SIWALIMA.id > Berita
Hatuleisila Gugat Pemerintah Negeri, Saniri & Pemkot
Hukum | Kamis, 23 April 2026 pukul 14:59 WIT

AMBON, Siwalima.id - Mata Rumah Parentah, Hatuleisila akhirnya melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Ambon terkait ketidakpa­tuhan pihak-pihak dalam melaksanakan putusan hukum yang telah berke­kuatan hukum tetap.

Putusan hukum yang dimaksud adalah Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 250/Pdt.G/2022/PN Amb tanggal 17 Mei 2023, yang diperkuat oleh Putusan Pengadilan Tinggi Ambon Nomor 40/PDT/2023/PT AMB tanggal 24 Juli 2023, dan terakhir dikukuhkan oleh Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 2040 K/PDT/2024 tanggal 25 Juni 2024. Dalam putusan tersebut menetapkan Hatulesila sebagai mata rumah parentah yang sah di Negeri Rumatiga. 

Kuasa hukum mata rumah Parentah Hatuleisila, Hendrik Lusikoy menjelaskan, terkait dengan masalah yang saat ini terjadi di Negeri Rumah Tiga, yang mana sudah ada putusan penga­dilan yang berkekuatan hukum tetap, akan tetapi, kewajiban dari Saniri negeri untuk membuat peraturan negeri (Perneg) dan menetapkan Hatuleisila sebagai mata rumah parentah tidak kunjung dilaksanakan. 

“Hal ini disebabkan karena dari 9 anggota Saniri Negeri, hanya 3 yang setuju sedangkan 6 sisanya tetap berpegang bahwa Hatulesila bukan matarumah parenta meskipun sudah ada putusan hukum. Mereka yang tidak setuju yaitu 3 dari marga Tita dan 3 lagi dari perwakilan da Costa,” jelas Lusikoy, kepada Siwalima, Rabu (22/4).

Terkait dengan sikap-sikap Saniri negeri tersebut, Pemerintah Kota Ambon juga telah beberapa kali menyurati Saniri Negeri melalui pemerintah negeri untuk melaksanakan putusan. Akan tetapi saniri negeri juga tidak melaksanakan surat perintah itu.

Sehingga upaya terakhir yang dilakukan oleh Hatulesila adalah menggugat kembali Pemerintah Negeri rumah tiga, Saniri negeri rumah tiga dan turut menarik lagi pemerintah Kota Ambon.

“Jadi tergugat 1 Pemerintah Negeri Rumah Tiga, Tergugat II Saniri Negeri dan Tergugat III Pemerintah Kota Ambon,” terangnya.

Lusikoy menjelaskan, alasan kenapa Pemerintah Kota ditarik masuk dalam hal ini karena Pemerintah Kota tidak mampu mengarahkan Pemerintah Negeri dan Saniri untuk menjalankan putusan. Sebab Saniri negeri, diangkat dan dilantik oleh Walikota. 

Sehingga mestinya Pemerintah Kota dalam hal ini Walikota punya kewenangan untuk mengambil alih secara langsung tugas saniri negeri jika mereka tidak mau melaksanakan putusan pengadilan. 

Tetapi, kata Lusikoy, walikota beralasan bahwa Perda Nomor 10 tahun 2017 tidak mengatur, jika ada sengketa, siapa yang harus bertanggungjawab. Karena Perda tidak mengatur seperti itu maka kita menggugat dan menarik pemerintah kota dalam gugatan ini.

“Padahal kita sudah sampaikan kepada Pemerintah kota bahwa Perda nomor 10 itu ada kekosongan hukum dan itu harus diisi melalui Peraturan Walikota. Karena walikota tetap berpegang pada Perda nomor 10 yang ada kekosongan hukum, maka kita tarik juga walikota agar supaya walikota juga harus tundak pada putusan yang telah berkekuatan hukum tetap,” jelasnya.

Lusikoy menambahkan, bahwa terhadap gugatan yang dilayangkan oleh Hatulesila, sudah dilakukan mediasi, tetapi tergugat 1 dan 2 tetap menolak putusan sehingga sidang akan dilanjutkan pada tanggal 29 April dengan agenda pemeriksaan pokok perkara gugatan.(S-29)

BERITA TERKAIT