AMBON, Siwalimanews – Dugaan mark up data pada jumlah orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP), serta jumlah tenaga kesehatan (naÂkes) yang bertugas di 22 Puskesmas di Kota Ambon yang hak-haknya dipotong harusnya diusut polisi dan APIP secara bersama.
Menurut Praktisi Hukum, Nelson Sianressy, temuan polisi saat penÂdampingan atau asistensi menjadi pintu masuk bersama Aparat PengÂawas Interen Pemerintah (APIP) mengusut dugaan mark up tersebut.
âKapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombes Leo Simatupang harusnya mendukung anak buahnya mengusut tuntas dugaan mark up data dan dana insentif penanganan Covid-19 oleh Gugus Tugas Kota Ambon,â kata Sianressy kepada Siwalima Kamis (15/10).
Sianressy meminta polisi tetap melanjutkan penanganan terhadap kasus ini. Dia menilai polisi yang telah menyelidiki kasus ini harusnya diapresiasi. Bahkan APIP juga seharusnya mendukung kerja polisi.
âIni harus diusut karna melanggar aturan,â kata Sinaressy.
Sianressy mengatakan, apalagi sudah ada bukti adanya manipulasi data jumlah pasien hingga data nakes hanya untuk mendapatkan anggaran penanganan Covid-19.
âKapolresta harusnya menduÂkung karena anak buahnya sudah menemukan ada manipulasi data dan anggarannya,â pungkas Sianressy.
Seharusnya tambah Sianressy, polisi menangani kasus itu setelah ada laporan dari internal terkait. Tapi apabila sudah temuan, penangananÂnya tidak boleh dihentikan.
Bahkan lanjut Sianressy, adanya pelanggaran kode etik yang dilakuÂkan dalam mengungkap ketidakbeÂresan penanganan Covid-19 tidak boleh dijadikan alasan untuk mengÂhentikan kasus.
Praktisi hukum Djidon Batmamolin juga mengatakan hal yang sama. Dia menyebut, polisi harus mengusut tuntas dugaan penyelewengan di gugus tugas Covid-19. âMemang baÂnyak kejanggalan. Tanpa ada temuan dari kepolisian tersebut, masyarakat sudah tahu kalau ada penyelewengan di gustu. Ada baÂnyak kasus misalnya orang-orang divonis positif tanpa bukti. Ini kan sudah menunjukkan kalau ada yang salah. Buat apa orang-orang sebaÂnyak itu divonis kalau bukan untuk dana?,â ujar Batmomolin.
Batmomolin juga meminta, pihak kepolisian tidak berusaha menutupi kasus ini dengan melakukan mutasi terhadap polisi yang menemukan bukti adanya penyelewangan.
Jalani Kode Etik
Anggota Satreskrim Polresta Ambon yang memalsukan tanda tangan Kasat Reskrim AKP Mido J. Manik adalah urusan internal polisi. Silakan dia diproses sesuai kode etik. Tetapi dugaan mark up di Satgas Covid-19 Kota Ambon jangan ditutupi.
Memang tugas yang diberikan adalah asistensi terhadap Satgas Covid-19 dan Dinas Kesehatan Kota Ambon. Walaupun melalui prosedur yang salah, namun anggota SatresÂkrim itu harus diajungkan jempol, karena hendak melakukan penyeliÂdikan atas dugaan penyelewengan yang ditemukan.
âKalau ada pelanggaran kode etik, maka hal itu masuk dalam ranah internal, tetapi masalah hukum tidak boleh dikaitkan dengan masalah internal,â tandas, Akademisi Hukum Unpatti, George Leasa, kepada SiwaÂlima, Rabu (14/10).
Leasa yakin, anggota Satreskrim itu menemukan dugaan penyeleweÂngan saat melakukan asistensi. HaÂnya saja, menyelidikan yang hendak dilakukan tanpa melalui mekanisme di internal kepolisian.
âMungkin harus menyampaikan kepada pimpinan untuk ditindakÂlanjuti. Tetapi harusnya prosedur hukum tidak boleh berbelit-belit, sehingga tidak sesuai dengan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan,â ujarnya.
Praktisi hukum Henry Lusikooy juga mengatakan, dugaan mark up di Satgas Covid-19 harusnya ditinÂdaklanjuti dengan penyelidikan.
âSudah tidak menjadi rahasia umum, penggunaan dana di gugus tugas, tidak pernah transparan. SeÂtiap orang yang divonis positif haÂnya bilang-bilang. Tapi hasilnya tidak diberikan. Lalu menyatakan seÂorang positif itu berdasarkan apa?. Kami mencurigai itu hanya dibuat-buat untuk mendapatkan anggaran,â tandas Lusikooy.
Menurutnya, anggota Satreskrim Polresta Ambon yang dimutasikan diduga sebagai upaya menutupi duÂgaan penyelewengan yang ditemuÂkan di Satgas Covid-19 Kota Ambon.
âMemang ada dugaan pelangÂgaran kode etik, tetapi temuan harus ditindaklanjuti karena itu masalah hukum,â ujarnya.
Tak Temukan Penyimpangan
Kapolresta Kombes Leo Surya Nugraha Simatupang mengaku, selama tim bentukan Polresta melaÂkukan pendampingan belum meneÂmukan adanya penyimpangan di Satgas Covid-19.
âSesuai petunjuk dari Mabes Polri, selama masa pandemik kita lakukan pendampingan terhadap kegiatan covid, termasuk masalah yang ditemukan, mekanismenya, jika ada masalah kita akan koordiÂnasikan ke penggunaanya untuk segera diperbaiki, namun sejauh ini belum ada penyimpangan,â jelas Simatupang kepada wartawan di Mapolresta Ambon, Rabu (14/10).
Dijelaskan, jika ditemukan ada masalah, penanganan awal akan dilakukan oleh aparat pengawas intern pemerintah (APIP) Kota Ambon. Nantinya, ketika APIP mengalami kesulitan dan tidak dapat mengatasi masalah, barulah Polresta Ambon yang melakukan penindakan.âKan ada APIPnya, kalau ditemukan ada penyimpangan ditangani oleh APIP, kalau APIP tidak bisa tangani opsi terakhir baru kita yang melakukan penindakan,â ujarnya.
Ditanya soal anggota yang dimuÂtasi, Kapolresta mengaku, mutasi anggota yang dilakukan dikarenaÂkan anggota tersebut melakukan tuÂgas diluar kewenangan dengan meÂmalÂsukan tanda tangan Kasat ResÂkrim untuk melakukan penyelidikan.
âKita tidak pernah keluarkan surat penyelidikan, surat yang dikeluarÂkan adalah surat untuk asistensi. Setelah kita telusuri kenapa surat itu beredar, ternyata ada salah satu angÂgota kami yang melakukan pemalÂsuan tanda tangan, dan dikirimkan sehingga membuat heboh,â beÂbernya.
Mutasi juga dilakukan kata KaÂpolresta, hanya terhadap satu anggota, yang sebelumnya menjabat Kanit Reskrim.
âHanya satu anggota yang dimuÂtasi jabatannya Kanit. Yang bersangkutan juga sementara ini menjalani proses kode etik oleh Propam,â ujarnya.
Seperti diberitakan, saat melakuÂkan asistensi anggota Tipikor SatÂreskrim Polresta Ambon menemukan dugaan mark up data jumlah kasus orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), jumlah tenaga kesehatan (nakes), dan pemotongan insentif nakes.
Namun saat hendak diselidiki, anggota Tipikor itu dimutasikan karena melanggar kode etik. (Cr-1)