BULA, Siwalimanews – Dipastikan hari ini Senin (7/9), Plt Kepala Dinas Pendidikan Seram Bagian Timur (SBT) Sidik Rumalowak, diperiksa oleh Inspektorat Kabupaten SBT.
Periksaan ini dilakukan untuk meÂngetahui sumber anggaran pembanguÂnan Kantor Dinas Pendidikan SBT yang dibangun tanpa daftar pengisian angÂgaran (DPA) tahun 2020.
âSaya pastikan, Senin besok RumaÂloak diperiksa,â tandas Kepala InspekÂtorat SBT, Udin Tianotak, kepada SiÂwalima, di Bula, Sabtu (5/9).
Sebelumnya, Plt Kepala Dinas PendiÂdikan Seram Bagian Timur (SBT) Sidik Rumalowak, batal diperiksa oleh InspekÂtorat Kabupaten SBT.
Padahal, Kepala Inspektorat telah mengagendakan pemeriksaan terkait pembangunan Kantor Dinas Pendidikan SBT tersebut pada, Senin (24/8).
Pantauan Siwalima di Kantor InspekÂtorat SBT, Kepala Inspektorat SBT Udin Tianotak tidak berada di tempat lanÂtaran telah melakukan kunjungan kerja di Kecamatan Pulau Gorom.
Begitu juga Plt Kadis Pendidikan Kabupaten SBT, Sidik Rumalowak yang dikonfirmasi Siwalima, mengaku belum menerima surat panggilan dari InspekÂtorat.
âSaya belum terima surat panggilan dari Inspektorat sehingga saat ini saya sementara melakukan kunjungan kerja dengan bupati ke Kecamatan Gorom,â ungkap Rumalowak, melalui telepon selulernya, Senin (24/8).
Hingga kini, Kepala Inspektorat SBT Udin Tianotak belum dapat dihubungi Siwalima untuk memastikan agenda pemeriksaan.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Inspektorat Kabupaten SBT, Udin TianoÂtak mengakui, pembagunan kantor DiÂnas Pendidikan tanpa Daftar Pengisian Anggaran (DPA) APBD 2020, sehingga pembangunan tersebut merupakan seÂbuah kekeliruan yang harus dijelaskan oleh Aparat Pengawasan Internal PeÂmerintah SBT.
âIa, pembangunan Dinas Pendidikan tanpa DPA sehingga ini sebuah kekeÂliruan yang harus dijelaskan oleh Plt Kepala Dinas Pendidikan SBT Sidik Rumalowak,â ungkap Tianotak, kepada Siwalima, di Bula, Kamis (20/8).
Tianotak membenarkan apa yang teÂlah disentil oleh beberapa anggota DPÂRD SBT yang berkaitan dengan pembaÂngunan dinas Pendidikan SBT tanpa DPA tahun 2020. âYang DPRD katakan itu benar, karena pembangunan kantor terÂsebut tidak terdapat dalam DPA tahun 2020,â tandas Tianotak.
Dikatakan, agar mendapat penjelaÂsan konkrit terkait pembangunan terseÂbut, maka APIP akan melakukan pengÂawasan dan akan memanggil Plt Kadis Pendidikan SBT Sidik Rumalowak untuk diperiksa pada hari ini, Senin (24/8).
âSenin Minggu ini, kami akan segera melakukan pemeriksaan terhadap Plt Kepala dinas Pendidikan SBT Sidik Rumalowak,â tegas Tianotak.
Ditempat terpisah, Kasat Reskrim SBT IPTU Labeli, Kepada Siwalima, keÂmarin mengatakan, akan dilakukan pemeriksaan apabila telah diaudit oleh Inspektorat. â Kami akan melakukan pemeriksaan terhadap Sidik RumaloÂwak, namun pemeriksaan itu akan dilaÂkukan apabila telah diaudit oleh InspekÂtorat daerah,â kata Labeli. (S-47)