AMBON, Siwalimanews – Langkah hukum pengusaha Ferry Tanaya berhasil. Hakim tunggal Pengadilan Negeri Ambon, Rahmat Selang mengabulkan seluruh perÂmohonan praperadilannya.
Dalam sidang putusan, Kamis (24/9) hakim menyatakan penetapan Ferry Tanaya sebagai tersangka oleh Kejati Maluku dalam kasus pemÂbelian lahan untuk pembangunan PLTG Namlea, Kabupaten Buru tidak sah.
Dalam putusannya, hakim menoÂlak permintaan Kejati Maluku selaku termohon. Sebaliknya, hakim mengÂabulkan permohonan pemohon praÂperadilan untuk seluruhnya.
Surat perintah penyidikan Kejati Maluku Nomor Print-01/S.I/FD.1/04/2019 tertanggal 30 April 2019, yang dijadikan dasar untuk menetapkan Tanaya sebagai tersangka dinilai tidak sah dan tidak berdasar hukum. Begitu pula proses penyidikannya.
âMengabulkan permohonan peÂmohon untuk sebagian, dan meÂnyatakan penetapan pemohon sebaÂgai tersangka adalah tidak sah menurut hukum, dan oleh karena itu membebaskan pemohon dari status tersangkanya,â tandas hakim RahÂmat Selang saat membacakan putuÂsannya.
Hakim juga menetapkan, membeÂbaskan Ferry Tanaya dari tahanan dan mengembalikan nama baiknya.
âMenghukum termohon untuk mengembalikan nama baik pemohon serta membebaskan pemohon dari rumah tahanan, sejak putusan ini di bacakan,â tandasnya.
Menurut hakim, penetapan pemoÂhon sebagai tersangka oleh termoÂhon melanggar pasal 142 dan pasal 109 KUHAP.
Dimana, dalam putusan MahkaÂmah Konstitusi Nomor 21 sudah memÂperluas kewajiban termohon unÂtuk menyampaikan SPDP, yang saÂlah satunya kepada pemohon selaku terlapor dalam kasus tersebut.
Hakim juga menyatakan, penetaÂpan Ferry Tanaya sebagai tersangÂka belum disertai dua alat bukti yang cukup. Hal itu bertentangan dengan ketentuan pasal 1 angka 2 KUHAP juncto pasal 30 UU 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.
Minyikapi putusan hakim, pihak Kejati Maluku tak mau menyerah. Penyidikan akan dilakukan lagi.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Samy Sapulette, mengataÂkan, putusan praperadilan bukan akhir dari proses hukum. Jaksa akan memperbaiki hal-hal yang dianggap salah oleh hakim.
âTerhadap putusan tersebut, peÂnyidik akan melakukan penyidikan kembali,â kata Sapulette.
Sementara ketua tim kuasa hukum Ferry Tanaya, Herman Koedoeboen menyatakan putusan hakim sudah sesuai pertimbangan hukum yang jelas. Namun apabila pihak kejakÂsaan akan kembali melakukan penyidikan, silakan saja.
âItu kewenangan mereka. Silakan saja, itu kewenangan mereka. Nanti kita lihat,â kata Koedoeboen.
Pasca putusan hakim, KoedoeÂboen berharap Tanaya segera dikeÂluarkan dan dibebaskan dari tahaÂnan. Apabila tidak langsung dibeÂbaskan, maka itu melanggar hak asasi manusia.
Dari kasus ini, ia berharap, pihak kejaksaan lebih berhati-hati dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.
Sebelumnya, Kejati Maluku meneÂtapkan Ferry Tanaya dan Abdur Gafur Laitupa, mantan Kepala Seksi Pengadaan Tanah BPN Kabupaten Buru ditetapkan sebagai tersangka.
Tanaya ditetapkan sebagai terÂsangka berdasarkan Surat PenetaÂpan Tersangka Nomor: B-749/Q.1/Fd.1/05/ 2020, tanggal 08 Mei 2020. Sedangkan Laitupa berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-750/Q.1/Fd.1/05/2020, tanggal 08 Mei 2020.
Keduanya kemudian ditahan pada Senin (31/8), di Rutan Polda Maluku.
Lahan seluas 48.645, 50 hektar di kawasan Jikubesar, Desa Namlea, KeÂcamatan Namlea, Kabupaten Buru milik Ferry Tanaya dibeli oleh PLN untuk pembangunan PLTG 10 megawatt.
Sesuai nilai jual objek pajak (NJOP), harga lahan itu hanya Rp 36.000 per meter2. Namun jaksa menduga ada kongkalikong antara Ferry Tanaya, pihak PLN Wilayah Maluku dan Maluku Utara yang saat itu dipimpin Didik Sumardi dan oknum BPN Kabupaten Buru untuk mengÂgelembungkan harganya. AlÂhaÂsil, merugikan negara sebesar Rp.6.401. 813.600. Lahan milik Ferry menurut jaksa adalah aset negara. (Cr-1)