NAMLEA, Siwalima.id - Pemberlakuan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sejak awal Januari 2026, mendorong Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Namlea untuk mulai beradaptasi dengan sistem hukum pidana nasional yang baru.
Sebagai langkah awal, Lapas Namlea menjalin koordinasi dengan Pemda Kabupaten Buru melalui pertemuan antara Kepala Lapas Namlea, Muhammad M Marasabessy, dan Wakil Bupati Buru, Sudarmo, yang berlangsung di Kantor Bupati Buru, Selasa (20/1).
Marasabessy mengatakan, Lapas Namlea sebagai perwakilan dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Maluku melaksanakan kunjungan ini untuk menggandeng Pemda Buru dalam penerapan sistem pemasyarakatan dan pemidanaan sesuai dengan perubahan yang tertera dalam KUHP baru.
“Semenjak resmi diberlakukan sebagai landasan hukum pidana nasional pada tahun ini, seluruh proses dalam sistem peradilan pidana juga akan mengalami perubahan,” ujarnya.
Lapas Namlea, kata dia, mulai beradaptasi dengan undang-undang tersebut khususnya dalam menyikapi perubahan sistem pemidanaan yang menekankan aspek pembinaan, penerapan pidana alternatif di luar pidana penjara, serta penguatan proses reintegrasi sosial warga binaan agar dapat kembali berperan secara positif di tengah masyarakat.
“Wilayah Namlea menjadi salah satu daerah usulan pembentukan 100 Balai Pemasyarakatan yang berhubungan langsung proses pemidanaan yang kini tidak hanya berpatokan pada pidana penjara tetapi dalam bentuk pidana pengawasan, pidana kerja sosial, serta penguatan reintegrasi sosial,” katanya.
Pihaknya meminta dukungan Pemda Buru agar program ini terlaksana sehingga hal-hal yang berkaitan dengan bisnis proses pemasyarakatan di Lapas Namlea berjalan sesuai dengan proses pemidanaan dalam KUHP.(S-15)