AMBON, Siwalimanews – Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon memvonis ringan Bendahara Desa Air Kasar, Kecamatan Tuluk Tolu, Kabupaten Seram Bagian Timur.
Terdakwa Abdullah Kelimagun terbukti bersama-sama eks kades Desa Air Kasar Usman Rahman melanggar UU Nomor: 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tidak tanggung-tanggung, Negara dirugikan sebesar Rp. 508.283.288 dari Dana Desa yang dikelola keduanya tahun 2020.
Vonis dibacakan Majelis Hakim Wilson Silver didampingi dua hakim anggota di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (25/6) dengan hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara.
Dalam pembacaan amar putusan, majelis hakim menyatakan terdakwa Kelimagun menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
âMenjatuhkan putusan oleh karena itu terhadap terdakwa Abdullah Kelimagun, berupa pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,â ucap Silver.
Terdakwa juga dihukum denda sebesar Rp 50 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.
Usai membacakan putusan, terdakwa didampingi penasehat hukum menyatakan menerima, sementara JPU Kejaksaan Negeri SBT, Junita Sahetapy, menyatakan pikir-pikir.
Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Diketahui, perbuatan terdakwa Kelimagun dilakukan bersama-sama dengan Kades Air Kasar) Usman Rahman yang telah disidang lebih dulu.
Perkara ini merugikan negara sebesar Rp 508.283.288, yang dilakukan terdakwa Usman Rahman bersama Bendahara Desa Air Kasar Abdulah Kelimagun.
Sebagaimana tertuang dalam surat dari Pelaksana Tugas Kepala Inspektorat SBT Nomor: 700/190/Kab-SBT/SPT/2024 tanggal 14 Januari 2024 perihal perhitungan kerugian keuangan negara.(S-26)