SIWALIMA.id > Berita
Hartini Beberkan Fakta Dibalik 46 Karung Sianida
Hukum | Selasa, 4 November 2025 pukul 15:22 WIT

AMBON, Siwalima.id - Hj Hartini, yang sebelum­nya diduga sebagai pemilik 46 karung sianida yang diamankan polisi di Ruko miliknya di kawasan Pasar Mardika, mengungkap se­jumlah fakta menarik da­lam kasus tersebut.

Melalui kuasa hukumnya Ongky Hattu mengungkap­kan, adanya sejumlah nama yang diduga terlibat dalam kasus kepemilikan dan peredaran barang be­rupa bahan kimia berba­haya, yang kini tengah diselidiki Ditreskrimsus Polda Maluku.

Bahkan, sejumlah nama oknum polisi maupun masyarakat sipil lainnya, juga disebut telah melakukan peme­rasan terhadap kliennya.

Sejumlah nama oknum polisi, tu­rut terlibat dalam kepemilikan siani­da tersebut, serta dugaan peme­rasan. Oknum-oknum polisi tersebut diantaranya Irfan, Sulai­man dan Erik Risakotta. Ketiganya  adalah oknum polisi pada jajaran Polda Maluku. 

“Untuk Irfan, kabarnya bertugas pada Ditpolairud Polda Maluku. Sementara Erik Risakotta, kini telah diproses oleh kesatuannya, atas dugaan pemerasaan terha­dap Hj Hartini,” beber Ongky dalam keterangan persnya di Ambon, Senin (3/11). 

Namun, Ongky menyebut, Erik ti­dak hanya sebagai terduga pelaku pemerasan terhadap kliennya, tetapi juga sebagai pemilik dari Sianida yang diamankan dari Ruko milik kliennya.

Dari hasil klarifikasi, barang-ba­rang yang dimaksud, bukan hanya sebanyak 46 karung seperti yang sempat diberitakan sebelumnya, tetapi mencapai 300 karung. Ratu­san karung itu, awalnya dipesan dari seseorang di Surabaya, tetapi aneh­nya yang digrebek hanya 46 karung. 

Oleh karena itu, patut untuk dite­lusuri sejumlah barang berbahaya yang tidak lagi lengkap tersebut dan yang menjadi pertanyaan, siapa yang mengambil atau sisa barang itu dikemanakan. 

“Barang tersebut disimpan di ruko milik klien saya, namun saat itu klien saya tidak berada di Ambon. Penitipan barang itu dilakukan atas permintaan Erik, yang selama ini dikenal dekat dan dipercaya oleh klien saya. Jadi barang itu meru­pakan titipan, bukan milik klien saya,” beber Ongky.

Selain nama-nama oknum poli­si tersebut lanjut Ongky, berdasar­kan hasil pemeriksaan kliennya pada, Rabu (29/10) di Ditreskrim­sus Polda Maluku, terungkap na­ma Haji Komar, yang juga memiliki hubungan dengan kliennya. 

Dimana keduanya (Hj. Hartini dan Hj. Komar) dikenalkan oleh oknum polisi Erik Risakotta. Erik disebut sebagai pihak yang mem­perkenal­kan Haji Komar kepada Hj Hartini dan menjadi penghubung da­lam proses transaksi untuk mendapat­kan barang berbahaya tersebut.

“Dalam proses transaksi untuk mendapatkan barang itu (sianida), dilakukan secara langsung oleh Haji Komar dengan Erik dan pihak yang ada di Surabaya. Kami, sementara mengumpulkan bukti-bukti untuk diserahkan ke pihak kepolisian terkait kepemilikan barang tersebut,” ucap Ongky.

Lebih lanjut, Ongky juga menyi­nggung adanya dugaan pemera­san yang diduga dilakukan oleh oknum-oknum polisi tersebut. Bah­kan ada sejumlah nama mas­yarakat sipil, diantaranya seorang wanita berinisial W turut melakukan pemerasan yang diduga atas arahan Erik Risakotta.

“Jadi intinya, Hj. Hartini hanya tahu Erik, yang lain itu tidak tahu, se­muanya yang tahu Erik, dan Erik yang tahu apa peran-peran mereka. Karena itu, saya minta agar semua nama yang disebutkan, turut dipe­riksa. Terutama Erik, yang diduga kuat sebagai pemilik barang berba­haya tersebut. Karena sekarang dia itu hanya diproses atas dugaan pemerasan, karena memang dalam kasus ini, sudah banyak uang yang diduga diperas oleh Erik dari klien saya,” tandas Ongky.

Berdasarkan bukti video yang di­mi­liki kata Ongky, terdapat penye­ra­han uang sebesar Rp475 juta ke­pa­da sejumlah pihak, termasuk Rp100 juta kepada oknum polisi pada Ditreskrimsus Polda Maluku dan itu semua atas arahan Erik Risakotta.

Pihaknya juga akan menye­rah­kan seluruh bukti kepada aparat ke­polisian agar kasus ini dapat di­usut secara tuntas dan terang ben­derang, sekaligus berharap, se­mua pihak yang disebut dalam per­kara ini, termasuk pihak sipil dan aparat kepolisian yang terlibat, dapat diperiksa untuk menjamin keadilan dan kepastian hukum. (S-25)

BERITA TERKAIT