÂkan terhadap eks Kepala DLHP Kota Ambon, Lucia Izaack.
âSaya menghormati betul itu proses hukumnya, lalu nanti mari kita ikuti saja dia punya perkemÂbangan,â jelas walikota kepada Siwalima di Ambon, Senin (7/6).
Walikota mengungkapkan, bukti dari dukungannya terhadap proses hukum tersebut yaitu, pihaknya telah menetapkan pengganti seÂmentara eks kadis.
âBukti dari pada menghormati proses hukum kita sudah menetapÂkan pelaksana tugas untuk melakÂsanakan tugasnya, sambil tunggu ibunya memberikan perhatian terÂhadap penanganan masalahnya,â ungkap walikota.
Disinggung terkait keterlibatan kepala bidang persampahan yang turut berperan dalam kasus tersebut, dirinya membantah tak ada keterliÂbatan oknum ASN lainnya.
âBukan Kabid, kabid nggak yang tersangka itu kadis, kemudian PPK, kemudian maneger SPBU itu jelas,â bebernya.
Walikota mengakui, jauh sebelum ditetapkannya kadis menjadi terÂsangka, pihaknya telah menganÂtongi permohonan pensiun dari eks kadis tersebut.
âJadi jauh sebelum ibu kadis itu ditetapkan dia sudah mengajukan permohonan pensiun dini sebelum itu beliau sudah mengajukan perÂmohonan pensiun dini. Jadi mungÂkin punya feeling to,â pungkas Louhenapessy.
Sementara itu, Lucia Izaac yang coba dihubungi beberapa kali, tidak merespon panggilan Siwalima. (S-52/S-45)