AMBON, Siwalima.id - Forum Anak Adat Hatukaturu Henamantelu yang mewakili tiga soa di Negeri Hatu, Kecamatan Leihitu Barat, Kabupaten Maluku Tengah, resmi melaporkan dugaan korupsi di Pemerintah Negeri Hatu.
Laporan ini disampaikan oleh perwakilan anak soa Hatulessy Meretz Hehalatu, perwakilan anak soa Malupang Joston Lawery dan perwakilan anak soa Sohuwat Semy Tipawael ke Kejaksaan Negeri Ambon, Rabu, (29/10).
Forum anak adat melaporkan dugaan korupsi ini, lantaran diduga dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negeri (APBNeg) Hatu tahun 2023 terdapat penyimpangan dalam pengelolaan keuangan.
Dalam laporan yang ditujukan kepada Kajari Ambon disebutkan, bahwa dugaan penyimpangan dilakukan oleh pengelola keuangan Negeri Hatu yang ditetapkan melalui Keputusan Kepala Pemerintah Negeri Hatu Nomor 140/6/SK/1/2023 tertanggal 5 Januari 2023.
Pengelola keuangan yang dimaksud terdiri atas Kepala Pemerintah Negeri Marcus Hehalatu, Bendahara Negeri Thomas Laweri, serta sejumlah pelaksana pengelola keuangan lainnya, antara lain Irene Marlissa (Sekretaris Negeri), Julis Marlissa (Kasi Pemerintahan), Elisa Mahulette (Kasi Kesejahteraan), dan Markus Mainake (Kasi Pelayanan).
Pelaksana Pengelola Keuangan Negeri Hatu tahun anggaran 2023 tersebut, ditetapkan melalui SK Kepala Pemerintah Negeri Hatu Nomor 13 tahun 2023 tertanggal 5 Januari 2023 tentang Pembentukan Pelaksana Pengelolaan Keuangan Negeri (PPKN) tahun anggaran 2023.
Dalam laporan tersebut, Forum Anak Adat Hatukaturu Henamantelu mengutip Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Maluku Tengah Nomor 790.04/43/ADD-DD/INSP/2025 tertanggal 21 Januari 2025.
Pemeriksaan terhadap pengelolaan keuangan dan aset desa tahun anggaran 2023 itu, ditemukan adanya indikasi kerugian negara mencapai Rp1,142 miliar.
“Rinciannya antara lain, belanja tanpa bukti lengkap dan sah sebesar Rp46,9 juta, Kekurangan bukti pertanggungjawaban belanja Rp1,055 miliar dan ketidaksesuaian penatausahaan kewajiban perpajakan Rp39,8 juta,” urai perwakilan anak adat Hatu.
Forum Anak Adat Hatukaturu Henamantelu, Meretz Hehalatu, saat dikonfirmasi Siwalima di Ambon, Kamis (30/10) menjelaskan, hingga pemeriksaan dilakukan setahun kemudian, pengelola keuangan Negeri Hatu belum juga melengkapi bukti pertanggungjawaban sesuai ketentuan.
“Hal ini menunjukkan adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan DD dan ADD tahun anggaran 2023,” ujar Hehalatu.
Atas dasar temuan itu, maka Forum Anak Adat Hatukaturu Henamantelu minta Kejaksaan Negeri Ambon segera menindaklanjuti laporan dan memeriksa seluruh pihak yang terlibat dalam pengelolaan keuangan negeri tersebut. (S-25)