SIWALIMA.id > Berita
Gali Bukti Dok Waiame, Dua Manager Teknik ASDP Digarap
Hukum | Selasa, 29 Juli 2025 pukul 23:42 WIT

AMBON, Siwalimanews – Penyidik Pidsus Kejari Ambon terus mengali bukti dan fakta ka­sus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan nega­ra pada PT Dok dan Perkapalan Waiame Ambon.

Upaya itu dilakukan dengan memeriksa dua manager teknis ASDP Ambon tahun 2021-2023.

“Hari ini ada 2 orang saksi di­periksa dalam perkara PT Dok yaitu  inisial E, eks manager teknik ASDP tahun 2021-2022, dan inisial A juga eks manager teknik ASDP tahun 2022-2023,” jelas Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Senin (28/7).

Menurut Ardy, dua mantan manager teknis ASDP Ambon ini diperiksa sejak pukul 10.00 WIT hingga 13.00 WIT di Kantor Kejari Ambon.

“Kedua saksi diperiksa oleh penyidik sekitar 3 jam, sejak pagi sampai jam satu siang tadi,” beber Ardy.

Periksa Tiga Saksi

Sebelumnya, tim penyidik Kejari Ambon memeriksa tiga saksi da­lam kasus PT Dok dan Perka­palan Waiame Ambon, Kamis (17/7)

Tiga saksi yang diperiksa yaitu AP, Owner Soveyer pada ASDP, selanjutnya saksi Y selaku panitia doking kapal dan merupakan pegawai di ASDP, dan terkahir RM yang merupakan staf unit pemasaran pada PD Panca Karya.

“Dari tiga saksi yang diperiksa, dua diantaranya merupakan orang dari ASDP yaitu AP dan Y. Se­dangkan RM dari Perumda Panca Karya,” ungkap Kasi Penkum dan Humas dan Kejati Maluku, Ardy kepada Siwalima melalui pesan Whatsapp, Kamis (17/7).

Dikatakan, pemeriksaan terhadap ketiga saksi berlangsung sejak pukul 09.00 WIT hingga 15.00 WIT dan dihujani puluhan pertanyaan.

Fiktif & Mark-Up

Kajari Ambon, Ardiansyah menu­turkan, dari hasil ekspos yang telah digelar ditemukan bahwa PT Dok tahun 2020-2024 mengelola anggaran sebesar Rp177 miliar.

Kajari menyebutkan, fakta-fakta yang ditemukan yakni, belanja investasi sejak tahun 2020-2024 tidak sesuai dengan rencana kerja anggaran perusahan yang telah ditetapkan dalam RPS

Selanjutnya, ditemukan adanya belanja fiktif serta mark up harga satuan barang dan volume barang.

Adapun transkasi keuangan yang ditemukan adanya penyimpangan yakni dengan dengan cara mentransfer sejumlah uang dari rekening PT Dok dan Perkapalan Waiame ke rekening pribadi beberapa staf milik perusahaan.

Kemudian dari uang tersebut sebagian telah digunakan untuk keperluan kantor dan sebagian di­gunakan untuk kepentingan pribadi.

Kajari menambahkan, anggaran Rp177 miliar yang dikelola, berasal dari dana pinjam pada Bank Maluku dan BNI Cabang Ambon.(S-26/S-29)

BERITA TERKAIT