SIWALIMA.id > Berita
Inspektorat: Dugaan Korupsi PAD Laha Masih Diaudit
Hukum | Selasa, 10 Februari 2026 pukul 12:24 WIT

AMBON, Siwalima.id - Penyidikan kasus dugaan korupsi penyimpangan dalam pengelolaan Pendapatan Asli Desa (PAD) Laha, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, tahun anggaran 2020–2021, masih terus berjalan. 

Hingga kini, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon masih menunggu hasil audit dari Inspek­torat Kota Ambon.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Inspektorat Kota Ambon, Selly SP Kalahatu, menegaskan proses audit yang dilakukan pihaknya berjalan sesuai mekanisme dan prosedur yang berlaku.

Hal itu disampaikan Selly Kala­hatu saat dikonfirmasi Siwalima di ruang kerjanya, Senin (9/2).

“Tahapan-tahapan dalam proses ini dilakukan sesuai mekanisme dan prosedur. Semua dilaksanakan ber­dasarkan aturan yang berlaku,” ujar Kalahatu.

Ia menjelaskan, Inspektorat Kota Ambon memastikan seluruh proses pemeriksaan dan audit dilakukan secara profesional, transparan, serta berlandaskan ketentuan perundang-undangan, tanpa intervensi dari pihak mana pun.

“Proses dan pentahapan ini pada waktunya akan disampaikan secara resmi kepada pihak-pihak yang berwenang,” jelasnya.

Kalahatu menegaskan, Inspek­torat berkomitmen mendukung upaya penegakan hukum, khusus­nya dalam pengelolaan keuangan desa, agar berjalan akuntabel dan bertanggung jawab.

Sementara itu, publik diharapkan tetap bersabar menunggu hasil audit resmi, mengingat proses pe­meriksaan keuangan membutuhkan ketelitian dan kehati-hatian agar menghasilkan kesimpulan yang objektif dan dapat diperta­nggung­jawabkan secara hukum.

Penyidikan kasus dugaan korupsi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan Pendapatan Asli Desa (PAD) Laha, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon tahun 2020-2021, segera mendapatkan titik terang.

Saat ini, penyidik Kejari Ambon masih menunggu hasil audit dari Inspektorat Kota Ambon.

“Pemeriksaan saksi-saksi sudah selesai, tinggal tunggu hasil audit dari Inspektorat saja. Kalau hasil audit sudah ada maka kita akan lan­jutkan untuk penetapan tersangka,” tandas Kasi Pidsus Kejari Ambon, Azer Orno, kepada Siwalima, di ruang kerjanya, Kamis (5/2).

Ia mengaku, tim penyidik Pidsus Ke­jari Ambon sudah menggali ketera­ngan dari puluhan saksi baik pihak pemerintah desa, RT, RW hingga beberapa pihak yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. “Kita tunggu saja hasil auditnya,” ujarnya.

Untuk diketahui, terkait tata kelola keuangan PAD Laha tahun 2020-2021 diduga terjadi penyimpangan. Pasalnya, dalam pengelolaan PAD Laha diduga terjadi penyimpangan karena tidak dimasukan kedalam APBDes setempat

PAD Negeri Laha mencapai Rp 965 juta pada 2020. Kemudian tahun 2021 Rp 937 juta sehingga jika dikalku­lasikan total PAD Laha selama dua tahun hampir mencapai Rp 2 Miliar.

Karena dalam proses pengelo­la­an­nya, dana  tersebut tidak tercan­tum dalam APBDes, sehingga peng­gunaan anggaran tidak sah atau menyimpang yang pada akhirnya menimbulkan kerugian negara berdasarkan perhitungan awal penyidik yakni sebesar Rp 1,2 Miliar.

Kejari Ambon telah memeriksa puluhan saksi, termasuk perangkat desa (Kaur), Ketua RT/RW, pengurus majelis taklim hingga para pemilik bengkel di desa setempat.(Mg-1)

BERITA TERKAIT