AMBON, Siwalimanews – Tabir kasus dugaan korupsi dana pengadaan lahan untuk pembanguÂnan PLTMG 10 MW di Namlea KaÂbupaten Buru terungkap penuh rekayasa.
Fakta persidangan ditemukan kasus yang dituduhkan kepada peÂmilik lahan Fery Tanaya (FT) berÂnuansa lain dan rekayasa.
Selain tuduhan korupsi terhadap FT dalam kasus PLTGM 10 Mw didesa Jiku Besar mulai terungkap, tapi secara hukum telah terjadi keÂjahatan besar di dunia hukum deÂngan menuduh seseorang yang tidak bersalah.
âMenurut saya ini adalah suatu kejahatan hukum luar biasa. Korps Adhyaksa Maluku dibawah pimpiÂnan Rorogo Zega tidak peduli kalau proyek ini adalah proyek strategis nasional untuk kepentingan umum yang sangat dibutuhkan rakyat, seperti penjelasan PLN di persidaÂngan kepada majelis hakim, jelas Hendry Lusikooy pekan kemarin.
Dalam persidangan fakta terungÂkap bahwa harga ganti rugi berdaÂsarkan nilai penganti wajar dan ditentukan oleh KJJP. Keterangan ini sudah dijelaskan kepada peyidik dan peyidik Korps Adyaksa Maluku semua sudah tahu hal ini.
âBagi saya tuduhan mark up ini sangat memalukan bagi manusia yang memiliki moral malu , karena Korps Adyaksa Maluku menggunaÂkan media begitu hebat untuk memÂbangun opini publik bahwa nilai ganti rugi terjadi mark up. PemboÂhongan berita mark up ini awalnya diberitakan oleh Kasipenkum Kejati Maluku sejak tahun 2017 dan yang luar biasa. Kajati Maluku Rorogo Zega langsung mengambil alih pemÂbohongan yang selama ini dilakukan Kasipenkum.
Kajati Maluku Rorogo Zega menyatakan kepada  pers di kantor Gubernur 9 september 2020 bahwa FT ditahan korps Adyaksa Maluku karena melakukan pengelembungan harga dan menantang FT buka bukaan berapa uang yang dikemÂbalikan kepada PLN.
âPadahal sesungguhnya penyidik kejaksaan sudah mengetahui bahwa harga ganti rugi ditentukan oleh KJJP berdasarkan Nilai Pengganti Wajar. Kejahatan besar dalam peneÂgakkan hukum ini semua terungkap dipersidangan,â ujarnya.
Sementara itu, tokoh masyarakat Buru, Talim Wamnebo menyayangÂkan proses penegakan hukum yang dilakukan pihak Kejati Maluku.
âSebagai rakyat kita memperÂtanyakan ahklak, moral dari pemboÂhong- pembohongan ini. Hal lain yang terungkap juga dalam Proyek PLTMG ini, pihak PLN melakukan ganti rugi bukan hanya milik FT tapi ada juga pemilik lain untuk keperÂluan gardu induk dan gardu mini,â jelas Wamnebo.
Dia mengungkapkan, untuk Gardu Induk, pihak PLN menggandeng KeÂjati Maluku untuk melakukan veriÂfikasi dokumen dan mengawal sampai pembayaran.
âDisini fakta persidangan terbukti Korps Adyaksa Maluku juga memÂbuat kejahatan hukum yang tidak berkeadilan. Peyidik Kejati Maluku menetapkan FT sebagai tersangka dengan alasan kebun yang dibeli berÂdasarkan AJB tahun 1985 itu bekas hak barat yang tidak dikonÂfersi sehingga menjadi tanah yang langsung dikuasai negara. Tapi fakta persidangan terungkap kalau Korps Adyaksa Maluku juga mengutus tim yang diketuai jaksa Agus Sirait meloloskan dokumen bekas hak barat yang tidak dikonfersi milik Waris Said Bin Thalib, dan melakuÂkan pembayaran ganti rugi langÂsung kepada pemiliknya. Bagaimana penerapan hukum seperti ini bisa terjadi di negara kita,â heran WamÂnebo.
Di sisi lain Lusikooy menamÂbahkan, dua pemilik lahan bekas hak barat yang tidak dikonfersi tapi satu dijadikan tersangka dan satu diloÂloskan verifikasi dan dibayar oleh Korps Adyaksa yang sama sama dari Kejati Maluku. âMengapa , mengapa dan mengapa penerapan hukum begitu diskriminasi dilakukan Koprs Adyaksa Maluku. Terungkap juga kalau PLN melakukan ganti rugi berdasarkan UU No 2 tahun 2012, Kepres dan aturan internal PLN dan berlaku untuk semua proyek ganti rugi di seluruh Indonesia.
âPenyidik hanya mengunakan pasal 1 ayat 1 yang berbunyi : tanah hak guna usaha, hak guna banguÂnan dan hak pakai asal Barat , yang jangka waktunya berakhir selambat lambatnya pada tanggal 24 September 1980, sebagai mana yg dimaksud dalam UU No 5 tahun 1960 , padahal berakhirnya hak yang bersangkutan menjadi tanah yang dikuasai neÂgara,âsesalnya.
Penyidik Korps Adyaksa Maluku sengaja mengabaikan atau menghiÂlangÂkan ayat 2 yang menjelaskan pasal 1 berbunyi : tanah tanah terÂsebut ayat (1) ditata kembali pengÂgunaan penguasaan dan pemiliknya dengan memperhatikan: a. masalah tata guna tanahnya. b. sumber daya alam dan lingkungan hidup. c. keadaan kebun dan pemiliknya dst.
Sementara pasal 2, kepada bekas pemegang hak yang memenuhi syarat dan mengusahakan atau meÂnggunakan sendiri tanah atau bangunan akan diberikan hak baru atas tanahnya kecuali apabila tanah tanah tersebut dipergunakan untuk proyek- proyek pembangunan bagi peÂnyelenggaraan kepentingan umum.
Selanjutnya pasal 3 kepada pemeÂgang hak yang tidak diberikan hak baru karena tanahnya diperlukan untuk kepentingan umum, akan diÂberikan ganti rugi yang besarnya akan ditetapkan oleh panitia peÂnaksir.
Mengapa pasal-pasal lain dihiÂlangkan padahal sudah sangat jelas. Rekayasa dan kejahatan besar yang dilakukan Korps Adyaksa Maluku dengan sengaja menghilangkan pasal 1 ayat 2, pasal 3 yang telah jelas dan terang benderang adalah bukti bahwa, pemerintah mengakui hak kepemilikan atau hak keperÂdataan bekas pemegang hak yang jelas jelas status tanahnya, tanah yang dikuasai negara Penjelasan pasal 40 UU no 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah yang dipakai PLN sebagai dasar ganti rugi jelas- jelas mengakui hak kepemilikan tanah atau hak keperdataan atas peÂnguÂasaan tanah negara sebagai berikut, pemberian ganti rugi yang berhak antara lain huruf f yaitu pihak yang menguasai tanah negara dengan itikad baik
âBagaimana mungkin bisa terjadi begini?. Kepres yang sudah terang benderang dikaburkan oleh peÂnyidik dengan cara hilangkan pasal 1 ayat 2 dan pasal 3. Lalu menafÂsirkan sendiri arti tanah dikuasai langsung oleh negara sendiri adalah milik negara. Padahal tafsiran ahli ahli hukum Korps Adyaksa Maluku bertentangan UUPA dan dengan kepres itu sendiri,â ujarnya.
Menurutnya, ini kejahatan rekaÂyasa hukum dan rasanya baru perÂnah terjadi sejak Indonesia MerdeÂka. Korps Adyaksa Maluku meÂngartikan tanah yang dikuasai langsung oleh negara sebagai tanah milik atau aset negara.
âKita masyarakat hanya berharap hanya kepada bapak Presiden JoÂkowi agar bisa memperhatikan masalah-masalah begini di daerah daerah. Kasus PLTMGÂ ini menurut saya perlu diaudit berapa uang negara yang sudah digelontorkan Kejati Maluku dalam proses peÂnyelidikan dan penyidikan karena ini diduga kuat rekayasa,âkatanya.
Bisa dibayangkan tambah LusiÂkooy, penjelasan GM PLN bahwa ini proyek strategis nasional untuk peÂmenuhan kekurangan listrik masyaÂrakat. mengapa ada pihak-pihak berani dan sengaja menggarong proÂyek ini sehingga menjadi gagal. Kalau Presiden masih berbiarkan rekayasa kasus ini, bukan tidak mungkin akan ada lagi proyek Strategis Nasional yg menjadi gagal karena digarong untuk kepentingan terselubung dan niat jahat oleh pihak pihak yang tidak bertanggung jawab.
Dalam kesaksian penjelasan KeÂpala BPN Buru juga sangat jelas dan terang bahwa terhambatnya proses sertifikat HGB yang diajukan oleh PLN, disebabkan karena penyidik Kejati Maluku telah menyita semua berkas-berkas dari Kantor BPN Buru. Kalau tidak ada penyitaan, maka semua dokumen telah dikirim untuk Kakanwil menerbitkan serÂtifikat karena semua proses sudah clear sesuai Undang Undang.
âKita akan menyaksikan lanjutan sidang kasus tuduhan korupsi ini dan melihat kejeniusan dari 3 orang hakim abdi negara, diharapkan kaÂsus ini terungkap tuntas dan terang benderang agar rakyat mengetahui siapa abdi negara dan siapa musuh negara,â pungkasnya. (S-32)