AMBON, Siwalima.id - Penyidikan kasus dugaan korupsi penyimpangan dalam pengelolaan Pendapatan Asli Desa (PAD) Laha, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, tahun anggaran 2020–2021, masih terus berjalan.
Hingga kini, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon masih menunggu hasil audit dari Inspektorat Kota Ambon.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Inspektorat Kota Ambon, Selly SP Kalahatu, menegaskan proses audit yang dilakukan pihaknya berjalan sesuai mekanisme dan prosedur yang berlaku.
Hal itu disampaikan Selly Kalahatu saat dikonfirmasi Siwalima di ruang kerjanya, Senin (9/2).
“Tahapan-tahapan dalam proses ini dilakukan sesuai mekanisme dan prosedur. Semua dilaksanakan berdasarkan aturan yang berlaku,” ujar Kalahatu.
Ia menjelaskan, Inspektorat Kota Ambon memastikan seluruh proses pemeriksaan dan audit dilakukan secara profesional, transparan, serta berlandaskan ketentuan perundang-undangan, tanpa intervensi dari pihak mana pun.
“Proses dan pentahapan ini pada waktunya akan disampaikan secara resmi kepada pihak-pihak yang berwenang,” jelasnya.
Kalahatu menegaskan, Inspektorat berkomitmen mendukung upaya penegakan hukum, khususnya dalam pengelolaan keuangan desa, agar berjalan akuntabel dan bertanggung jawab.
Sementara itu, publik diharapkan tetap bersabar menunggu hasil audit resmi, mengingat proses pemeriksaan keuangan membutuhkan ketelitian dan kehati-hatian agar menghasilkan kesimpulan yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Penyidikan kasus dugaan korupsi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan Pendapatan Asli Desa (PAD) Laha, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon tahun 2020-2021, segera mendapatkan titik terang.
Saat ini, penyidik Kejari Ambon masih menunggu hasil audit dari Inspektorat Kota Ambon.
“Pemeriksaan saksi-saksi sudah selesai, tinggal tunggu hasil audit dari Inspektorat saja. Kalau hasil audit sudah ada maka kita akan lanjutkan untuk penetapan tersangka,” tandas Kasi Pidsus Kejari Ambon, Azer Orno, kepada Siwalima, di ruang kerjanya, Kamis (5/2).
Ia mengaku, tim penyidik Pidsus Kejari Ambon sudah menggali keterangan dari puluhan saksi baik pihak pemerintah desa, RT, RW hingga beberapa pihak yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. “Kita tunggu saja hasil auditnya,” ujarnya.
Untuk diketahui, terkait tata kelola keuangan PAD Laha tahun 2020-2021 diduga terjadi penyimpangan. Pasalnya, dalam pengelolaan PAD Laha diduga terjadi penyimpangan karena tidak dimasukan kedalam APBDes setempat
PAD Negeri Laha mencapai Rp 965 juta pada 2020. Kemudian tahun 2021 Rp 937 juta sehingga jika dikalkulasikan total PAD Laha selama dua tahun hampir mencapai Rp 2 Miliar.
Karena dalam proses pengelolaannya, dana tersebut tidak tercantum dalam APBDes, sehingga penggunaan anggaran tidak sah atau menyimpang yang pada akhirnya menimbulkan kerugian negara berdasarkan perhitungan awal penyidik yakni sebesar Rp 1,2 Miliar.
Kejari Ambon telah memeriksa puluhan saksi, termasuk perangkat desa (Kaur), Ketua RT/RW, pengurus majelis taklim hingga para pemilik bengkel di desa setempat.(Mg-1)