MASOHI, Siwalimanews – Inspektur Inspektorat KabuÂpaten Maluku Tengah Latief OhoÂrella mengatakan, pihaknya tidak mengaudit dugaan korupsi Dana Desa Akoon, Kecamatan NusaÂlaut, yang saat ini ditangani peÂnyidik Polda Maluku.
âKalau soal DD Akoon tidak pernah kita tangani, investigasiÂnya ditangani langsung BPKP Maluku,â jelas Ohorella kepada Siwalima di Masohi, Senin (2/11).
Ohorella mengaku, pihaknya telah menerima Laporan Hasil PeÂmeriksaan (LHP) DD Akoon dari BPKP Perwakilan Maluku sejak awal tahun 2020 lalu.
âAudit dugaan korupsi DD Akoon itu sudah dilakukan kalau tidak salah sejak tahun 2019 lalu. Kami bahkan telah menerima LHP nya sejak awal tahun 2020 lalu. Jadi bukan Inspektorat Malteng yang melakukan audit, tetapi BPKP Maluku dan LHP nya juga telah keluar sejak awal tahun 2020 lalu,â ujar Ohorella.
Mantan Kepala Dinas KehutaÂnan Malteng itu mengaku, tidak menghafal tanggal penyerahan LHP DD Akoon,namun dipastikan LHP DD Akoon dari BPKP telah diserahkan.
âLaporan hasil auditnya sudah ada. Saya memang tidak hafal taÂnggal penerimaan LHP DD Akoon tapi pastinya laporan hasil invesÂtigasi BPKP itu sudah keluar sejak awal tahun lalu,â katanya.
Tunggu Penyelesaian APIP Malteng
Seperti diberitakan sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda MaÂluku saat ini sedang menunggu proses penyelesaian dugaan korupsi ADD Akoon Kecamatan Nusalaut Kabupaten Malteng dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam hal ini Inspektorat Kabupaten Malteng.
Kepada Siwalima di Ambon, KaÂnit 1 Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Maluku, Kompol Gerald WattiÂmena menjelaskan, pihaknya sudah melimpahkan kasus ini ke APIP Malteng. Selanjutnya jika ditemukan ada penyelewengan, APIP dapat menyerahkan kasus tersebut kepada penyidik DitresÂkrimsus Polda Maluku untuk diproses hukum.
âSampai sekarang kita masih meÂnunggu rekomendasi APIP MalÂteng terkait kasus ini,â kata Wattimena.
Wattimena juga menambahkan, hasil audit BPKP Perwakilan MaluÂku, negara dirugikan dalam kasus ini sebesar Rp 600 juta lebih.
Sebelumnya, penyidik DitresÂkrimsus Polda Maluku bersama BPKP Perwakilan Maluku akan meÂlakukan, pemeriksaan fisik korupsi ADD dan DD Akoon, Kecamatan Nusalaut, Kabupaten Malteng tahun 2015-2017.
Pemeriksaan itu akan dilakukan oleh BPKP untuk kepentingan audit investigasi dengan diampingi penyidik Ditreskrimsus.
âKita sudah kooordinasi dengan BPKP dan saat ini tinggal keseÂdiaan waktu BPKP untuk bersama turun melakukan pemeriksaan. Sebagai penyidik hanya mendamÂpingi saja. Ini untuk kepentingan penyidikan terhadap kasus ini, dan persiapan penetapan tersangkaÂnya,â kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes M Roem Ohoirat kepada Siwalima, Kamis (30/8).
Menurut Kabid, tim penyidik sudah siap dan hanya menunggu waktu BPKP. Pasalnya saat bebeÂrapa waktu lalu rencana pemerikÂsaan fisik belum dilakukan karena terkendala transportasi.
âAwalnya belum dilakukan karena terkendala transportasi. Tetapi saat ini sudah ada sehingga tinggal kita jalan saja dan waktu dari BPKP untuk sama-sama turun ke lokasi,â kata kabid.
Untuk diketahui, Ditreskrimsus Polda membidik kasus dugaan koÂrupsi ADD dan DD Akoon, KecaÂmaÂtan Nusalaut Kabupaten Malteng.
Informasi yang berhasil dihimÂpun Siwalima di Kantor DitresÂkrimÂsus Polda Maluku, Selasa (8/3) menyebutkan, DD dan ADD yang diusut sejak tahun 2015-2017. Tahun 2015, DD yang bersumber dari APBN senilai Rp 267.905.708, tahun 2016 Rp 601.130.006, dan 2017 Rp 965.935.966. Sementara itu, untuk ADD yang bersumber dari APBD tahun 2015 senilai Rp 86.777. 573, tahun 2016 Rp 101. 310.090, tahun 2017 Rp 499. 741.966.
Dalam penggunaan dua angÂgaran ini, diduga terjadi penyeÂlewengan pada sejumlah pekerÂjaan, dikarenakan semua dikendaÂliÂkan oleh raja, sekretaris dan bendahara.
Dalam penggunaan pada item-item itu terjadi, penyelewengan anggaran pada sejumlah proyek diantaranya, pengadaan bodi speed dan air bersih di Negeri Akoon. (S-35)