AMBON, Siwalimanews – Cabang Kejari Ambon di Saparua memÂbidik duÂgaan korupsi aloÂkasi dana desa (ADD) dan DaÂna Desa (DD) HaÂria, Kecamatan Saparua, Kabupaten Malteng.
Dugaan korupsi ADD dan DD Haria Tahun 2018 senilai Rp 2 miliar itu, dilaporkan masyaraÂkat setempat.
âKasusnya masih daÂlam tahap penyelidikan,â kata Kacabjari Saparua, Ardy saat ditemui di PeÂngadilan Negeri Ambon, Rabu (23/9).
Ardy mengatakan, jakÂsa masih mengumpulÂkan data-data dan keteÂrangan. Namun, ia tidak menjelaskan data apa saja yang digarap. TerÂmasuk siapa saja yang akan dimintai keterangan. Alasannya, masih dalam penyelidikan.
âMasih penyelidikan nanti akan dipanggil sejumlah orang untuk diambil keterangan,â ujarnya.
Sejauh ini, sudah lima orang yang dimintai keterangan. Namun, dia tidak menyebutkan siapa saja yang sudah diperiksa.
Laporan yang telah disampaikan masyarakat itu telah dilengkapi bukti-bukti adanya dugaan korupsi ADD dan DD yang diduga meliÂbatkan sejumlah staf desa.
Ia menjelaskan, pada tahun 2018 Pemerintah Negeri Haria mendapat DD dan ADD sebesar Rp 2 miliar.
Anggaran tersebut diperunÂtuÂkan bagi pembangunan sejumÂlah item proyek, diantaranya pemberdayaan masyarakat, pembangunan lapaÂngan voli, jalan lingkungan, gedung PAUD, jambanisasi, dan rumah layak huni.
Kepala desa Michael Manuhutu, bendahara Yosep Souhoka dan sekretaris desa Leo Manuhutu dituding  melakukan mark up dalam setiap pembelanjaan item proyek.
âKasusnya sudah ditindakÂlanjuti, sementara masih periksa saksi-saksi,â terangnya. (Cr-1)