AMBON, Siwalima.id - Komitmen Kejaksaan Tinggi Maluku menghentikan penyelidikan kasus korupsi Ruko Mardika, tuai kecaman.
Praktisi hukum, Henry Lusikooy mempertanyakan keputusan Kejati Maluku tang secara tiba-tiba menghentikan penyelidikan kasus tersebut.
Menurut Lusikooy, Kejati Maluku tidak boleh menutup perkara tersebut tanpa penjelasan yang transparan, apalagi proses hukum telah berjalan dengan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
“Kejati Maluku harus menjelaskan secara terbuka kepada publik, apa alasan hukum sehingga penyelidikan ini dihentikan. Jangan dibiarkan menjadi tanda tanya di tengah masyarakat,” tegas Lusikooy saat diwawancarai Siwalima di Ambon, Senin (15/12).
Dia menilai, pemeriksaan saksi-saksi yang telah dilakukan menunjukkan adanya bukti permulaan yang cukup, sehingga tidak logis jika perkara justru dihentikan pada tahap penyelidikan.
“Kalau saksi sudah diperiksa, itu artinya ada bukti awal. Pertanyaannya sederhana, mengapa kasus ini harus dihentikan?” ujarnya.
Lusikooy juga mengungkapkan temuan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Maluku terkait dugaan kerugian daerah dalam pengelolaan ruko Pasar Mardika. Dari total pendapatan sewa ruko yang diperkirakan mencapai sekitar Rp18 miliar, pihak ketiga selaku pengelola, PT Bumi Perkasa Timur (BPT), baru menyetorkan Rp5 miliar ke Pemerintah Provinsi Maluku.
Setoran tersebut masing-masing sebesar Rp250 juta pada tahun 2020 dan Rp4,75 miliar pada tahun 2022, sementara jumlah ruko yang dikelola mencapai sekitar 120 unit.
“Angka ini jelas sangat merugikan daerah. Ruko jumlahnya ratusan, tapi pendapatan yang masuk ke kas daerah sangat minim,” kata Lusikooy.
Ia menyebut pola kerja sama tersebut patut diduga sebagai perjanjian akal-akalan yang hanya menguntungkan satu pihak.
“Semua orang bisa membayangkan, aset milik Pemda Maluku diserahkan ke pihak ketiga lewat perjanjian bodong yang menguntungkan sepihak,” ujarnya lagi.
Atas kondisi tersebut, Lusikooy mendesak aparat penegak hukum untuk kembali melakukan penyelidikan dan menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan.
“Perbuatan-perbuatan seperti ini yang membuat inflasi daerah tinggi dan rakyat dirugikan. Karena itu DPRD meminta agar kasus ini diusut tuntas melalui penyelidikan dan penyidikan, tergantung institusi penegak hukum mana yang mau mengambilnya,” tegasnya.
Ia menambahkan, pengusutan menyeluruh penting dilakukan agar tidak ada pihak yang dikorbankan.
“Yang dirugikan bukan hanya daerah, tetapi juga rakyat dan para pedagang. Kebenaran harus dibuka seterang-terangnya,” kata Lusikooy.
Dalam perkara ini, sosok Kipe, bos PT Bumi Perkasa Timur (BPT) yang disebut memiliki peran sentral dalam pengelolaan ruko Pasar Mardika, diketahui baru sekali diperiksa penyidik Kejati Maluku pada 14 Juni 2024. Dua pemanggilan berikutnya pada 2 Juli dan 5 Agustus 2024 tidak dihadirinya dengan alasan sakit.
Meski Kejati Maluku sempat menyatakan akan melakukan pemanggilan ulang, hingga kini langkah tersebut tidak pernah direalisasikan. Setelah lama tanpa kejelasan, kasus ini justru dihentikan. “Penyidik sudah memeriksa banyak saksi, tetapi pihak yang diduga paling strategis belum disentuh. Ini yang membuat publik bertanya-tanya,” pungkas Lusikooy.(S-26)