AMBON, Siwalima.id - Enam terdakwa dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa serta Pendapatan Asli Desa Negeri Tiouw, Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Ambon, Selasa (9/12).
Keenam terdakwa tersebut masing-masing, Agusthinus Pieters, Helny Kaitijly, Greny Helmy Hengstz Theo Matahelumual, Stela Helena Pieters dan Benhur Paliama.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Martha Maitimu didampingi dua hakim anggota masing-masing Hakim Anthonius Sampe Samine serta satu hakim anggota lainnya. Sementara Jaksa Penuntut Umum Asmin Hamja dan Novie Temmar.
Keenam terdakwa hadir dengan didampingi tim kuasa hukum yang dikoordinatori Rony Samloy, bersama Yafet Sahupala, Sarchy Sapury, Steines JH Sitania, Roliens Septory dan Trian Istia.
Dalam dakwaan yang dibacakan secara bergantian, JPU menyatakan, bahwa terdakwa Agustinus Pieters saat itu menjabat sebagai Kepala Pemerintah Negeri Tiouw, diduga bersama-sama terdakwa Helny Kaitijly (bendahara), Greny Helmy Hengstz (sekretaris negeri), Theo Matahelumual (Kasi Kesejahteraan), Stela Helena Pieters (Kaur dan Tata Usaha), dan Benhur Paliama (Kasi Pelayanan Masyarakat), telah melakukan penyalahgunaan anggaran desa pada tahun 2020–2022.
Mereka didakwa membuat nota serta kuitansi fiktif yang bertentangan dengan Permendagri Nomor: 113 tahun 2014, Permendagri Nomor: 20 tahun 2018, serta sejumlah regulasi terkait pengadaan barang dan jasa desa.
JPU juga menyebut dua pejabat negeri lainnya, yakni FP (Kaur Perencanaan) dan JT (Kasi Pemerintahan), turut menikmati dana hasil penyimpangan, meski tidak masuk sebagai terdakwa dalam perkara ini.
“Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp1.004.088.667 berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Maluku Tengah dan perhitungan penyidik Kejaksaan Negeri Ambon Cabang Saparua,” beber JPU.
Para terdakwa dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Tipikor Nomor: 20 tahun 2021 serta pasal 55 dan pasal 64 KUHP, dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara.
Usai membacakan dakwaan, majelis hakim kemudian menunda sidang dan akan dilanjutkan pada Selasa (23/12) pekan depan, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan JPU. (S-26)