AMBON, Siwalimanews – Kejaksaan Negeri Ambon belum lelang rumah terpidana korupsi dan TPPU pembelian lahan dan banguÂnan kantor cabang Bank Maluku dan Maluku Utara tahun 2014 seÂnilai Rp 1,8 miliar.
Menurut Kasi Intel Kejari Ambon, Jino Talakua, pihaknya masih berÂkoordinasi dengan Kantor PelaÂyanan Kekayaan Negara dan LeÂlang (KPKNL) untuk lelang rumah milik Heintje Toisuta yang terletak di Kawasan Kudamati, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.
âKita masih koordinasi dengan KPKNL,â jelas Talakua kepada SiÂwaÂlima melalui telepon seluÂlernya, Senin (26/6).
Kendati demikian, Talakua memastikan dalam waktu dekat proses pelelangan rumah milik Toisuta akan dilelang.
âKita koordinasi dan dalam waktu dekatlah akan dilelang,â tegasnya.
Sedangkan untuk satu unit rumah lagi milik Toisuta di KaÂwasan Amahusu yang belum dileÂlang, Talakua mengatakan, akan seÂgera diproses setelah lelang rumah di Kudamati.
âKalau rumah di Amahusu akan proses setelah lelang rumah di Kudamati,â katanya.
Bahkan selama ini Heintje belum mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 7,2 miliar,â ujar Talakua kepada Siwalima, Rabu (14/4).
Eksekusi
Seperti diberitakan sebelumnya, Heintje dieksekusi ke Lapas Klas IIA Ambon, 17 September 2020 untuk menjalani vonis 12 tahun penjara yang dijatuhkan Mahkamah Agung.
âKerugian negara Heintje belum dikembalikan. Kami akan berusaha untuk kembalikan uang pengganti. Untuk asetnya nanti kita lihat. Kalau memang tidak cukup kita akan berÂusaha untuk dia menggantikannya,â tandas Kepala Kejati Maluku, RoÂrogo Zega kepada wartawan di KanÂtor Kejati Maluku, Kamis (17/9) lalu.
Saat kasus ini dalam penyidikan, Kejati Maluku pernah menyita seÂjumlah aset Heintje. Salah satunya, tanah dan rumah miliknya di Jalan DokÂter Kayadoe KudaÂmati, RT 002/ RW 05, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.
Penyitaan itu, berdasarkan surat peÂnetapan Izin Penyitaan PengadiÂlan Negeri Ambon Nomor: 83/ Pen. Pid.Sus-TPK/2016/PN.AB tanggal 18 Agustus 2016 dan surat perintah KaÂjati Maluku Nomor: PRINT-230/S.1/Fd.1/08/2016 tanggal 30 AgusÂtus 2016.
Heintje Diciduk
Heintje Abraham Toisuta diciduk tim Kejaksaan Agung. Lelaki 49 tahun ini merupakan buronan Kejaksaan Tinggi Maluku. Ia masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak tiga tahun lalu. Ia ditangkap tim intelijen Kejagung di kawasan Keramat
Sentiong, Jakarta Pusat, Selasa (15/9). âDPO Kejati Maluku ini diamankan di salah satu tempat kos di Jalan Keramat Sentiong, Jakarta Pusat,â kata Jaksa Agung Muda
Intelijen Kejagung, Sunarta kepaÂda wartawan di Jakarta, Selasa (15/9) malam. Dengan dibekuknya HeinÂtje, Sunarta menghimbau semua buÂroÂnan, baik yang berstatus tersangÂka, terdakÂwa maupun terpidana unÂtuk menyeÂrahkan diri ke aparat peÂnegak hukum untuk mÂemperÂtanggungjawabkan perÂbuatannya.
âTidak ada tempat yang aman bagi seorang buronan untuk bersemÂbunyi. Kami akan buru dan tangkap para buÂronan itu di manapun mereka bersemÂbunyi,â tegasnya. Sementara KapusÂpenÂkum Kejagung Hari Setiyono menjelaskan, terpidana Heintje AbraÂham Toisuta dieksekusi berdasarkan puÂtusan Mahkamah Agung Nomor : 2282 K/ Pid.Sus/2017 tanggal 21 November
âHeintje Abraham Toisuta divonis 12 tahun penjara lantaran terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU pembelian lahan dan bangunan bagi pembukaan Kantor Cabang Bank Maluku dan Maluku Utara di Surabaya tahun 2014 yang merugikan keuangan negara senilai Rp 7,6 miliar,â ungkap Setiyono.
Selain 12 tahun penjara, Heintje juga dihukum membayar denda Rp 800 juta subsider 7 bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp 7,2 miliar subsider 4 tahun penjara.
Selain Heintje, dalam kasus korupsi dan TPPU pembelian lahan dan geÂdung di Surabaya tahun 2014, mantan Dirut Bank Maluku Idris Rolobessy, dan Kepala Divisi Renstra dan Corsec, Petro Rudolf Tentua juga divonis bersalah.
âDalam perkara pengadaan lahan dan bangunan di Surabaya ini, ketiga tersangka ini satu telah dieksekusi Idris Rolobessy, hari ini Hentje, kemudian Petro yang belum. MA sudah putus kasus Petro, namun putusannya belum kita terima. Kita masih tunggu putusan MA lewat PN, baru kita eksekusi,â jelas Zega. (S-19)