AMBON, Siwalimanews – Setelah mantan Direktur Umum Bank Maluku-Malut, Piere E MahuÂlette diperiksa tim penyeliÂdik Kejaksaan Negeri Ambon, Jumat (10/10), kini giliran Kepala Sub Devisisi (Kasubdiv) Umum Bank Maluku-Maluku Utara, HiÂdayat Nahumarury.
Hidayat diperiksa terkait kasus dugaan mark up pengadaan pakian seragam dinas Bank Maluku-Maluku Utara, tahun anggaran 2020 dan 2021 senilai Rp17 miliar.
Hidayat diperiksa dari pukul 10.00 WIT hingga 14.00 WIT dan didampingi pengacara, Jonatan Kainama, Senin (13/10)
âSeputar pengadaan seragam dinas. Paket itu kan di umum, jadi mereka sangat tahu,â ucap singkat sumber Siwalima di Kejari Ambon, Selasa (14/10).
Sebelum Hidayat diperiksa, penyelidik Kejari Ambon telah memeriksa sejumlah pejabat di bank berplat merah itu dianÂtaraÂnya, Kepala Devisi Umum Masyta Saimima diperiksa pada Kamis (9/10), selanjutnya, mantan Direktur Umum Bank Maluku-Malut, Piere E Mahulette. Dia diperiksa pada Jumat (10/10).
Sementara mantan Kepala Divisi SDM, Ridha Suraida Hasanusi diperiksa pada Kamis (9/10).
Ridha merupakan orang yang melakukan pay roll pembayaran uang seragam pada setiap pegawai
Kasipidsus Kejari Ambon, Azer Orno yang dikonfirmasi belum mau berkomentar banyak. Ia beralasan bahwa kasus ini masih dalam penyeÂlidikan, sehingga masih bersifat rahasia.
âMaaf beta belum bisa sampaikan apapapun, karena masih lidik,â tegasnya.
Seperti diberitakan, Kejari Ambon tengah membidik anggaran uang pengganti pengadaan pakaian dinas di Bank Maluku-Malut, tahun angÂgaran 2020-2021.
Tidak tanggung-tanggung, angÂgaÂran yang digelontorkan oleh Bank Maluku-Malut untuk membayar anggaran pengadaan baju dinas bernilai Rp17 miliar.
Dari informasi yang berhasil diÂhimpun Siwalima, diketahui bahwa pada tahun 2020, Bank Maluku-Malut mengucurkan anggaran seÂbesar Rp7 Miliar, hanya untuk membayar pengadaan pakaian dinas bagi pegawai di bank pelat merah itu.
Kemudian di tahun 2021, Bank Maluku-Malut kembali menguÂcurkan dana yang lebih besar yaitu sebesar Rp10 miliar. Anggaran sebesar itu hanya diperuntukan untuk membayar uang pengadaan pakaian dinas.
âJadi total anggaran yang dikuÂcurkan untuk pengadaan pakaian dinas itu Rp 17 miliar,â ungkap sumber yang enggan namanya dikorankan ini, Senin (6/10) lalu.
Alhasil, pengeluaran fantastis hanya untuk membayar pakaian dinas bagi para pimpinan Bank Maluku-Malut itu dianggap tak wajar.
Aparat penegak hukum kini mencium adanya kongkalikong untuk meraup keuntungan yang dilakukan oleh segelintir oknum di Bank Maluku-Malut dari dana itu. (S-29)