AMBON, Siwalima.id - Pengadilan Negeri Saumlaki, Kamis (13/11), menggelar tiga persidangan atas perkara berbeda yang kini menjadi sorotan publik di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Dihari yang sama, tiga kasus menonjol disidangkan, yakni kerusuhan Kandar–Lingat, penyalahgunaan BBM subsidi, dan tindak pidana perlindungan anak.
Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar menegaskan seluruh proses hukum berjalan profesional dan transparan demi menjaga ketertiban serta kepercayaan publik.
Dalam perkara kerusuhan Kandar–Lingat, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan dua anggota kepolisian yang bertugas langsung di Tempat Kejadian Perkara. Kedua saksi menjelaskan kronologi awal kerusuhan, pergerakan massa dari kedua desa, hingga tindakan para terdakwa yang diduga ikut dalam aksi menyerang menggunakan senapan angin.
Menurut saksi, ketegangan antar warga sudah terlihat sebelum insiden memuncak menjadi bentrokan fisik yang menyebabkan korban dan kerusakan barang.
Kasi Intel Kejari Tanimbar, Garuda Cakti Vira Tama, menegaskan pentingnya kewaspadaan publik.
“Perkara ini menyangkut hubungan dua desa yang sebelumnya sempat memanas. Kami menjaga agar proses hukum berjalan tanpa memicu kembali ketegangan di masyarakat,” ujarnya.
Sidang lanjutan perkara penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan terdakwa L.K alias L.T juga digelar pada hari yang sama. Dua saksi a de charge dihadirkan pihak terdakwa, yang memberikan keterangan meringankan terkait waktu dan mekanisme pembelian Bio Solar.
Namun, JPU menilai keterangan tersebut belum menghapus dugaan pelanggaran. Indikasi penyimpangan pembelian dan pengangkutan BBM masih kuat, termasuk perbedaan keterangan terdakwa dan temuan penyidik, serta absennya dokumen peruntukan BBM.
Kasi Intel menegaskan pentingnya pengawasan distribusi BBM.
“BBM subsidi ini kebutuhan vital bagi masyarakat pesisir. Karena itu setiap dugaan penyimpangan harus diproses secara maksimal agar tidak merugikan kelompok pengguna yang berhak,” tegasnya.
Sedangkan, pada perkara perlindungan anak, penasihat hukum terdakwa menyampaikan pleidoi yang pada intinya tidak membantah dakwaan JPU. Mereka lebih menekankan permohonan keringanan hukuman dengan alasan terdakwa kooperatif, menyesal, serta memiliki tanggungan keluarga.
JPU tetap pada sikap bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur Pasal 82 ayat (1) UU 17/2016 tentang Perlindungan Anak. Replik akan disampaikan pada sidang berikutnya.
“Kasus yang menyangkut korban anak selalu kami tangani dengan perhatian penuh, karena dampaknya jangka panjang. Negara wajib hadir untuk memastikan keadilan ditegakkan,” tandasnya.
Seksi Intelijen Kejari Tanimbar terus memantau dinamika pemberitaan dan reaksi masyarakat terhadap ketiga perkara ini.
“Kami mengawasi penuh pergerakan opini publik agar tidak muncul informasi keliru yang bisa memicu keresahan sosial,” kata Garuda. (S-26)