SIWALIMA.id > Berita
Evans Pertanyakan Pemasangan Papan Beratribut Polisi di Lahan Miliknya
Hukum | Kamis, 19 Februari 2026 pukul 13:45 WIT

AMBON, Siwalima.id - Sebuah papan bertuliskan Kepolisian Daerah Maluku, Direktorat Reserse Kriminal Umum terpasang di atas lahan Dati Intjepuan, Kelurahan Benteng, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.

Papan tersebut mencantumkan nomor Surat Perintah Penyelidikan (SP Lidik) tertanggal 16 April 2024. Keberadaan papan itu memicu perhatian warga, karena lokasi tersebut disebut-sebut tengah dipermasalahkan terkait kepemilikannya.

Bahkan pada papan tersebut juga, termuat keterangan mengenai klaim kepemilikan berdasarkan dokumen lama.

Evans Reynold Alfons selaku ahli waris sah Jozias Alfons mengaku tidak tahu soal siapa pihak yang meletakan papan tersebut. Apalagi status hak atas tanah dimaksud, telah diputus melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor: 916 PK/Pdt/2024.

“Putusan Mahkamah Agung bersifat final dan mengikat. Kami menghormati institusi Polri, namun kami juga minta kejelasan dasar pemasangan papan tersebut,” ungkap Alfons dalam rilisnya yang diterima redaksi Siwalima, Rabu (18/2).

Menurutnya, surat perintah penyelidikan merupakan bagian dari proses dugaan tindak pidana, dan bukan penetapan hak kepemilikan tanah. Pasalnya, penentuan hak atas tanah merujuk pada sertifikat yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Dalam sistem hukum Indonesia, tugas dan kewenangan Polri diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, sementara kepastian hukum atas tanah diatur dalam Undang-Undang Nomor: 5 tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

“Penggunaan atribut institusi negara dalam konteks sengketa juga, perlu disertai penjelasan resmi agar tidak menimbulkan persepsi keberpihakan,” tegas Evans.(S-25)

BERITA TERKAIT