SIWALIMA.id > Berita
Hak ASN Pemprov Maluku yang Terabaikan
Visi | Rabu, 23 April 2025 pukul 21:29 WIT

TAK hanya Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi guru-guru SMA/SMK se-Provinsi Maluku yang belum dibayarkan oleh Pemerintah Provinsi Maluku selama 16 bulan namun ada juga hak seluruh ASN berupa iuran BPJS Kesehatan selama empat tahun tak kunjung dibayarkan.

Kurang lebih empat tahun sejak 2021 hingga 2024, Pemerintah Provinsi Maluku tidak melakukan pembayaran iuran BPJS kesehatan dari ASN.

Total iuran BPJS kesehatan yang belum di bayarkan pemprov Maluku ke BPJS selama empat tahun tersebut ditaksir mencapai 19 miliar rupiah.

Hutang 19 miliar tersebut merupakan kewajiban dari kepesertaan BPJS kesehatan khususnya para pegawai atau petugas yang berprofesi sebagai tenaga kesehatan maupun guru  sebesar 1 persen yang dipotong dari gaji sedangkan 4 persen dari pemberi kerja dalam hal ini Pemerintah Provinsi Maluku.

Kepastian belum dibayarkan iuran BPJS ASN dilingkungan pemprov Maluku dibenarkan Kepala BPJS Cabang Ambon, Harbu Hakim kepada wartawan di Ambon, Senin (21/4).

Jumlah iuran BPJS kesehatan yang belum dibayarkan tersebut kata Harbu merupakan akumulasi dari tahun 2021 hingga tahun 2024.

BJPS telah mengingatkan pihak Pemerintah Provinsi Maluku agar segera menyelesaikan pembayaran tunggakan iuran kepada BPJS.

Belum dibayarkannya iuran BPJS kesehatan ASN tersebut dibenarkan Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Maluku Rudy Waras.

Diakuinya jika pemerintah Provinsi Maluku memang belum menyelesaikan pembayaran iuran BPJS kesehatan kepada BPJS kesehatan.

Namun, Rudy mengaku belum diketahui pasti berapa tahun Pemerintah Provinsi Maluku belum membayar iuran BPJS kesehatan tersebut.

ASN atau Aparatur Sipil Negara wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan. Program ini merupakan bentuk jaminan kesehatan nasional yang memberikan perlindungan kesehatan bagi ASN dan anggota keluarganya. BPJS Kesehatan mencakup berbagai pelayanan kesehatan, mulai dari pemeriksaan rutin hingga perawatan di rumah sakit, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

BPJS Kesehatan memberikan manfaat pelayanan kesehatan di seluruh fasilitas kesehatan yang telah bekerja sama dengan BPJS, mulai dari puskesmas, klinik, hingga rumah sakit.

BPJS Kesehatan adalah hak dan kewajiban bagi setiap ASN untuk mendapatkan jaminan kesehatan nasional yang memadai. Dengan menjadi peserta BPJS Kesehatan, ASN dan keluarganya dapat mengakses pelayanan kesehatan yang berkualitas tanpa khawatir akan biaya pengobatan.

Pasalnya, sesuai dengan Peraturan Presiden RI Nomor 109 Tahun 2013 yang menjelaskan bahwa semua penyelenggara negara termasuk ASN harus masuk BPJS.

Jika selama empat tahun belum dibayarkan iuran BPJS kesehatan belum dibayarkan bagi ASN Pemprov Maluku maka patut dipertanyakan. Apakah benar uangnya masih tersedia di kas Pemprov Maluku ataukah sudah disalahgunakan.

Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa harus mengambil langkah tegas untuk mengevaluasi kinerja bawahannya, yang tidak memperhatikan hak-hak ASN di Provinsi Maluku. (*)

BERITA TERKAIT
Iklan Homepage 2
terpopuler
mobileapps