AMBON, Siwalima.id - Inspektorat Kabupaten SBT telah menyerahkan hasil audit dugaan penyalahgunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD) Negeri Administratif Wunin Eldedora, Kecamatan Wakate, Kabupaten SBT kepada Kejaksaan Negeri Bula.
Kepala Inspektorat SBT, Muh Iksan Keliwoy, mengatakan, berkas hasil audit tersebut telah diserahkan sekitar tiga pekan lalu untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Berkas hasil audit sudah kami serahkan ke Kejaksaan Negeri Bula sejak tiga pekan lalu,” kata Iksan, saat di konfirmasi, Rabu (17/6).
Menurut dia, Inspektorat mendorong proses penegakan hukum yang dilakukan kejaksaan agar memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran dalam pengelolaan keuangan desa.
Iksan menjelaskan, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang telah ditandatangani, bendahara desa berinisial GR diwajibkan mengembalikan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa yang menjadi temuan audit dalam jangka waktu 60 hari.
“Yang bersangkutan wajib mengembalikan anggaran sesuai hasil pemeriksaan dalam waktu 60 hari sebagaimana tertuang dalam BAP,” ujarnya.
Ia menambahkan, dugaan penyalahgunaan dana desa tersebut mencakup 14 item kegiatan dengan nilai kerugian yang mencapai ratusan juta rupiah. Saat ini, penanganan kasus tersebut telah berada di bawah kewenangan Kejaksaan Negeri Bula.
Sementara itu, masyarakat Wunin Eldedora mendesak pemerintah desa untuk segera menonaktifkan bendahara desa yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan anggaran tersebut.
Salah satu tokoh masyarakat, Wunin Eldedora, Thomas Rusin, mengatakan selain dugaan penyalahgunaan dana desa, bendahara desa juga diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan melakukan transaksi utang-piutang atas nama pemerintah desa tanpa dasar aturan maupun persetujuan yang jelas.
“Kami menduga yang bersangkutan melakukan transaksi utang-piutang atas nama pemerintah desa tanpa alasan yang jelas dan tanpa persetujuan yang sah,” kata Thomas.
Thomas meminta Penjabat Kepala Desa Wunin Eldedora, Jamal Laitupa, mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan bendahara desa dari jabatannya.
“Kami meminta pejabat desa segera menonaktifkan yang bersangkutan agar tidak ada lagi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa,” ujarnya.
Menurut dia, langkah penonaktifan juga penting agar bendahara desa dapat fokus menyelesaikan persoalan hukum yang sedang berjalan, termasuk dugaan penyalahgunaan dana desa dan transaksi utang-piutang yang kini menjadi sorotan masyarakat.
Thomas juga meminta aparat penegak hukum mempercepat proses penanganan perkara tersebut agar memberikan kepastian hukum dan efek jera bagi pelaku apabila terbukti bersalah.(S-25)