AMBON, Siwalimanews – Kacabjari Saparua Ardy, menyeÂbut belum mengagendakan lagi pemeriksaan saksi terkait kasus dugaan korupsi alokasi dana desa (ADD) dan dana desa (DD) di Negeri Haria, Kecamatan Saparua, Kabupaten Malteng tahun 2018 senilai Rp 2 miliar lebih.
âSementara belum ada lagi pemeriksaan saksi, setelah pemeÂriksaan kemarin,â ujarnya ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp, Kamis (12/11).
Dia menyebut, penyidik semenÂtara mendalami keterangan saksi-saksi yang sebelumnya telah diperiksa untuk selanjutnya dikembangkan.
Dia belum bisa memastikan kasusnya akan ditingkatkan ke tahap penyidikan. Pasalnya, pihakÂnya masih mengklarifikasi terhaÂdap beberapa pihak.
âSementara masih puldata dan pulbaket,â ujarnya.
Sebelumnya, belasan saksi telah diperiksa dalam kasus dugaan korupsi alokasi dana desa (ADD) dan dana desa (DD) di Negeri Haria, Kecamatan Saparua, Kabupaten Malteng tahun 2018 senilai Rp 2 miliar lebih.
Saksi-saksi yang diperiksa penyidik Cabang Kejaksaan NeÂgeri Ambon di Saparua itu, termasuk eks Raja Haria, Michael Manuhutu. âJadi beliau kita mintai keterangan dalam kasus dugaan ADD dan DD Negeri Haria, karena ada indikasi bermasalah dan dalam bidikan jaksa Saparua, makanya kita panggil,â kata Kacabjari Saparua, Ardy, kepada Siwalima, Rabu (11/11).
Pemeriksaan terhadap Michael Manuhutu baru dilakukan pada Jumat (6/11), setelah ia sembuh dari sakitnya.
Ditanya apakah eks Raja Haria merupakan orang yang paling meÂngetahui pengelolaan anggaran tersebut, Ardy mengatakan, hal itu belum bisa dijelaskan, karena masih dalam penyelidikan.
Namun dia mengaku, sudah memeriksa sekitar 15 saksi. âKita sudah mintai keterangan sekitar 15 pihak terkait, diantaranya kaur-kaur, bendahara, sekertaris, dan pihak-pihak lain yang sudah kita mintai keterangannya,â jelas Ardy.
Dugaan korupsi ADD dan DD Haria Tahun 2018 senilai Rp 2 miliar, dilaporkan masyarakat setempat.
Laporan yang telah disampaikan masyarakat itu telah dilengkapi bukti-bukti adanya dugaan korupsi ADD dan DD yang diduga melibatkan sejumlah staf desa.
Anggaran tersebut diperuntuÂkan bagi pembangunan sejumÂlah item proyek, diantaranya pem-berdayaan masyarakat, pemba-ngunan lapangan voli, jalan ling-kungan, gedung PAUD, jamba-nisasi, dan rumah layak huni.
Diduga oknum-oknum di pemerintah Negeri Haria melakukan mark up dalam setiap pembelanjaan item proyek. (S-49)