AMBON, Siwalimanews – Jaksa Penuntut Umum Ahmad Attamimi membeberkan, ada tranÂsaksi mencurigakan sejumlah ratuÂsan juta hingga miliaran rupiah ke rekening adik, ponakan hingga peruÂsahaan keluarga Tata Ibrahim, pada persidangan online di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (30/6).
Hal tersebut dibeberkan jaksa berdasarkan Berita Acara pemerikÂsaan (BAP) juga pemeriksaan internal BNI Ambon. Transaksi mencuÂrigakan ini terjadi di BNI KCP Aru sebesar Rp. 29,65 miliar pada 23 September 2019 hingga 4 Oktober 2019.
Dalam transaksi itu tercatat peÂngiriman uang ke rekening atas nama M. Alief Fiqry dan Abdul KaÂrim Ghazali, sebanyak lima kali.
- Alief Fiqry adalah ponakan Tata Ibrahim. Pada rekening milikÂnya, uang Rp. 5 miliar ditransfer pada 23 September hingga 2 Oktober 2019. Uang itu ditransfer lima kali, berturut-turut sebesar Rp. 1 miliar.
Alief tidak tahu-menahu soal uang tersebut. Dia mengaku memÂbuka rekening atas perintah Tata Ibrahim. Setelah pembukaan rekeÂning, ia langsung menyerahkan buku rekening dan ATM ke Tata Ibrahim.
âSaya tidak tahu soal transaksi Rp. 5 miliar itu. Saya tidak tahu dari mana uangnya,â kata Alief.
Sedangkan, Abdul Karim Ghazali adalah adik kandung Tata Ibrahim. Dia menerima transferan uang seÂbesar Rp. 4,6 miliar ke rekeningnya. Uang itu juga dikirim lima kali berturut-turut.
Sama halnya dengan Alief, dia juga tidak mengetahui aliran dana tersebut. Ia mengaku membuka reÂkening karena permintaan Tata Ibrahim.
âSaya pernah diperlihatkan uang dalam rekening ada Rp. 4,6 miliar. Tapi saya tidak tahu ini uang apa,â kata Karim.
Selain itu, pada rekening perusaÂhaan Tata Ibrahim bernama CV. Reihan, terdapat transaksi hingga Rp. 72,9 miliar.
Istri Tata Ibrahim yang juga diÂhadirkan sebagai saksi hanya menÂjawab tidak tahu, ketika jaksa menaÂnyakan soal sejumlah uang yang masuk ke rekening perusahaan keÂluarganya.
âPerusahaan kami bergerak dalam bidang catering. Selain itu, kami juga punya usaha kos-kosan. Saya tidak tahu soal uang. Saya juga tidak pernah melakukan penarikan uang,â kata Masdiana.
Isteri Tata itu mengaku tidak mengenal Faradiba Yusuf meskipun pernah ke Ambon sekali. Ia baru meÂngetahui suaminya berbisnis cengÂkeh dengan Faradiba saat diperiksa penyidik.
Setelah mendengar kesaksian ketiga kerabat Tata Ibrahim itu, jaksa juga menghadirkan Tata Ibrahim untuk memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan tersebut.
Melalui layar video conference, Tata Ibrahim membantah terlibat dalam melakukan tindak pidana koÂrupsi dan tindak pidana perbankan pada BNI 46 Ambon bersama-sama dengan Faradiba Yusuf. Pasalnya, hubungan keduanya hanya sebatas rekan bisnis.
âSaya tidak tahu soal pembobolan di bank. Saya sama Faradiba berÂbisnis cengkeh,â katanya.
Dia menjelaskan, pertama kali bertemu Faradiba pada tahun 2018. Saat itu, keduanya terlibat dalam satu kegiatan pelatihan brevet-kredit kepada pimpinan BNI wilayah Timur Indonesia. Kegiatan itu diselenggaÂraÂkan di Hotel Kolonial, Makassar.
âDia lalu menawarkan saya berÂbisnis jual beli cengkeh. Katanya prosesnya cepat dan untungnya lumayan,â ujarnya.
Setelah pelatihan tersebut, keduaÂnya tidak saling bertemu untuk membicarakan bisnis. Tata berulang kali mengajaknya berbisnis melalui telepon. Mereka tidak sempat berÂtemu meski Tata dan isterinya pernah ke Ambon untuk menghadiri pernikahan kerabat.
Lalu, pada Oktober 2018, Tata IbraÂhim menerima ajakan berbisnis terseÂbut. Tata mengaku mentransfer uang sejumlah Rp. 98,8 miliar ke Faradiba. Namun, Faradiba baru menggantikan uangnya sebesar Rp. 80 miliar.
Mendengar hal itu, jaksa kemuÂdian membacakan isi percakapan WhatsApp antara Tata Ibrahim dan Faradiba Yusuf. Dalam percakapan itu, Faradiba menyuruh Tata memÂbuat dua atau tiga rekening lain unÂtuk mentransfer uang karena sedang dipantau.
âPercakapan itu berbunyi: Dinda kirimi saja di CV Reihan saja mi dulu. Thanks dinda. Lalu Faradiba memÂbalas, kasimi rekening lain, karena lagi dipantau terus. Kasih saja nama dengan nomor rekening lain tiga biar jangan lawan baca, kanda,â kata jaksa membacakan isi percakapan.
Tata Ibrahim kembali mengklaim tidak mengerti maksud percakapan tersebut. Dia mengatakan, dalam perÂjanjian Tata menyerahkan modal dan menunggu menerima keuntuÂngan.
âSaya beri modal begitu. Kadang seminggu begitu dia kirim uang. Tapi dia maunya beda rekening. Saya bisnis cengkeh awalnya beli 100 ton,â jelas Tata.
Dia sendiri bingung mendapat transferan dari beberapa rekening atas nama orang lain yang tidak dikeÂnal. Nama rekening tersebut adalah Soraya Pelu, Jonny Wijaya, Agus Slamet.
âSaya pernah tanya kenapa tidak kirim dari rekening CV. Farhan milik Faradiba ke rekening perusahaan saya CV Reihan?. Intinya modal saya tadi itu dikirim cicil-cicil begitu ke saya,â kata Tata.
Tata Ibrahim mengatakan, tidak tahu menahu soal uang yang diÂtransÂfer Faradiba melalui BNI KCP Aru. âSaya tidak tahu ambil dari KCP Aru,â katanya.
Tata Ibrahim diketahui, memiliki dua usaha kos-kosan empat lantai di Makassar. Selain itu, ia juga meÂmiliki beberapa kedai.
Sementara itu, Taufan, mantan suami Faradiba mengaku, menerima uang sejumlah Rp. 7 miliar. Namun pengakuannya berbeda dari keÂsaksian para teller sebelumnya.
âSaya memang menerima Rp. 7 miliar. Empat kali ditransfer ke rekening saya, tiga kali dibawa langsung Hendrik Laboba. Tapi setelah itu saya kirim lagi ke Yoseph Maitimu atas perintah Faradiba,â katanya.
Dalam persidangan yang melibatÂkan para saksi secara online itu, hakim juga menyesalkan pernyataan saksi yang bertele-tele. Pasti Tarigan selaku ketua majelis hakim kembali mengeluhkan kinerja pegawai BNI.
Sidang Faradiba Cs yang terdaftar dengan Nomor perkara 5/Pid.Sus-TPK/2020/PN Ambon itupun diÂtunda. Para hakim, jaksa, pengacara hadir langsung dalam persidangan.
Sedangkan, terdakwa Faradiba Yusuf dan terdakwa Soraya Pelu alias Aya berada di Lapas PeremÂpuan. Terdakwa lainnya, Marce MusÂkita alias Ace selaku pemimpin BNI Cabang Pembantu Masohi, terdakwa Krestiantus Rumahlewang alias Kres selaku pengganti semenÂtara pemimpin Kantor Cabang PemÂbantu Tual, terdakwa Joseph Resley Maitimu alias Ocep selaku pemimpin Kantor Cabang Pembantu KepuÂlauan Aru, terdakwa Andi Yahrizal Yahya alias Callu selaku Pemimpin BNI Kantor Kas Mardika berada di Rutan Kelas II A Ambon. (Mg-2)