SIWALIMA.id > Berita
Forum Anak Adat Lapor Dugaan Korupsi Pemneg Hatu
Hukum | Jumat, 31 Oktober 2025 pukul 15:28 WIT

AMBON, Siwalima.id - Forum Anak Adat Hatu­katuru Henamantelu yang mewakili tiga soa di Negeri Hatu, Kecamatan Leihitu Ba­rat, Kabupaten Maluku Tengah, resmi melaporkan dugaan korupsi di Peme­rintah Negeri Hatu.

Laporan ini disampaikan oleh perwakilan anak soa Hatulessy Meretz Hehalatu, perwakilan anak soa Malu­pang Joston Lawery dan perwakilan anak soa Sohu­wat Semy Tipawael ke Kejaksaan Negeri Ambon, Rabu, (29/10).

Forum anak adat mela­porkan dugaan korupsi ini, lantaran diduga dalam pengelolaan Anggaran Penda­patan dan Belanja Negeri (APB­Neg) Hatu tahun 2023 terdapat penyimpangan dalam pengelolaan keuangan.

Dalam laporan yang ditujukan kepada Kajari Ambon disebutkan, bahwa dugaan penyimpangan di­lakukan oleh pengelola keuangan Negeri Hatu yang ditetapkan me­lalui Keputusan Kepala Pemerin­tah Negeri Hatu Nomor 140/6/SK/1/2023 tertanggal 5 Januari 2023.

Pengelola keuangan yang di­maksud terdiri atas Kepala Peme­rintah Negeri Marcus Hehalatu, Bendahara Negeri Thomas La­weri, serta sejumlah pelaksana pe­ngelola keuangan lainnya, antara lain Irene Marlissa (Sekretaris Ne­geri), Julis Marlissa (Kasi Pemerin­tahan), Elisa Mahulette (Kasi Ke­sejahteraan), dan Markus Mai­nake (Kasi Pelayanan).

Pelaksana Pengelola Keuangan Negeri Hatu tahun anggaran 2023 ter­sebut, ditetapkan melalui SK Ke­pala Pemerintah Negeri Hatu Nomor 13 tahun 2023 tertanggal 5 Januari 2023 tentang Pemben­tukan Pelak­sana Pengelolaan Keuangan Negeri (PPKN) tahun anggaran 2023.

Dalam laporan tersebut, Forum Anak Adat Hatukaturu Henaman­telu mengutip Laporan Hasil Pe­meriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Maluku Tengah Nomor 790.04/43/ADD-DD/INSP/2025 tertanggal 21 Januari 2025. 

Pemeriksaan terhadap penge­lolaan keuangan dan aset desa ta­hun anggaran 2023 itu, ditemukan adanya indikasi kerugian negara mencapai Rp1,142 miliar.

“Rinciannya antara lain, belanja tanpa bukti lengkap dan sah se­besar Rp46,9 juta, Kekurangan bukti pertanggungjawaban belanja Rp1,055 miliar dan ketidakse­suaian penatausahaan kewajiban perpajakan Rp39,8 juta,” urai perwakilan anak adat Hatu.

Forum Anak Adat Hatukaturu Henamantelu, Meretz Hehalatu, saat dikonfirmasi Siwalima di Ambon, Kamis (30/10) menjelaskan, hingga pemeriksaan dilakukan setahun kemudian, pengelola keuangan Negeri Hatu belum juga melengkapi bukti pertanggung­jawaban sesuai ketentuan. 

“Hal ini menunjukkan adanya du­gaan penyimpangan dalam penge­lolaan DD dan ADD tahun ang­garan 2023,” ujar Hehalatu.

Atas dasar temuan itu, maka Forum Anak Adat Hatukaturu He­namantelu minta Kejaksaan Nege­ri Ambon segera menindaklanjuti laporan dan memeriksa seluruh pi­hak yang terlibat dalam pengelolaan keuangan negeri tersebut. (S-25)

BERITA TERKAIT