AMBON, Siwalima.id - Kejaksaan Negeri Ambon saat ini membidik kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan Pendapatan Asli Desa (PAD) Laha, Kecamatan Teluk Ambon tahun anggaran 2020-2021
Kasi Pidsus Kejari Ambon, Azer Orno mengaku, kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan PAD Laha telah ditingkatkan ke tahap Penyidikan, berdasarkan Sprindik Nomor Print-07/Q.1.10/FD.2/10/2025 tertanggal 16 Oktober 2025.
“Kejaksaan Negeri Ambon sudah meningkatkan status penyelidikan dugaan Tipikor pengelolaan keuangan PAD Laha tahun 2020-2021 ke penyidikan,” ucap Orno kepada Siwalima di ruang kerjanya, Selasa (28/10).
Orno menjelaskan, di tahun 2020, Desa Laha memiliki PAD sebesar Rp 965 juta dan tahun 2021 sebesar Rp 937 juta. Namun dalam pengelolaannya ditemukan ada indikasi penyimpangan, sehingga mengakibatkan kerugian negara.
“Berdasarkan hasil temuan ditahap penyelidikan, jaksa menemukan adanya indikasi penyalahgunaan dalam pengelolaan PAD tahun 2020-2021 yang totalnya mencapai Rp 1,2 miliar,” ungkap Orno.
Menurut Orno, dalam pengelolaan PAD, mestinya dimasukan kedalam Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes), Namun kenyataanya PAD tersebut tidak dimasukan dalam APBDes sehingga pembelanjannya tidak sesuai dengan peruntukan.
“Anggaran PAD tersebut tidak dimasukan dalam APBDes, sehingga pembelanjaan digunakan tidak sesuai dengan peruntukan. PAD tersebut juga dipergunakan sebagai pinjaman yang diberikan kepada para saniri dan pihak lain, sehingga tidak sesuai dengan peruntukannya,” jelas Orno.
Dalam kasus ini kata Orno, sudah beberapa pihak yang diperiksa, bahkan hari ini penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi yang merupakan pejabat Pemerintah Desa Laha.
“Hari ini kita periksa Ketua Saniri Negeri Laha berinisial DM, kemudian Kaur Umum dan Tata Usaha sekaligus Bendahara PAD berinisial NL dan Kasi Kesejahteraan Desa Laha berinisial ATM,” sebut Orno.
Orno mengaku, penyidik masih akan terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain yang berkaitan dengan dugaan kasus ini.
“Nanti setelah ini kita masih terus periksa saksi-saksi lainnya lagi,” cetus Orno. (S-29)