AMBON, Siwalimanews – Penyidik Kejati Maluku diduga merekayasa kasus dugaan korupsi proyek pembelian lahan pembaÂnguÂnan Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) di Namlea, Kabupaten Buru.
Talim Wamnebo, salah satu toÂkoh dan masyarakat Buru menilai ada upaya pembunuhan karakter sekaligus menghancurkan repuÂtasi Tanaya.
Ia menyampaikan hal itu kepada Siwalima Minggu (30/8), dimana buktinya tanah Fery Tanaya dihargai Rp 125 ribu diduga mark up. Jaksa melalui Kasi Penkum dan Humas Kejati, Sammy Sapulette berÂulang kali memberikan keterangan dan membuat opini seakan akan ada kongkalikong dengan PLN untuk Mark Up harga.
Padahal di sisi lain, Jaksa sedang melakukan penyelidikan kasus mark up tersebut. Tapi saat yg sama jaksa juga melakukan sosialisasi di Balai Desa Lala kepada pemilik lahan yang lain untuk keperluan pembangunan Gardu Induk seluas 19 . 770 m2 deÂngan harga Rp 125 ribu.
Keterlibatan jaksa dalam sosialiÂsasi karena masyarakat minta harga lebih tinggi âIni kan aneh sekali. Yang satu melakukan peyelidikan harga Rp 125 ribu itu mark up dan jaksa yg lain (Agus Sirait) melakukan sosialisasi dengan Rp125 ribu itu harga pasar yg sudah ditetapkan PLN. Saya jadi bingung sendiri. Dan untuk diketahui proses ganti rugi lahan gardu induk, Jaksa melakukan sosialisasi sampai tiga kali dan meÂngawal sampai selesai proses pemÂbaÂyaran,â beber Talim.
Dikatakan, dari pemilik lahan-lahan itu, Fery Tanaya yang memiliki dokuÂmen akte jual beli tahun 1985 (sudah 35 tahun menguasai kebun tersebut) dan ahli waris Said bin Thalib memiliki surat penjualan tahun 1928.
Sedangkan pemilik lahan lainnya yakni Sofyan Umagapi, Junaidi dan Salim Umagapi tidak memiliki surat kepemilikan, tapi sudah menguasai lahan itu sejak turun temurun.
Olehnya itu, diarahkan Jaksa Sirait untuk meminta surat keterangan kepemilikan dari Raja sebagai alas hak untuk menerima pembayaran ganti rugi. âPada saat pembayaran ganti rugi di Balai Desa juga disaksiÂkan oleh pihak kejaksaan yakni Jaksa Berty Tanate dan semua Muspika saat itu,â beber Thalim.
Penetapan Ferry Tanaya sebagai terÂsangka beber Thalim sarat rekaÂyasa, sebab jika jaksa obyektif, sehaÂrusnya pemilik lahan yang lain yakni Sofyan Umagapi, Junaidi, Salim UmaÂgapi dan Said bin Thalib termaÂsuk jaksa yang melakukan sosialiÂsasi seharusnya ikut ditetapkan sebagai tersangka, lantaran PLN juga memÂbeli lahan mereka untuk pembanguÂnan proyek PLTG itu dengan harga Rp 125 ribu.
âKan aneh, ini kasus korupsi. PLN beli lahan untuk proyeknya dari 5 orang. Kenapa hanya Fery Tanaya saja yang ditetapkan jaksa sebagai terÂsangka? Apakah karena dia minoritas dan karena dia juga seorang pengÂusaha? Jaksa jangan mencari-cari kesalahan kalau ingin menegakan hukum di negeri ini,â tandas Thalim.
Pria paruh baya ini mempertaÂnyakan konsistensi jaksa melakukan penegakan hukum di Maluku. âBaÂgaiÂmana masyarakat bisa percaya instiÂtusi Kejaksaan Tinggi Maluku kalau memberlakukan hukum secara diskriÂmiÂnatif begini? Saya sebagai masyaÂrakat meyakini betul kalau Fery Tanaya ditetapkan tersangka haÂnya karena dia dari kalangan miÂnoÂritas dan dia seorang pengusaÂha,â pungkas Talim.
Proyek pembangunan PLTG NamÂlea membutuhkan lahan seluas 48. 645,50 M2 untuk mesin induk, 19.770 m2 untuk Gardu induk dan puluhan bahkan ratusan bidang kecil tanah untuk gardu mini yang semuanya mendapat ganti rugi harga yang sama Rp 125 ribu.
âProyek PLTGM ini sangat didamÂbakan oleh masyarakat Buru sehingÂga kalau ada korupsi harus disikat haÂbis karena korupsi itu musuh neÂgara. Tapi kalau tidak ada, jaksa jaÂngan menÂcari-cari dan menetapkan orang tidak bersalah sebagai tersangÂka dengan makÂsud terselubung. Kita harus horÂmati komitmen Presiden, Joko Widodo dalam penegakkan huÂkum di Indonesia. Kalau tidak salah jangan di cari-cari alasan. Korupsi ini berawal dari niat dulu. Kebun ini saya yang jaga dan saya tahu persis awalÂnya tidak mau dilepas. Karena perÂtimbangan untuk kepentinggan umun akhirnya disetujui dan harga ditetapÂkan oleh PLN dan disetujui,â ungkap Talim.
Keliru
Sebelumnya pakar Hukum Pidana Unpatti, John Dirk Pasalbessy meniÂlai bukti jaksa prematur untuk menÂjadikan Fery Tanaya sebagai tersaÂngÂka dugaan korupsi proyek pembeÂlian lahan pembangunan PLTG di Namlea, Kabupaten Buru.
âSaya juga merasa heran, uang neÂgara dimiliki institusi PLN, semenÂtara yang punya tanah itu swasta. Kok bisa yang punya tanah ditetapÂkan tersangÂka, apalagi merujuk pasal 2 dan pasal 3 UU Tipikor. Terhadap penetaÂpan terÂsangka ini, saya meraÂgukan alat bukti yang dipakai jaksa,â tegasnya.
Menurut dosen fakultas hukum berÂgelar doktor ini, pihaknya tidak punya kepentingan apa-apa dalam perÂsoalan ini, namun karena terkait laÂhan tersebut, dirinya pernah jadi saksi ahli ketika masalahnya ditangani PolÂres Buru dalam kasus laporan dugaan penyerobotan tanah yang dituduhÂkan ke Ferry Tanaya yang waktu itu laÂhannya sudah jual ke PLN sehingga ia merasa perlu untuk berkomentar.
âDari sisi prosedur, kebetulan waktu itu semuanya jalan dengan baik dan bukti-bukti kepemilikan lengkap,â beber Pasalbessy di Ambon beberapa waktu lalu.
Ia menilai, alat bukti yang dipakai untuk menetapkan Ferry Tanaya sebagai tersangka sangat diragukan. Pasalnya PLN yang menawarkan dengan baik ke pihak Fery, kemudian ada sosialisasi juga dilakukan, bahkan sampai pada pembayaran ganti rugi semua pihak duduk bersama dalam hal ini termasuk Muspika.
Pasalbessy tidak sependapat pengÂgunaan pasal 2 UU Tipikor untuk menjerat Tanaya menjadi tersangka. Ia beralasan, tuduhan oleh jaksa Fery Tanaya menyalahgunakan keuangan negara sangat tidak masuk akal.
âKalau dituduh Fery salahgunakan uang negara, lalu bagaimana dengan pemilik tanah lainnya yang juga ikut dibeli PLN dengan nilai atau harga yang sama. Kenapa jaksa tidak meneÂtapkan mereka tersangka?. Setahu saya saat diperiksa sebagai ahli saat itu tanah tersebut bukan tanah negara, tapi tanah erfpacht. Pemiliknya ZaadÂrack Wakano, dan diberi kuasa kepaÂda Serhalawan. Kemudian tanah terÂseÂbut berpindah tangan atau dibeli oleh Fery dihadapan PPAT yang saat itu camat. Jadi kalau ada yang meÂngatakan camat bukan PPAT, tolong baca itu PP No. 24 Tahun 2016 tentang perubahan atas PP No. 3 Tahun 1998, disebutkan PPAT Sementara (pasal 1 butir 2) yakni dimaksud di situ camat,â jelas Pasalbessy.
Terhadap hak erfpacht, PasalÂbessy juga menjelaskan, ada kontraÂdiksi pemikiran. Namun demikian, seÂbagai ahli hukum, ia mengungkapÂkan hak erfpacht adalah tanah perÂkeÂbunan milik orang Belanda.
Kondisi tanah erfpacht zaman itu tidak dijaga oleh orang-orang BelanÂda, sehingga dikasih hak oleh pribuÂmi (orang Indonesia Red). Ketika dikeÂluarkan UU Nomor 5 Tahun 1960 ada proÂgram Landerform, yakni ingin meÂngembalikan penguasaan hak-hak atas tanah itu kepada masyarakat IndoÂnesia. Termasuk tanah eigendom verÂponding, erfpacht, opstal dan Gebruik.
Status tanah-tanah ini dapat diÂkemÂbalikan ke negara dengan catatan jika tanah itu telah dikuasai oleh orang atau masyarakat sipil lebih dari 20 tahun dan dapat diurus hak kepemilikannya sepanjang syarat-syaratnya dipenuhi.
âJadi pengembalian hak-hak tanah Belanda ke Indonesia ada yang statusnya tanah negara bebas dan tidak bebas. Itu tidak mutlak negara kuasai. Kalau jaksa jerat Tanaya dengan alasan tanah erfpacht sangat tidak masuk akal. Pertanyaannya di Namlea itu ada erfpacht tidak? Setahu saya erfpacht hanya ada di Kota Ambon dan Pulau-pulau Lease lantaran Belanda itu berkuasa di wilayah-wilayah ini dan mungkin di sebagian Namlea,â sebutnya.
Diharapkan agar penegak hukum dalam persoalan tanah di Maluku, tidak pakai logika hukum nasional saja, disini ada tradisi penguasaan tanah adat yang masih kental.
Pasalbessy mengungkapkan, jika jaksa menetapkan Tanaya sebagai terÂsangka dengan alasan mark up atau pemÂbelian lahan oleh PLN tidak sesuai NJOP juga kabur dari sisi pembuktian. âPenetapan harga Rp125 ribu per meter persegi itu kan kesepaÂkatan berÂsama. Kalau harga di bawah tapi PLN mau sekian, kan itu PLN puÂnya uang. PLN bikin kesepakatan, biÂkin berita acara kesepakatan bersama bahwa harga Rp125 ribu itu menjadi bukÂti tidak ada mark up di situ,â ujarnya.
Sementara itu, praktisi hukum, Muhammad Nukuhehe juga menilai penetapan Fery Tanaya sebagai tersangka dalam kasus ini diduga upaya mencari-cari kesalahan yang bersangkutan. Apalagi ada penjelasan eks kepala PLN Buru kalau lahannya juga saat itu ikut dibeli PLN, padahal lahan itu belum bersertifikat.
Hal ini, kata dia membuka tabir siapa yang bersandiwara dalam proyek PLTG 10 MG di Namlea untuk keperÂluan pembangunan gardu induk.
âPihak PLN bersama jaksa yang tuÂrun melakukan sosialisasi kepada peÂmilik lahan di Balai Desa Lala agar harÂga dijual per meter persegi Rp 125.000. Pajak dan lain-lain semua menjadi tanggung jawab PLN. Pada waktu berÂsamaan juga jaksa melakuÂkan penyeÂlidikan dugaan mark up atas pembelian tanah Fery Tanaya dengan harga yang sama,â ujarnya. (S-32)