AMBON, Siwalimanews – Kejari Maluku Barat Daya (MBD) didesak untuk segera mengusut kasus dugaan dugaan korupsi aloÂkasi dana desa (ADD) dan dana desa (DD) di Desa Batumiau, KecaÂmatan Pulau Leti Kabupaten MBD, yang telah dilaporkan sejak Mei 2020 lalu.
âKami desak Kejari untuk segera mengusut dugaan ADD dan DD di Desa Batumiau, Kecamatan Pulau Leti, karena sudah satu tahun lebih kasus ini dilaporkan namun tak ada progress,â desak Salah satu pelapor, Chrisyanto Raturomon, kepada SiÂwaÂlima, melalui telepon selulernya, Minggu (27/6).
Ia meminta agar jaksa tidak disÂkriminasi dan tebang pilih dalam menuntaskan kasus korupsi di Kabupaten MBD khususnya dalam penanganan korupsi ADD-DD.
âKami minta haksa tidak diskriÂminasi dan tebang pilih, yang namaÂnya laporan yang telah disampaikan itu harus diusut bukan sebaliknya didiamkan,â katanya.
Sebelumnya diberitakan, satu tahun lebih kasus dugaan korupsi alokasi dana desa (ADD) dan dana desa (DD) di Desa Batumiau, KecaÂmatan Pulau Leti Kabupaten MBD dilaporkan ke Kejari setempat naÂmun hingga kini tak diusut.
Kasus dugaan korupsi ADD-DD tahun 2016, 2017, 2018 dan 2019 ini telah dilaporkan ke Kejari MBD sejak 27 Mei 2020 lalu oleh tokoh pemuda setempat melalui surat yang ditandaÂtangani oleh ChrisÂyanto Raturomon dan Ignatius DaÂdy, dengan tembusan kepada MenÂteri PDTT, KPK, Kejati Maluku, Polres MBD, Bupati MBD, Ketua DPRD MBD, dan kepala Inspektorat setempat namun sampai saat ini tidak ada progress dari laporan tersebut.
Salah satu pelapor, Chrisyanto Raturomon mengaku kecewa dengan kinerja Kejari MBD yang hingga kini tidak ada langkah-langkah hukum meÂnindaklanjuti laporan yang disampaiÂkan oleh pihaknya, padahal begitu baÂnyak penyimpangan yang terjadi daÂlam pengelolaan ADD-DD tahun 2016, 2017, 2018 dan 2019, yang diduga turut merugikan negara miliaran rupiah.
âAda apa dengan Kejari MBD seÂhingga laporan kami tidak diguÂbris padahal dalam laporan kami begitu jelas, bahkan telah dirincikan item-item dugaan penyimpangan yang terjadi dalam pengelolaan ADD-DD tahun 2016, 2017, 2018 dan 2019 di Desa BaÂtuÂmiau,â tandas Raturomon, ketika menÂdatangi redaksi Siwalima, keÂmarin.
Ia mengaku, berulangkali menghuÂbungi Kasi Intel Kejari MBD, Richard Lawalata, namun tidak membeÂrikan alasan yang rasional.
âKetika kami mempertanyakan laporan kami ke Kasi Intel, beliau menjawab bahwa sementara proses Pilkada sehingga kasus-kasus koÂrupsi tak boleh diusut,â ujarnya.
Ia meminta Kajati Maluku, Rorogo Zega mengevaluasi bawahannya di jajaran Kejari MBD karena diduga berkonspirasi bersama jajaran PeÂmerintah Desa Batumiau untuk tidak menindaklanjuti laporan tersebut.
âKami minta ada langkah dan sikap tegas yang dilakukan Kajati untuk mempertanyakan laporan kami, bila perlu mengevaluasi kinerja mereka di Kejari MBD,â pintanya.
Untuk diketahui, dalam laporan yang disampaikan ke Kejari MBD menyebutkan 30 item penyimpangan penggunaan dana ADD-DD tahun 2016, 2017, 2018 dan 2019 yang diduga merugikan negara diantaraÂnya, penggelembungan harga pada kegiatan pembinaan pemuda dan olah raga tahun 2018, belanja kosÂtum olahraga dan bola kakisebesar Rp 7 juta yang diduga harganya diÂmarkup pada kwitansi, penggelemÂbungan harga material pada pemÂbangunan jalan desa tahun 2017 senilai 135.600.000, pengangkatan operator desa fiktif yang berdampak pada pembayaran gaji dan SPPD, penggelembungan harga pada kegiatan operasional kantor desa tahun 2017 sebesar Rp 2.300.000, fiktifnya setoran pajak PPN/PPh tahun 2016 sampai 2019 senilai puÂluhan juta yang tak bisa diperÂtangÂgungjawabkan, dugaan pemalsuan tandatangan pada slip gaji Kaur Pembangunan atas nama Philipus Dady sejak tahun 2019-April 2020 yang tidak jelas peruntukannya dan penyimpangan lain sebagainya.
Kasi Intel Kehati MBD, Richard Lawalata yang dikonfirmasi SiwaÂlima, melalui telepon selulernya tidak diangkat. Pesan singkat yang dikirim melalui WharsApp juga tak direspons. (S-16)