AMBON, Siwalimanews – Audit dana hibah Negeri Laha, Kecamatan Teluk Ambon belum beres dituntaskan oleh InspekÂtorat Kota Ambon
Dana hibah sebesar Rp 2 miÂliar diberikan CV Batu Prima keÂpada Pemerintah Negeri Laha. Namun dana itu tak dimasukan seÂbagai penerimaan desa. DiduÂga digunaÂkan oleh oknum-okÂnum pemerinÂtah negeri setemÂpat.
Kasi Pidsus Kejari Ambon RusÂlan Marasabessy mengaku, pihakÂnya sudah menerima hasil audit, namun dikembalikan lagi ke InsÂpektorat Kota Ambon.
âSudah diterima, tapi dikemÂbaÂliÂkan lagi karena ada beÂbeÂrapa poin yang harus diperbaiki,â kata MaraÂsabessy kepada Siwalima melalui Whatsapp, Kamis (3/12).
Ketika ditanyakan poin apa saja yang harus diperbaiki, sehingga hasil auditnya dikembalikan, Ruslan enggan berkomentar.
Ruslan mengaku, berada di luar kantor, sehingga berjanji akan menjeÂlaskan secara rinci. âSaya masih di luar, nanti saya jelaskan lagi,â ujarnya.
Sebelumnya, Plt Kepala InspekÂtorat Kota Ambon, Elsa Nanlohy mengungkapkan pihaknya akan menuntaskan berkas audit dana hibah Negeri Laha tersebut.
âSementara proses, tetap kita tuntaskan karena ini permintaan dari institusi penegak hukum,â ungkap Nanlohy kepada Siwalima, di ruang kerjanya Selasa (17/11).
Dirinya menegaskan, proses audit sampai sekarang masih dilakÂsanaÂkan. Kendati demikian Nanlohy engÂgan untuk melakukan secara terÂburu-buru, dikarenakan tidak ingin hasil yang keluar tidak maksimal dan tidak berkualitas.
âIntinya, sekarang sementara proses, kami tidak mungkin berlama-lama, tetapi memang kami harus teliti satu-satu dan laporan hasil pemerikÂsaan kami juga harus berkualitas bukan asal-asal,â tandasnya.
Dijelaskan, proses audit yang lama tak ada kaitannya dengan hal-hal yang selama ini dicurigai oleh berbagai pihak. Namun, tugas invesÂtigasi tersebut harus sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) agar dapat ditarik benang merahnya dari kasus tersebut. âLama karena harus dijalankan sesuai dengan SOP investigasi,â kata Nanlohy.
Informasi dari masyarakat Desa Laha menyebutkan, CV Batu Prima menyetor sejumlah dana sebesar Rp 2 milyar lebih ke mantan Raja Laha sebagai imbalan sewa lahan untuk Galian C selama kurun waktu 2013-2020.
Uang milyaran rupiah itu tidak dimasukan sebagai pendapatan negeri, melainkan dipergunakan untuk kepentingan pribadi. (S-49)