AMBON, Siwalima.id - Sidang kasus dugaan korupsi ADD dan DD Tiouw, Kecamatan Saparua tahun anggaran 2020-2022, bakal memasuki babak akhir.
Setelah agenda sidang pemeriksaan terdakwa beberapa waktu lalu, kini sidang tersebut direncanakan berlangsung, Selasa (31/4) akan digelar dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Ambon di Saparua.
Kepala Cabjari Saparua, Asmin Hamja mengatakan, saat ini tim JPU sementara berupaya menyelesaikan proses penyusunan surat tuntutan terhadap enam terdakwa.
“Saat ini tim JPU sementara susun surat tuntutan milik enam terdakwa dalam kasus dugaan korupsi ADD dan DD Desa Tiouw, “kata Asmin kepada Siwalima, saat dihubungi melalui telepon seluler, Senin (30/3).
Pihaknya masih berupaya agar surat tuntutan bisa selesai tepat waktu sehingga sidang tuntutan akan digelar sesuai agenda yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Tipikor pada Pangadilan Negeri Ambon.
“Jadi kami akan berupaya sehingga tuntutan bisa rampung hari ini agar sidang tuntutan bisa digelar esok hari (hari ini). Tetapi kalau nanti tuntutannya belum rampung, akan saya sampaikan sebentar malam,” tambahnya.
Untuk diketahui, dalam kasus dugaan korupsi ADD dan DD Tiouw, Cabjari Saparua menjerat enam terdakwa diantaranya mantan Pejabat KPN tahun 2020-2022 Agustinus Pietersz, Sekretaris desa Greny Helmi Hengst, Kasi Kesejahteraan Theo Matahelemual, Kasi Pelayanan Benhur Palijama, Kaur Keuangan Herny Katjily dan Kaur Umum Stela Pietersz.
Berdasarkan perkembangan dalam proses persidangan, terungkap bahwa terdakwa mantan Pejabat KPN Tiouw yakni Agustinus Pietersz merupakan pihak yang paling bertanggungjawab yang menyebabkan kerugian negara dalam pengelolaan ADD dan DD Desa tersebut.(S-29)