AMBON, Siwalimanews – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Ambon menolak eksepsi atau nota keberatan eks Sekretaris Daerah Kabupaten Buru, Ahmad Assagaf dalam kasus tinÂdak korupsi dugaan penyalahÂguÂnaan pengelolaan keuangan daeÂrah Kabupaten Buru tahun 2016-2018.
Sidang lanjutan kasus korupsi ini dipimpin oleh hakim ketua Ahmad Hukayat. Eksepsi yang disampaikan dinilai sudah masuk ke pokok perkara. Atas putusan hakim itu, persidangan itu akan tetap berlanjut.
Putusan tersebut juga sesuai deÂngan permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Maluku, Achmad Attamimi, yang meÂminta kepada Majelis Hakim meÂnolak seluruh keberatan yang disamÂpaikan pengacara terdakwa, dalam sidang lanjutan di PN Ambon pada Seni (28/9).
Jaksa Attamimi menilai, perkaraÂnya sudah masuk ke pokok perkara.
âKami berpendapat bahwa materi keberatan serta alasan-alasan yang dikemukakan oleh penasihat hukum terdakwa, haruslah dinyatakan ditoÂlak atau tidak dapat diterima dan untuk itu kami mohon majelis hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini untuk menolak seluruh keberatan atau eksepsi yang diajukan penasihat hukum terdakÂwa,â kata Attamimi.
Jaksa juga meminta hakim bahwa surat dakwaan terdakwa telah memenuhi syarat formal dan syarat materiil untuk dijadikan sebagai alat untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara.
âKami mohon majelis hakim menetapkan pemeriksaan perkara ini dilanjutkan,â ucap jaksa.
Dengan dilanjutkannya kasus itu, jaksa akan menghadirkan saksi-saksi pada persidangan pekan depan.
Kuasa hukum Sekda Buru, meÂnyatakan siap untuk melanjutkan perÂsidangan. Pihaknya juga mengÂhormati keputusan hakim. âApa yang kita sampaikan itu dianggap sudah masuk ke dalam subÂstansi pokok perkara. Maka perÂkara tetap dilanjutÂkan,â kata Marthen Fordatkosu.
Dalam perkara ini, terdakwa dijerat Pasal 2 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2011 tentang Tipikor junto Pasal 55 dan 56 KUHP junto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Pasal lainnya adalah Pasal 3 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2011 tentang Tipikor junto Pasal 55 dan 56 KUHP junto Pasal 65 ayat (1) KUHP. (Cr-1)