SIWALIMA.id > Berita
Hak ASN Terabaikan, Waras Dikembalikan ke BPKP
Headline , Pemerintahan | Rabu, 3 Juni 2026 pukul 14:23 WIT

AMBON, Siwalima.id - Sejumlah ASN pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Maluku terancam gagal menikmati hak-haknya, lan­ta­ran Pemprov Malu­ku masih mempertahan­kan Rudi Waras sebagai Plt Kepala Bidang Akun­tansi merangkap Kepala BPKAD.

Untuk itu, Rudi Waras harus di­kem­balikan ke lem­baga asalnya yakni Badan Pengawa­san Keuangan dan Pembangu­nan (BPKP). 

Pasalnya, dengan kebe­radaan Rudi Waras di Pemprov Maluku sejak tahun 2024, telah berdam­pak pada pembunuhan hak-hak ASN, terutama pada ASN pada Bidang Akuntansi.

Dimana, sampai saat ini para ASN ini, tidak dapat menikmati hak-hak mereka seperti kenaikan pangkat hingga penilaian kinerja, sebab Rudi Waras bukan merupakan ASN di Lingkup Pemerintah Provinsi Maluku.

“Sungguh miris ASN di Bidang Akuntansi, karena sampai tidak bisa naik pangkat karena memang Rudi Waras itu tidak dapat melakukan penilaian kinerja dan ini fatal bagi ASN, khususnya di Bidang Akun­tansi pada BPKAD Maluku,” beber sumber terpercaya Siwalima di Kan­tor Gubernur yang minta namanya tidak dipublikasikan, Selasa (2/6).

Menurut sumber ini, jika pemprov masih mempertahankan Rudi Waras dalam jabatannya sebagai Kepala Bidang Akuntansi, maka dipastikan belasan ASN tidak akan menikmati hak-hak mereka tadi.

Plt Kepala BKD Maluku Ritchie Huwae yang dikonfirmasi Siwalima di Kantor Gubernur, Selasa (2/6) membenarkan, adanya sejumlah ASN di Bidang Akuntansi BPKAD yang tidak dapat menikmati hak-hak mereka.

Pasalnya, Rudi Waras merupa­kan ASN BPKP yang diperban­tukan Pemprov Maluku sejak tahun 2024, artinya secara data kepegawaian, otomatis menjadi pegawai BPKP dan tidak terdata pada Simpeg maupun SIASN sebagai pegawai Pemprov Maluku.

“Kondisi ini memang mengaki­batkan ada kerugian yang dialami pegawai dibawahnya, khususnya di Bidang Akuntansi,” ucap Huwae.

Ia mengatakan, jika dulu usulan kenaikan pangkat dilakukan secara manual maka berdasarkan aturan kepegawaian terbaru seluruh usulan kenaikan pangkat dan penilaian ki­nerja harus dilakukan secara online.

Aturan kepegawaian ini, tentu membawa konsekuensi, bahwa pejabat yang bukan ASN Pemprov Maluku seperti Rudi Waras tentu tidak dapat memberikan penilaian kinerja.

Untuk itu, BKD telah menyam­paikan persoalan ini kepada guber­nur sebagai pejabat pembina kepe­gawaian dan telah diberikan arahan agar persoalan ini tidak berlarut-larut dan menyebabkan kerugian berke­panjangan bagi ASN di BPKAD.

“Kami selaku OPD teknis diminta pak gubernur untuk memproses agar hak-hak pegawai ini tidak terabaikan dan bermasalah, sehingga saat ini se­mentara berproses,” ungkap Huwae.

Kendati telah berproses, namun sayangnya Huwae tidak dapat memberikan kepastian, apakah Rudi Waras akan dikembalikan ke BPKP atau tetap dijabatan yang sama untuk diperbantukan di Pemprov Maluku.

Padahal BPKP pada tahun 2024 lalu telah menyurati Pemprov Ma­luku, sekaligus memberikan penega­san, bahwa waktu perbantuan bagi Rudi Waras di Pemprov Maluku sudah selesai dan tidak lagi di­perpanjang.

“BPKP memang sudah ada surat terkait status kepegawaian dan tidak lagi diperpanjang, tapi BPKP memberikan kesempatan bagi yang bersangkutan untuk menentukan pilihan apakah ingin tetap di BPKP atau pindah ke Pemprov Maluku,” beber Huwae.

Huwae berdalil, sementara berko­or­dinasi dengan instansi terkait di pusat, guna menyele­saikan masalah kepegawaian Rudi Waras, sehingga tidak berdampak panjang terhadap hak-hak ASN di BPKAD.(S-20)

BERITA TERKAIT