AMBON, Siwalimanews – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon memutuskan, menoÂlak eksepsi atau nota keberatan dua terdakwa kasus repo saham tahun 2011-2014, Idris Rolobessy dan Izaac Balthazar Thenu.
Permintaan eksepsi terdakwa yang meminta kasus Repo Saham Bank Maluku harus masuk ranah pidana umum karena, sesuai pasal 1 ayat (1) UU Nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan, yakni seÂgala sesuatu yang menyangkut tenÂtang bank, kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya ditolak hakim.
Hakim berpendapat, perbuatan terdakwa masuk dalam perbuatan korupsi, sebagaimana diatur dalam pasal 3 Undang-undang korupsi yakni, setiap orang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya, karena jabatan atau keÂdudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonoÂmian negara.
âMenimbang bahwa perkara terÂsebut murni perkara korupsi, dimana terdakwa melakukan perbuatan tersebut dibawah tugas dan fungsi di Bank Maluku yang menimbulkan adanya kerugian negara, untuk itu pengadilan mengambil keputusn menolak eksepsi dan melanjutkan acara persidangan terhadap terdakÂwa,â jelas Hakim Pasti Tarigan sebagai hakim ketua didampingi dua hakim anggota, Jefry S Sinaga dan Adam Idha saat membacakan putuÂsan sela dalam persidangan yang berlangsung, Rabu (17/3).
Usai membacakan putusan terseÂbut, Kuasa Hukum Idris Rolobessy, Adolof Saleky meminta, agar pada sidang lanjutan nanti, terdakwa dapat dihadirkan dalam persidangan untuk kepentingan pembelaan.
âKami minta disidang lanjutan nanti agar terdakwa dihadirkan, karena keterangan saksi nanti harus dikonfrontir dengan terdakwa. Hal ini juga menyangkut kepentingan untuk pembelaan terdakwa,â pinta Saleky.
Menanggapi permintaan kuasa hukum terdakwa, JPU Achmad Attamimi berjanji, akan koordinasi dengan pihak lembaga pemasyaÂrakatan terkait permintaan kuasa hukum terdakwa.
âSelama ini proses setiap sidang dilakukan secara daring, kita takutÂnya dengan menghadirkan terdakwa dipersidangan ini dapat berpengaÂruh pada sidang-sidang lainya, dimana seluruh penasehat hukum juga meminta terdakwa untuk dihaÂdirkan. Tapi permintaan kuasa huÂkum disidang ini akan kami pertimÂbangkan dan dikoordinasikan deÂngan pihak Lapas,â ucap Attamimi.
Hakim selanjutnya, menutup siÂdang putusan sela, sidang kemudian dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Jalani Sidang Perdana
Seperti diberitakan sebelumnya, Idris Rolobessy dan Izaac Balthazar Thenu dua terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi repo saham pada kantor pusat Bank Maluku-Malut tahun 2011-2014, menjalani sidang perdana di PN Ambon, Rabu (24/2).
Sidang yang dipimpin majelis hakim Pasti Tarigan didampingi dua hakim anggota masing-masing Jefry S Sinaga dan Adam Idha itu, dengan agenda pembacaan dakwan oleh Jaksa Penuntut Umum Achmad Attamimi.
JPU dalam dakwaan menyatakan, perbuatan Rolobessy selaku pelakÂsana Dirtektur Umum PT Bank PemÂbangunan Daerah Maluku bersama Izaac B Thenu dalam penjualan dan pembelian (reverse repo) surat-surat hutang/obligasi Bank Maluku keÂpada PT Andalan Artha AdvisinÂdo (AAA) Securitas mengakibatkan timbulnya kerugian negara.
Berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara atas perkara ini sebesar Rp 238.500.703.330,00 dengan rincian, jumlah saldo out standing efek-efek yang dibeli dengan janji dijual kemÂbali (reverse repo) per 31 Desember 2014 sebesar Rp 256.081.982.322 dan jumlah cicilan pembayaran dari PT AAA Sekuritas kepada PT BPDM atas saldo efek-efek yamg dibeli dengan janji dijual kembali atau reverse repo sampai dengan tanggal 31 Desember sebesar, Rp.17.581. 278.992.
âAkibat perbuatan terdakwa telah menguntungkan saksi Theodorus Andri Rukminto selaku Dirut PT AAA Securitas sebesar Rp 238.500. 703.330,â ungkap Attamimi saat membacakan dakwaan.
Atas perbuatan terdakwa, JPU kemudian menjerat keduanya deÂngan pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1, 2, 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tenÂtang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Usai membacakan dakwaan, Majelis Hakim yang dipimpin Pasti Tarigan kemudian menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi. (S-45)