AMBON, Siwalima.id - Ketua DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Ambon, M Nasir Mahu menuding Kejati Maluku lamban menuntaskan kasus dugaan korupsi proyek air bersih di Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah
Proyek air bersih yang bersumber dari pinjaman PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI) dengan nilai Rp12,4 miliar tersebut, hingga kini belum menetapkan tersangka, meskipun proses penyidikan telah berjalan cukup lama di Kejati Maluku.
Kata Mahu, proyek yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan air bersih masyarakat itu telah dilaporkan mangkrak dan belum dapat dimanfaatkan.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai lambannya proses hukum, terutama terkait belum keluarnya hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku.
“Audit tersebut dinilai krusial karena menjadi salah satu dasar penting untuk memastikan besaran kerugian negara, sebelum penetapan tersangka dilakukan,” tuturnya dalam keterangan tertulisnya, Selasa (27/1).
Dikatakan, keterlambatan penetapan tersangka diduga berkaitan dengan belum dilakukannya pemeriksaan fisik proyek oleh BPK RI Perwakilan Maluku.
“Segera percepat pemeriksaan fisik dari BPK RI Perwakilan Maluku. Pemeriksaan ini penting untuk memastikan besaran kerugian negara sebagai bukti sebelum menetapkan tersangka,” ujar Nasir.
Menurut dia, BPK RI perlu segera turun langsung ke lokasi proyek guna memastikan kondisi fisik pekerjaan yang didanai oleh pinjaman PT SMI tersebut.
“Mendesak BPK RI untuk segera turun ke lokasi proyek guna melakukan pemeriksaan fisik,” katanya.
Meski demikian, Nasir menegaskan agar Kejati Maluku tetap bekerja secara profesional dan transparan dalam menangani perkara tersebut.
“Kejati Maluku harus bekerja secara profesional dan transparan, khususnya dalam penanganan bukti agar proses penetapan tersangka bisa dipercepat,” tambahnya.
Sorotan yang disampaikan DPC GMNI Ambon tersebut turut memunculkan perhatian publik terhadap kinerja BPK RI Perwakilan Maluku sebagai lembaga yang memiliki peran strategis dalam memastikan akuntabilitas keuangan negara.
Sehingga lamban keluarnya hasil audit itu, tentu menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
Audit Investigasi
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejati Maluku terus mengusut dugaan tindak pidana korupsi pada proyek air bersih di Pulau Haruku.
Saat ini, Kejati Maluku bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan tengah melakukan koordinasi untuk turun ke lapangan, guna melakukan audit investigatif dan klarifikasi terhadap para saksi.
Asisten Intelijen Kejati Maluku, Diky Oktavia menjelaskan, koordinasi intensif antara Kejati Maluku dan BPKP, dilakukan sebagai bagian dari penguatan pembuktian dalam perkara tersebut.
“Saat ini kami bersama BPKP masih berembuk untuk turun ke Pulau Haruku, guna melakukan audit investigatif sekaligus klarifikasi terhadap saksi-saksi,” ungkap Diky kepada Siwalima di ruang kerjannya, Senin (19/1).
Audit investigatif menurut Diky, menjadi tahapan penting, guna memastikan adanya potensi kerugian keuangan negara dalam proyek tersebut, sekaligus memperjelas peran pihak-pihak terkait.
Terpisah, Kasi Penyidikan Kejati Maluku, Richard Lawalata mengaku, pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi sejak perkara ini ditingkatkan ke tahap penyidikan pada Juli 2025 lalu, seperti pihak Dinas PU, rekanan, serta pihak-pihak terkait lainnya.
“Saat ini tinggal menunggu hasil koordinasi ketua tim, yakni Kasi Ops, dengan BPKP untuk penentuan waktu audit investigatif di lapangan,” jelas Lawalata.
Ia mengaku, dalam pelaksanaan audit investigatif nanti, tim Kejati Maluku kemungkinan akan didampingi oleh pihak PU Provinsi Maluku, mengingat kondisi geografis serta keterbatasan pengetahuan tim terhadap lokasi proyek di Pulau Haruku.
Terkendala Lapangan
BPKP Perwakilan Maluku mengaku, audit terhadap dugaan korupsi proyek air bersih Haruku belum tuntas.
Pasalnya, salah satu penyebab audit terhadap kasus proyek air bersih yang ditangani Kejaksaan Tinggi Maluku tersebut belum tuntas, yakni pengujian lapangan yang belum dilakukan.
Salah satu penyebab audit terhadap kasus proyek air bersih yang ditangani Kejaksaan Tinggi Maluku tersebut belum tuntas, yakni pengujian lapangan yang belum dilakukan.
Kepala BPKP Perwakilan Maluku, Bagus Putu Santika beberapa waktu lalu memang tim pemeriksa telah mengagendakan turun ke Pulau Haruku, namun dibatalkan karena kondisi cuaca saat itu.
“Untuk air bersih Haruku sedang dalam proses cuma tahapan pengujian lapangan yang belum jalan karena itu kita perlu koordinasi lanjut dengan penyidik,” ucap Bagus kepada wartawan di Kantor BPS Maluku, Senin (3/11).
Kata dia, pengujian lapangan merupakan salah satu tahapan yang harus dilakukan guna memastikan setiap spot pekerjaan air bersih telah dikerjakan sesuai dokumen perencanaan atau belum.
Hasil pengujian lapangan nantinya kata Bagus, akan menjadi salah satu bukti pendukung dalam menghitung berapa besar kerugian negara atas pekerjaan air bersih tersebut. (S-26)